PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru berakhir hari ini, Kamis (14/5/2020). Di penghujung PSBB jilid II, sebanyak 88 teguran diberikan kepada masyarakat yang belum mematuhi aturan, Rabu (13/5/2020) malam.
Informasi perihal teguran disampaikan langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya didampingi Wakapolres AKBP Yusuf Rahmanto bersama PJU yang bertugas Rabu malam.
“Ya, dalam patroli hunting PSBB yang kami lakukan Rabu malam hingga Kamis pagi sesuai aturan PSBB pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, sebanyak 88 teguran kami berikan pada masyarakat yang belum taat aturan,” ungkapnya.
Nandang merincikan, teguran itu diberikan pada pedagang atau pemilik usaha sebanyak delapan teguran. Kemudian teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, berjumlah 40 orang, teguran terhadap masyarakat yang masih berkeliaran terkait larangan selama PSBB berjumlah 20 orang, dan teguran yang menggunakan blangko, 8.
Giat yang dilaksanakan itu, sesuai dengan Perwako No 74 Tahun 2020. Tak hanya menegur masyarakat, pihaknya pun membagikan masker pada pengguna jalan yang terjaring tidak memakai masker.
Sementara itu rute giat PSBB diawali dari jalan Jenderal Sudirman-Jalan Gajah Mada-Jalan Diponegoro-Jalan Hangtuah -Jalan M Dahlan-Jalan Sisingamangaraja-Jalan Sultan Syarif Qasim-Jalan Hangtuah (check point)-Jalan Imam Munandar (check point)-kembali ke MPP.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra