Jumat, 22 November 2024

Demokrasi Indonesia: Rapuh atau Gagal?

- Advertisement -

RIAUPOS.CO – Mengenai demokrasi supaya lebih mudah dipahami dapat ringkaskan dengan “pemerintahan rakyat atau bentuk suatu pemerintahan yang memberi peluang bagi seluruh rakyat untuk turut serta (berpartisipasi) memerintah dengan perantara wakilnya atau seseorang yang dipilih untuk menyampaikan dan melaksanakan kehendaknya”.

Dari defenisi diatas, akan terlihat dengan jelas bahwa diantara ide utama munculnya sistem demokrasi ini adalah keterlibatan masyarakat atau melibatkan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan terutama yang berkaitan dengan pembuatan kebijakan (public policy).

- Advertisement -

Lebih jauh kita bahas, Sejarah munculnya demokrasi sebenarnya sudah ada berabad-abad silam, utamanya didalam fikiran-fikiran masyarakat Athena Yunani Kuno yang dipelopori oleh para tokoh-tokoh filsuf mereka. Socrates, merupakan filsuf tersohor Barat, sekaligus guru dari filsuf yang dianggap fenomenal seperti Plato dan Xenophon yang hidup sekitar 4 abad sebelum masehi telah menyampaikan pandanganya terkait dengan demokrasi itu.

Misalnya, dalam buku Republic yang ditulis oleh Plato (murid Socrates)mengemukakan: Socrates mengutarakan bahwa ia keberatan dengan cara kerja demokrasi di kota Athena. Dijelaskan pula bahwa terdapat dialog antara Socrates dan Adeimantus. Socrates melontarkan pertanyaan kepada Adeimantus, “Jika kamu hendak pergi ke laut lepas, siapa pilihanmu untuk memimpin pelayaran tersebut? Tidak peduli entah siapa atau seorang yang memang teredukasi dalam hal pelayaran?” Adeimantus seketika berkata, “Jawaban terakhir tentunya.” Socrates lalu berucap “Lantas mengapa kita membiarkan semua orang memiliki suara untuk menentukan siapa yang cocok memimpin?”

Inti dari semua pikiran diatas adalah sistem demokrasi akan sangat relevan keberadaanya dinegara-negara yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi serta tingkat pemahaman masyarakat yang baik dan wawasan yang luas. Karena jika yang terjadi bukan demikian dan malah sebaliknya, maka potensi terpilihnya pemimpin hanya berdasarkan popularitas belaka akan sangat mungkin terjadi dan bahkan celakanya jika yang terpilih itu justru pemimpin yang telah menghamburkan uang untuk membeli suara pemilih yang hidup dalam keadaan miskin, tidak berpendidikan dan seterusnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Nasib Pers dan Literasi Indonesia

Diskusi ini kita coba kerucutkan ke negara kita Indonesia. Penulis mencoba melakukan analisis terkait dengan rata-rata pendidikan di Indonesia. Berdasarkan informasi yang dirilis dalam kanal liputan 6 pada 26 Mei 2023 ternyata dari 275 juta penduduk Indonesia, hanya 6 (enam) persen yang menempuh pendidikan tinggi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin,.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko mengatakan bahwa hingga saat ini penduduk Indonesia yang mengenyam pendidikan tinggi hanya sekitar 6 (enam) persen. Angka itu tentu saja sangat rendah jika dibandinkan dengan tingginya jumlah penduduk usia muda di tanah air. Sedangkan jika kita beralih pada aspek lain berdasarkan informasi pada lama media CNBC Indonesia pada selasa 18/07/2023.

Angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 mengalami penurunan 0,21 persen poin terhadap September 2022 menjadi 9,36 persen. Namun angka kemiskinan yang turun itu tidak diiringi dengan turunnya angka ketimpangan atau gini ratio (ketimpangan yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin). Badan Pusat Statistik Indonesia mengungkapkan, angka kemiskinan yang mencapai 9, 36 persen dari total populasi Indonesia setara dengan 25, 90 juta orang. Keadaan tingginya ketimpangan di Indonesia (yang kaya dan yang miskin) disebabkan oleh belum meratanya pertumbuhan ekonomi pada lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Belajar dari Sejarah Kejayaan Islam

Oleh sebab itu lihatlah, bagaimana sistem demokrasi ini kita harapkan dapat bekerja dengan efektif, bagaimana dalam pemilihan umum baik itu Presiden, DPR RI maupun kepala daerah berjalan ideal sementara rakyat dalam status kepemilikan suaranya berada dalam pusaran kemiskinan, kesulitan makan dan minum, rakyat berada dalam pusaran rendahnya pendidikan sehingga dihantui selalu oleh kebodohan dan pembodohan. Maka mengingat kondisi diataslah para penyelenggara negara harus segera mengambil sikap terkait dengan kebijakan (legal policy) yang diupayakan untuk terpenuhinya keinginan dan kesejahateraan masyarakatnya sehingga demokrasi yang dijalankan bukan demokrasi yang rapuh apalagi demokrasi yang gagal.

Penyelenggara negara harus mengambil tanggungjawab ini secara komprehesif, seperti yang tertulis dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 tepatnya pad Bab XIV tentang Perekonomian Nasioan dan Kesejahteraan Sosial pada Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Inilah yang harusnya menjadi tujuan dan acuan dalam penyelenggaraan negara.

Disisi lain terdapat juga Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan, “Negara mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Dengan demikian, sebagai closing statement penulis sampaikan bahwa diantara komponen utama terselenggaranya sistem demokrasi yang ideal yang terhindar dari demokrasi gagal ataupun rapuh adalah meningkat dan meratanya tingkat pendidikan serta meningkatnya dan meratanya tingkat kesejahteraan dari sisi finansial dan juga meningkat dan meratanya tingkat kesehatan.***

Oleh:Jufri Hardianto Zulfan, Dosen Hukum UIN SUSKA RIAU

RIAUPOS.CO – Mengenai demokrasi supaya lebih mudah dipahami dapat ringkaskan dengan “pemerintahan rakyat atau bentuk suatu pemerintahan yang memberi peluang bagi seluruh rakyat untuk turut serta (berpartisipasi) memerintah dengan perantara wakilnya atau seseorang yang dipilih untuk menyampaikan dan melaksanakan kehendaknya”.

Dari defenisi diatas, akan terlihat dengan jelas bahwa diantara ide utama munculnya sistem demokrasi ini adalah keterlibatan masyarakat atau melibatkan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan terutama yang berkaitan dengan pembuatan kebijakan (public policy).

- Advertisement -

Lebih jauh kita bahas, Sejarah munculnya demokrasi sebenarnya sudah ada berabad-abad silam, utamanya didalam fikiran-fikiran masyarakat Athena Yunani Kuno yang dipelopori oleh para tokoh-tokoh filsuf mereka. Socrates, merupakan filsuf tersohor Barat, sekaligus guru dari filsuf yang dianggap fenomenal seperti Plato dan Xenophon yang hidup sekitar 4 abad sebelum masehi telah menyampaikan pandanganya terkait dengan demokrasi itu.

Misalnya, dalam buku Republic yang ditulis oleh Plato (murid Socrates)mengemukakan: Socrates mengutarakan bahwa ia keberatan dengan cara kerja demokrasi di kota Athena. Dijelaskan pula bahwa terdapat dialog antara Socrates dan Adeimantus. Socrates melontarkan pertanyaan kepada Adeimantus, “Jika kamu hendak pergi ke laut lepas, siapa pilihanmu untuk memimpin pelayaran tersebut? Tidak peduli entah siapa atau seorang yang memang teredukasi dalam hal pelayaran?” Adeimantus seketika berkata, “Jawaban terakhir tentunya.” Socrates lalu berucap “Lantas mengapa kita membiarkan semua orang memiliki suara untuk menentukan siapa yang cocok memimpin?”

- Advertisement -

Inti dari semua pikiran diatas adalah sistem demokrasi akan sangat relevan keberadaanya dinegara-negara yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi serta tingkat pemahaman masyarakat yang baik dan wawasan yang luas. Karena jika yang terjadi bukan demikian dan malah sebaliknya, maka potensi terpilihnya pemimpin hanya berdasarkan popularitas belaka akan sangat mungkin terjadi dan bahkan celakanya jika yang terpilih itu justru pemimpin yang telah menghamburkan uang untuk membeli suara pemilih yang hidup dalam keadaan miskin, tidak berpendidikan dan seterusnya.

Baca Juga:  Membangun Komunikasi

Diskusi ini kita coba kerucutkan ke negara kita Indonesia. Penulis mencoba melakukan analisis terkait dengan rata-rata pendidikan di Indonesia. Berdasarkan informasi yang dirilis dalam kanal liputan 6 pada 26 Mei 2023 ternyata dari 275 juta penduduk Indonesia, hanya 6 (enam) persen yang menempuh pendidikan tinggi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin,.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko mengatakan bahwa hingga saat ini penduduk Indonesia yang mengenyam pendidikan tinggi hanya sekitar 6 (enam) persen. Angka itu tentu saja sangat rendah jika dibandinkan dengan tingginya jumlah penduduk usia muda di tanah air. Sedangkan jika kita beralih pada aspek lain berdasarkan informasi pada lama media CNBC Indonesia pada selasa 18/07/2023.

Angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 mengalami penurunan 0,21 persen poin terhadap September 2022 menjadi 9,36 persen. Namun angka kemiskinan yang turun itu tidak diiringi dengan turunnya angka ketimpangan atau gini ratio (ketimpangan yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin). Badan Pusat Statistik Indonesia mengungkapkan, angka kemiskinan yang mencapai 9, 36 persen dari total populasi Indonesia setara dengan 25, 90 juta orang. Keadaan tingginya ketimpangan di Indonesia (yang kaya dan yang miskin) disebabkan oleh belum meratanya pertumbuhan ekonomi pada lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Riau

Oleh sebab itu lihatlah, bagaimana sistem demokrasi ini kita harapkan dapat bekerja dengan efektif, bagaimana dalam pemilihan umum baik itu Presiden, DPR RI maupun kepala daerah berjalan ideal sementara rakyat dalam status kepemilikan suaranya berada dalam pusaran kemiskinan, kesulitan makan dan minum, rakyat berada dalam pusaran rendahnya pendidikan sehingga dihantui selalu oleh kebodohan dan pembodohan. Maka mengingat kondisi diataslah para penyelenggara negara harus segera mengambil sikap terkait dengan kebijakan (legal policy) yang diupayakan untuk terpenuhinya keinginan dan kesejahateraan masyarakatnya sehingga demokrasi yang dijalankan bukan demokrasi yang rapuh apalagi demokrasi yang gagal.

Penyelenggara negara harus mengambil tanggungjawab ini secara komprehesif, seperti yang tertulis dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 tepatnya pad Bab XIV tentang Perekonomian Nasioan dan Kesejahteraan Sosial pada Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Inilah yang harusnya menjadi tujuan dan acuan dalam penyelenggaraan negara.

Disisi lain terdapat juga Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan, “Negara mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Dengan demikian, sebagai closing statement penulis sampaikan bahwa diantara komponen utama terselenggaranya sistem demokrasi yang ideal yang terhindar dari demokrasi gagal ataupun rapuh adalah meningkat dan meratanya tingkat pendidikan serta meningkatnya dan meratanya tingkat kesejahteraan dari sisi finansial dan juga meningkat dan meratanya tingkat kesehatan.***

Oleh:Jufri Hardianto Zulfan, Dosen Hukum UIN SUSKA RIAU

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari