Rabu, 9 Juli 2025

576 Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan PNS Ditunda 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dukungan internal KPK untuk pegawai yang terdampak polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terus bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 576 pegawai dari total 1.274 yang lolos TWK menyatakan protes keras terhadap kebijakan pemecatan 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Bentuk dukungan itu disampaikan dengan cara mengirim surat elektronik (surel) ke Sekretariat Jenderal (Setjen), pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas). 

Selain menolak pemecatan, ratusan pegawai memenuhi syarat (MS) menjadi ASN itu juga meminta penundaan pelantikan PNS yang direncanakan 1 Juni. 

"Intinya kami minta untuk penundaan pelantikan menjadi PNS," kata salah satu pegawai KPK yang lolos TWK, kemarin (30/5). Para pegawai yang melayangkan surel itu berasal dari berbagai unit kerja di KPK. Di antaranya Kedeputian Penindakan, Kesetjenan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Pendidikan Masyarakat dan Kedeputian Koordinasi Supervisi (Korsup). 

Baca Juga:  Ahmad Dhani Cabut Undian Give Away Subscriber dan Followers Bamsoet, Hadiahnya?

Sumber itu menjelaskan ratusan pegawai yang bersolidaritas itu meminta proses peralihan pegawai KPJ menjadi ASN diselesaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan aturan hukum lainnya. 

Mereka juga menyatakan tidak menerima tindakan pimpinan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang hasil Asesmen TWK yang TMS dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. 

"Karena hal tersebut merupakan hal yang merugikan hak rekan-rekan kami sesama pegawai KPK," ujarnya. 

Selain itu mereka juga meminta hasil asesmen TWK dibuka dan diberikan kepada seluruh pegawai. Termasuk meminta audiensi dengan pimpinan untuk membahas peralihan pegawai yang kini menjadi polemik tersebut. 

"Kami tidak setuju atas upaya atau tindakan lain yang mengarah kepada pemberhentian pegawai KPK," imbuhnya. 

Baca Juga:  Visa Umrah Sudah Terbit, Indonesia Jadi Negara Percontohan

Di sisi lain, dukungan terhadap pegawai KPK yang dipecat terus mengalir. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait polemik TWK terus dilakukan oleh berbagai pihak. Termasuk petisi penolakan pemecatan 51 pegawai KPK. 

"Harapannya permasalahan ini cepat selesai dan tidak merugikan pegawai KPK," ujarnya.(tyo/jpg)
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dukungan internal KPK untuk pegawai yang terdampak polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terus bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 576 pegawai dari total 1.274 yang lolos TWK menyatakan protes keras terhadap kebijakan pemecatan 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Bentuk dukungan itu disampaikan dengan cara mengirim surat elektronik (surel) ke Sekretariat Jenderal (Setjen), pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas). 

Selain menolak pemecatan, ratusan pegawai memenuhi syarat (MS) menjadi ASN itu juga meminta penundaan pelantikan PNS yang direncanakan 1 Juni. 

"Intinya kami minta untuk penundaan pelantikan menjadi PNS," kata salah satu pegawai KPK yang lolos TWK, kemarin (30/5). Para pegawai yang melayangkan surel itu berasal dari berbagai unit kerja di KPK. Di antaranya Kedeputian Penindakan, Kesetjenan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Pendidikan Masyarakat dan Kedeputian Koordinasi Supervisi (Korsup). 

Baca Juga:  Azyumardi Azra Sebut Mendikbud Nadiem Makarim Rapornya Merah

Sumber itu menjelaskan ratusan pegawai yang bersolidaritas itu meminta proses peralihan pegawai KPJ menjadi ASN diselesaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan aturan hukum lainnya. 

- Advertisement -

Mereka juga menyatakan tidak menerima tindakan pimpinan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang hasil Asesmen TWK yang TMS dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. 

"Karena hal tersebut merupakan hal yang merugikan hak rekan-rekan kami sesama pegawai KPK," ujarnya. 

- Advertisement -

Selain itu mereka juga meminta hasil asesmen TWK dibuka dan diberikan kepada seluruh pegawai. Termasuk meminta audiensi dengan pimpinan untuk membahas peralihan pegawai yang kini menjadi polemik tersebut. 

"Kami tidak setuju atas upaya atau tindakan lain yang mengarah kepada pemberhentian pegawai KPK," imbuhnya. 

Baca Juga:  Ahmad Dhani Cabut Undian Give Away Subscriber dan Followers Bamsoet, Hadiahnya?

Di sisi lain, dukungan terhadap pegawai KPK yang dipecat terus mengalir. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait polemik TWK terus dilakukan oleh berbagai pihak. Termasuk petisi penolakan pemecatan 51 pegawai KPK. 

"Harapannya permasalahan ini cepat selesai dan tidak merugikan pegawai KPK," ujarnya.(tyo/jpg)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dukungan internal KPK untuk pegawai yang terdampak polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terus bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 576 pegawai dari total 1.274 yang lolos TWK menyatakan protes keras terhadap kebijakan pemecatan 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Bentuk dukungan itu disampaikan dengan cara mengirim surat elektronik (surel) ke Sekretariat Jenderal (Setjen), pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas). 

Selain menolak pemecatan, ratusan pegawai memenuhi syarat (MS) menjadi ASN itu juga meminta penundaan pelantikan PNS yang direncanakan 1 Juni. 

"Intinya kami minta untuk penundaan pelantikan menjadi PNS," kata salah satu pegawai KPK yang lolos TWK, kemarin (30/5). Para pegawai yang melayangkan surel itu berasal dari berbagai unit kerja di KPK. Di antaranya Kedeputian Penindakan, Kesetjenan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Pendidikan Masyarakat dan Kedeputian Koordinasi Supervisi (Korsup). 

Baca Juga:  Pengusaha Media dan Pejabat Polisi Turki Dihukum Ribuan Tahun

Sumber itu menjelaskan ratusan pegawai yang bersolidaritas itu meminta proses peralihan pegawai KPJ menjadi ASN diselesaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan aturan hukum lainnya. 

Mereka juga menyatakan tidak menerima tindakan pimpinan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang hasil Asesmen TWK yang TMS dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. 

"Karena hal tersebut merupakan hal yang merugikan hak rekan-rekan kami sesama pegawai KPK," ujarnya. 

Selain itu mereka juga meminta hasil asesmen TWK dibuka dan diberikan kepada seluruh pegawai. Termasuk meminta audiensi dengan pimpinan untuk membahas peralihan pegawai yang kini menjadi polemik tersebut. 

"Kami tidak setuju atas upaya atau tindakan lain yang mengarah kepada pemberhentian pegawai KPK," imbuhnya. 

Baca Juga:  Kemenag Kaji Ulang Usulan Biaya Haji

Di sisi lain, dukungan terhadap pegawai KPK yang dipecat terus mengalir. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait polemik TWK terus dilakukan oleh berbagai pihak. Termasuk petisi penolakan pemecatan 51 pegawai KPK. 

"Harapannya permasalahan ini cepat selesai dan tidak merugikan pegawai KPK," ujarnya.(tyo/jpg)
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari