Sabtu, 23 November 2024
spot_img

576 Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan PNS Ditunda 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dukungan internal KPK untuk pegawai yang terdampak polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terus bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 576 pegawai dari total 1.274 yang lolos TWK menyatakan protes keras terhadap kebijakan pemecatan 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Bentuk dukungan itu disampaikan dengan cara mengirim surat elektronik (surel) ke Sekretariat Jenderal (Setjen), pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas). 

Selain menolak pemecatan, ratusan pegawai memenuhi syarat (MS) menjadi ASN itu juga meminta penundaan pelantikan PNS yang direncanakan 1 Juni. 

"Intinya kami minta untuk penundaan pelantikan menjadi PNS," kata salah satu pegawai KPK yang lolos TWK, kemarin (30/5). Para pegawai yang melayangkan surel itu berasal dari berbagai unit kerja di KPK. Di antaranya Kedeputian Penindakan, Kesetjenan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Pendidikan Masyarakat dan Kedeputian Koordinasi Supervisi (Korsup). 

Baca Juga:  Data Black Box FDR Penerbangan Sriwijaya Air Mulai Diunduh

Sumber itu menjelaskan ratusan pegawai yang bersolidaritas itu meminta proses peralihan pegawai KPJ menjadi ASN diselesaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan aturan hukum lainnya. 

Mereka juga menyatakan tidak menerima tindakan pimpinan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang hasil Asesmen TWK yang TMS dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. 

"Karena hal tersebut merupakan hal yang merugikan hak rekan-rekan kami sesama pegawai KPK," ujarnya. 

Selain itu mereka juga meminta hasil asesmen TWK dibuka dan diberikan kepada seluruh pegawai. Termasuk meminta audiensi dengan pimpinan untuk membahas peralihan pegawai yang kini menjadi polemik tersebut. 

"Kami tidak setuju atas upaya atau tindakan lain yang mengarah kepada pemberhentian pegawai KPK," imbuhnya. 

Baca Juga:  Waspadai OTG yang Bisa Menularkan Corona

Di sisi lain, dukungan terhadap pegawai KPK yang dipecat terus mengalir. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait polemik TWK terus dilakukan oleh berbagai pihak. Termasuk petisi penolakan pemecatan 51 pegawai KPK. 

"Harapannya permasalahan ini cepat selesai dan tidak merugikan pegawai KPK," ujarnya.(tyo/jpg)
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dukungan internal KPK untuk pegawai yang terdampak polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terus bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 576 pegawai dari total 1.274 yang lolos TWK menyatakan protes keras terhadap kebijakan pemecatan 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Bentuk dukungan itu disampaikan dengan cara mengirim surat elektronik (surel) ke Sekretariat Jenderal (Setjen), pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas). 

- Advertisement -

Selain menolak pemecatan, ratusan pegawai memenuhi syarat (MS) menjadi ASN itu juga meminta penundaan pelantikan PNS yang direncanakan 1 Juni. 

"Intinya kami minta untuk penundaan pelantikan menjadi PNS," kata salah satu pegawai KPK yang lolos TWK, kemarin (30/5). Para pegawai yang melayangkan surel itu berasal dari berbagai unit kerja di KPK. Di antaranya Kedeputian Penindakan, Kesetjenan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Pendidikan Masyarakat dan Kedeputian Koordinasi Supervisi (Korsup). 

- Advertisement -
Baca Juga:  Joe Taslim Main di Film Mortal Kombat

Sumber itu menjelaskan ratusan pegawai yang bersolidaritas itu meminta proses peralihan pegawai KPJ menjadi ASN diselesaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan aturan hukum lainnya. 

Mereka juga menyatakan tidak menerima tindakan pimpinan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang hasil Asesmen TWK yang TMS dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. 

"Karena hal tersebut merupakan hal yang merugikan hak rekan-rekan kami sesama pegawai KPK," ujarnya. 

Selain itu mereka juga meminta hasil asesmen TWK dibuka dan diberikan kepada seluruh pegawai. Termasuk meminta audiensi dengan pimpinan untuk membahas peralihan pegawai yang kini menjadi polemik tersebut. 

"Kami tidak setuju atas upaya atau tindakan lain yang mengarah kepada pemberhentian pegawai KPK," imbuhnya. 

Baca Juga:  Baleg Usul Ada Penyelesaian Jangka Pendek Masalah Honorer K2

Di sisi lain, dukungan terhadap pegawai KPK yang dipecat terus mengalir. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait polemik TWK terus dilakukan oleh berbagai pihak. Termasuk petisi penolakan pemecatan 51 pegawai KPK. 

"Harapannya permasalahan ini cepat selesai dan tidak merugikan pegawai KPK," ujarnya.(tyo/jpg)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari