Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tergiur Mobil Mewah, Gadaikan Surat Tanah

Tak hanya arisan investasi bodong kecil-kecilan yang dimainkan para "manajer" investasi. Bahkan kelas mewah pun ada. Paling kurang punya modal Rp10 juta. Tergoda kawan punya mobil mewah dari arisan koin emas, yang lain pun ikut-ikutan. Semuanya berakhir petaka. Uang menguap begitu saja. Padahal tanah sudah tergadai. Alamak!

Laporan KASMEDI, Rengat

RUMAH toko (ruko) satu pintu dua lantai bercat biru kuning di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat itu, selalu ramai. Parkir kendaraan warga yang datang, terutama roda empat sudah berjejer di bagian kiri jalan dari arah Tugu Ikan Patin menuju Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Tidak terlihat kendaraan berpelat merah. Tetapi tidak jarang warga berbaju seragam mirip pegawai negeri sipil dari sekian banyak warga lainnya. Mereka terlihat di ruko yang dijadikan kantor Edinar Coin Gold (EDRG). Bahkan, warga yang datang ke kantor EDRG dengan jarak sekitar 750 meter dari kantor bupati itu tidak dari kalangan warga kurang mampu. Pada umumnya justru orang yang berada.

Di bagian luar kantor itu juga ada tempat parkir sepeda motor dan bisa juga untuk dua kendaraan roda empat. Kantor yang juga berpintu kaca itu juga ada tertulis EDRG bersama logonya. Bahkan, ketika masuk ke dalam kantor, ada satu orang tenaga pengamanan mirip baju satuan pengamanan (satpam).

Kepada setiap warga yang datang, personel pengamanan kantor itu akan menanyakan keperluan warga. Lalu dilanjutkan dengan menyerahkan kartu antrean. Di ruang lobi ber-AC, warga terlihat nyaman duduk menunggu antrean.

Ada tiga karyawan di balik meja. Mereka melayani warga yang datang. Pelayanan yang diberikan, bisa untuk jual beli koin. Harga beli satu koin Rp150 ribu dan ketika dijual seharga Rp120 ribu. Pemandangan itu dapat terlihat pada awal tahun 2020 lalu atau sejak tahun 2019 hingga tahun 2020. Saat ini, kantor itu ditutup dan tidak ada lagi kursi panjang yang biasa banyak warga duduk menunggu atau sekadar bercengkerama.

"Sudah hampir setahun ruko ini ditutup. Katanya bermasalah hukum," ujar Santi, perempuan paruh baya yang kebetulan melintas di depan ruko eks kantor EDRG, Selasa (23/3).

Tidak banyak warga dapat dijumpai yang pernah menjadi nasabah EDRG itu. Karena dari berbagai informasi yang diterima, kebanyakan mantan nasabah EDRG malu ketika belakangan investasi yang diikutinya itu ternyata bodong.

"Nasabah EDRG itu pada umumnya orang berduit dan juga banyak pegawai. Bisa saja malu. Namun belakangan investasi itu terbongkar juga berkat laporan nasabahnya ke polisi," ujar Mulyadi, salah seorang warga Kelurahan Pematang Reba.

Sepengetahuannya, pola permainan yang ditawarkan pengelola dan pihak-pihak yang tergabung dalam EDRG yakni tentang investasi jual beli koin kripto. Pengelola menawarkan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan dari modal yang dibelikan pada koin kripto.

Perkembangan atau pertumbuhan 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan, masing-masing member dapat mengetahuinya melalui aplikasi. Bahkan dapat dipantau kapan saja melalui handphone android masing-masing member.

Semakin besar modal uang dibelanjakan, maka jumlah koin member semakin banyak. Sehingga hal itu pula yang membuat orang berbondong-bondong untuk membeli koin, agar pencapaian bonus per hari atau per bulan semakin besar.

Baca Juga:  Kadin Indonesia Sumbang 10.000 Vaksin untuk Warga Bengkulu

Aplikasi yang digunakan masing-masing member juga harus dibayar sebesar Rp350 ribu per bulan dengan sebutan uang server. Jika server penambangan koin tidak dibayar, maka member tidak dapat login hingga tidak dapat mengetahui pertumbuhan keuntungan koin yang dijanjikan.

Bagi setiap member, baru akan bisa menjual atau menukarkan koinnya ketika sudah bergabung minimal tiga bulan.

"Biaya setiap beli koin perdana itu minimal paket Rp10 juta atau dengan jumlah 66 koin," katanya.

Makanya, yang bisa ikut bergabung di EDRG itu bagi mereka yang memiliki uang lebih. Karena modal awal untuk bergabung atau dapat melakukan penambangan koin itu minimal sebesar Rp10 juta. Selain itu, dia tahu juga ada pengelolaan dana di EDRG dalam bentuk arisan. Bagi yang ingin barang mewah atau mobil, bisa mengikuti arisan tersebut.

"Arisan itu dikelola oleh member. Tapi seperti apa cara mainnya saya juga tidak paham," tambahnya.

Dirinya juga sempat tergiur ikut menambang koin di EDRG. Karena banyak kawannya sudah ada yang sukses hingga memiliki mobil dengan cara ikut arisan. Karena dapat ikut setelah menjual tanah atau menggadai sertifikat walaupun sebelumnya tinggal di kontrakan dan hidup seadanya. Namun belakangan, kawannya itu kembali berkehidupan seadanya.

"Ya gimana lagi, mobilnya sudah ditarik leasing. Kondisi itu berubah kembali seperti semula, sejak EDRG bangkrut pada tahun lalu," sebutnya.

Lain lagi yang dialami Ramdan. Karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Rengat Barat itu pernah ikut menanamkan modal melalui EDRG. Bahkan sudah sempat dinikmatinya beberapa bulan di akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020.

Pertama ikut juga diajak oleh rekannya dengan modal Rp20 juta di pertengahan tahun 2019. Ketika menjelang akhir tahun 2019, koin yang sudah berjalan sempat dicairkan atas untung 15 persen per bulan. Bahkan, lantaran merasa sudah punya gaji di EDRG, bapak dua anak ini kembali menambah koin.

Tidak itu saja, dirinya juga diajak untuk arisan mobil jenis Pajero dengan modal Rp30 juta dengan jumlah anggota sebanyak 20 orang. Mobil dapat diserahkan kepada member setelah arisan berjalan selama 10 bulan.

"Untuk penentuan siapa pertama dan seterusnya dapat mobil dilakukan pengundian," ucapnya.

Arisan itu sempat berjalan, hingga sudah ada dua orang yang sempat dapat mobil. Bagi anggota arisan yang sudah dapat mobil, tetap bayar cicilan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 60 bulan ke depan. Artinya, uang pangkal mobil murah dan cicilan sangat kecil.

Hanya saja, sekitar bulan Februari 2020 lalu, arisan mulai macet hingga akhirnya uang yang sudah disetorkan tidak dapat ditarik. Bahkan sempat dilakukan musyawarah dengan pengelolaan bersama para anggota arisan, tetapi juga tidak kunjung ada solusi. Tidak itu saja, anggota yang sudah sempat dapat mobil ternyata juga berakhir ditarik pihak leasing. Karena cicilan kembali normal layaknya dengan uang DP sebesar Rp30 juta.

"Banyak di antara pengelola hingga member yang buka arisan mobil dan lainnya. Namun akhirnya bernasib sama," kenangnya.

Baca Juga:  2020, Buku KIR Dilengkapi Chip

Hampir satu tahun vakum dari aktivitas. Bahkan sejak kantor EDRG tutup, founder (pendiri) EDRG sulit dijumpai nasabahnya. Hingga akhirnya founder EDRG berinisial IH ditetapkan tersangka hingga ditahan oleh polisi pada Selasa (9/3) lalu atas perkara penipuan oleh Polres Inhu.

Dari penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka, modus yang dilakukannya dengan cara menghimpun dana dari warga dengan instrumen perdagangan produk seolah-olah merupakan aset kripto. Hasil penyelidikan polisi, kerugian peserta mencapai Rp96 miliar.

"Dugaan investasi bodong dengan nama EDRG ini terungkap atas satu laporan dari 10 orang korban di Polda Riau dengan kerugian mencapai ratusan juta," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIK.

Penetapan tersangka hingga dilakukan penahanan dilakukan setelah ada pelimpahan dari Polda Riau dan dilakukan pemeriksaan fisik terhadap tersangka maupun saksi-saksi. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Menurutnya, skema atau sistem yang dijalankan tersangka diduga menggunakan sistem ponzi. Dalam menjalankan investasinya, tersangka tidak sendiri, tetapi juga dibantu rekan-rekannya. Bahkan dalam memuluskannya, memakai badan usaha yakni PT Indragiri Digital Aset Indonesia (Indisia) sejak tahun 2019 lalu.

Namun dalam perjalanannya terdapat kendala hingga sejumlah member membuat laporan resmi dan akhirnya macet pada pertengahan tahun 2020. Hal itu disebabkan oleh pengaruh pandemi Covid-19 hingga jumlah nasabah yang mencairkan uang cukup banyak dan pada akhirnya tidak terkendali. Skema ponzi pun hancur lebur.

Masyarakat yang sudah bergabung dalam komunitas itu mencapai 3.445 akun member. Hanya saja, dari jumlah member tersebut, belum diketahui jumlah banyak orangnya. Karena bisa saja untuk satu member bisa terdapat dua orang atau untuk satu orang bisa memiliki member lebih dari satu.

Tersangka selalu mempromosikan koin EDRG yang diciptakannya telah mendapat pengakuan dari negara. Namun EDRG tersebut lebih tepatnya berupa token yang merupakan produk turunan dari koin digital induk yang bernama EDC (penambang koin di luar negeri).

Walaupun EDRG sebuah token, produk ini tidak serta merta bisa dianggap sebagai aset digital. Karena sebuah aset digital kripto dibuat harus dengan berbasis distributed ledger technology. Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka juga mengaku EDRG merupakan turunan dari EDC. Padahal itu hanya akal-akalan tersangka dalam rangka mencari keuntungan lebih. Karena harga satu koin EDC hanya Rp100 hingga Rp200, tetapi tersangka mengalihkannya kepada EDRG dengan harga jual Rp150 ribu.

Anggap saja selisih harga itu mengarah kepada bisnis. Namun perbuatan tersangka tetap melawan hukum, karena menyatakan EDRG sudah diakui negara. Tetapi di dalam praktiknya tidak diakui sama sekali. Hal itu sesuai dengan pernyataan ahli yakni dari Bapekti.

Kerugian yang mencapai Rp96 miliar dihitung dari uang yang ditarik dari masyarakat. Kemudian dari jumlah tersebut dikurangi setelah sebagian dana yang sudah diputarkan atau dikembalikan kepada masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 dan pasal 373 juncto pasal 64 KUHP.

"Kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," terangnya.***

Tak hanya arisan investasi bodong kecil-kecilan yang dimainkan para "manajer" investasi. Bahkan kelas mewah pun ada. Paling kurang punya modal Rp10 juta. Tergoda kawan punya mobil mewah dari arisan koin emas, yang lain pun ikut-ikutan. Semuanya berakhir petaka. Uang menguap begitu saja. Padahal tanah sudah tergadai. Alamak!

Laporan KASMEDI, Rengat

- Advertisement -

RUMAH toko (ruko) satu pintu dua lantai bercat biru kuning di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat itu, selalu ramai. Parkir kendaraan warga yang datang, terutama roda empat sudah berjejer di bagian kiri jalan dari arah Tugu Ikan Patin menuju Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Tidak terlihat kendaraan berpelat merah. Tetapi tidak jarang warga berbaju seragam mirip pegawai negeri sipil dari sekian banyak warga lainnya. Mereka terlihat di ruko yang dijadikan kantor Edinar Coin Gold (EDRG). Bahkan, warga yang datang ke kantor EDRG dengan jarak sekitar 750 meter dari kantor bupati itu tidak dari kalangan warga kurang mampu. Pada umumnya justru orang yang berada.

- Advertisement -

Di bagian luar kantor itu juga ada tempat parkir sepeda motor dan bisa juga untuk dua kendaraan roda empat. Kantor yang juga berpintu kaca itu juga ada tertulis EDRG bersama logonya. Bahkan, ketika masuk ke dalam kantor, ada satu orang tenaga pengamanan mirip baju satuan pengamanan (satpam).

Kepada setiap warga yang datang, personel pengamanan kantor itu akan menanyakan keperluan warga. Lalu dilanjutkan dengan menyerahkan kartu antrean. Di ruang lobi ber-AC, warga terlihat nyaman duduk menunggu antrean.

Ada tiga karyawan di balik meja. Mereka melayani warga yang datang. Pelayanan yang diberikan, bisa untuk jual beli koin. Harga beli satu koin Rp150 ribu dan ketika dijual seharga Rp120 ribu. Pemandangan itu dapat terlihat pada awal tahun 2020 lalu atau sejak tahun 2019 hingga tahun 2020. Saat ini, kantor itu ditutup dan tidak ada lagi kursi panjang yang biasa banyak warga duduk menunggu atau sekadar bercengkerama.

"Sudah hampir setahun ruko ini ditutup. Katanya bermasalah hukum," ujar Santi, perempuan paruh baya yang kebetulan melintas di depan ruko eks kantor EDRG, Selasa (23/3).

Tidak banyak warga dapat dijumpai yang pernah menjadi nasabah EDRG itu. Karena dari berbagai informasi yang diterima, kebanyakan mantan nasabah EDRG malu ketika belakangan investasi yang diikutinya itu ternyata bodong.

"Nasabah EDRG itu pada umumnya orang berduit dan juga banyak pegawai. Bisa saja malu. Namun belakangan investasi itu terbongkar juga berkat laporan nasabahnya ke polisi," ujar Mulyadi, salah seorang warga Kelurahan Pematang Reba.

Sepengetahuannya, pola permainan yang ditawarkan pengelola dan pihak-pihak yang tergabung dalam EDRG yakni tentang investasi jual beli koin kripto. Pengelola menawarkan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan dari modal yang dibelikan pada koin kripto.

Perkembangan atau pertumbuhan 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan, masing-masing member dapat mengetahuinya melalui aplikasi. Bahkan dapat dipantau kapan saja melalui handphone android masing-masing member.

Semakin besar modal uang dibelanjakan, maka jumlah koin member semakin banyak. Sehingga hal itu pula yang membuat orang berbondong-bondong untuk membeli koin, agar pencapaian bonus per hari atau per bulan semakin besar.

Baca Juga:  Pascakericuhan, Napi di Rutan Kabanjahe Dievakuasi

Aplikasi yang digunakan masing-masing member juga harus dibayar sebesar Rp350 ribu per bulan dengan sebutan uang server. Jika server penambangan koin tidak dibayar, maka member tidak dapat login hingga tidak dapat mengetahui pertumbuhan keuntungan koin yang dijanjikan.

Bagi setiap member, baru akan bisa menjual atau menukarkan koinnya ketika sudah bergabung minimal tiga bulan.

"Biaya setiap beli koin perdana itu minimal paket Rp10 juta atau dengan jumlah 66 koin," katanya.

Makanya, yang bisa ikut bergabung di EDRG itu bagi mereka yang memiliki uang lebih. Karena modal awal untuk bergabung atau dapat melakukan penambangan koin itu minimal sebesar Rp10 juta. Selain itu, dia tahu juga ada pengelolaan dana di EDRG dalam bentuk arisan. Bagi yang ingin barang mewah atau mobil, bisa mengikuti arisan tersebut.

"Arisan itu dikelola oleh member. Tapi seperti apa cara mainnya saya juga tidak paham," tambahnya.

Dirinya juga sempat tergiur ikut menambang koin di EDRG. Karena banyak kawannya sudah ada yang sukses hingga memiliki mobil dengan cara ikut arisan. Karena dapat ikut setelah menjual tanah atau menggadai sertifikat walaupun sebelumnya tinggal di kontrakan dan hidup seadanya. Namun belakangan, kawannya itu kembali berkehidupan seadanya.

"Ya gimana lagi, mobilnya sudah ditarik leasing. Kondisi itu berubah kembali seperti semula, sejak EDRG bangkrut pada tahun lalu," sebutnya.

Lain lagi yang dialami Ramdan. Karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Rengat Barat itu pernah ikut menanamkan modal melalui EDRG. Bahkan sudah sempat dinikmatinya beberapa bulan di akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020.

Pertama ikut juga diajak oleh rekannya dengan modal Rp20 juta di pertengahan tahun 2019. Ketika menjelang akhir tahun 2019, koin yang sudah berjalan sempat dicairkan atas untung 15 persen per bulan. Bahkan, lantaran merasa sudah punya gaji di EDRG, bapak dua anak ini kembali menambah koin.

Tidak itu saja, dirinya juga diajak untuk arisan mobil jenis Pajero dengan modal Rp30 juta dengan jumlah anggota sebanyak 20 orang. Mobil dapat diserahkan kepada member setelah arisan berjalan selama 10 bulan.

"Untuk penentuan siapa pertama dan seterusnya dapat mobil dilakukan pengundian," ucapnya.

Arisan itu sempat berjalan, hingga sudah ada dua orang yang sempat dapat mobil. Bagi anggota arisan yang sudah dapat mobil, tetap bayar cicilan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 60 bulan ke depan. Artinya, uang pangkal mobil murah dan cicilan sangat kecil.

Hanya saja, sekitar bulan Februari 2020 lalu, arisan mulai macet hingga akhirnya uang yang sudah disetorkan tidak dapat ditarik. Bahkan sempat dilakukan musyawarah dengan pengelolaan bersama para anggota arisan, tetapi juga tidak kunjung ada solusi. Tidak itu saja, anggota yang sudah sempat dapat mobil ternyata juga berakhir ditarik pihak leasing. Karena cicilan kembali normal layaknya dengan uang DP sebesar Rp30 juta.

"Banyak di antara pengelola hingga member yang buka arisan mobil dan lainnya. Namun akhirnya bernasib sama," kenangnya.

Baca Juga:  Kapolda Ajak Bersatu Padu Tangani Covid-19

Hampir satu tahun vakum dari aktivitas. Bahkan sejak kantor EDRG tutup, founder (pendiri) EDRG sulit dijumpai nasabahnya. Hingga akhirnya founder EDRG berinisial IH ditetapkan tersangka hingga ditahan oleh polisi pada Selasa (9/3) lalu atas perkara penipuan oleh Polres Inhu.

Dari penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka, modus yang dilakukannya dengan cara menghimpun dana dari warga dengan instrumen perdagangan produk seolah-olah merupakan aset kripto. Hasil penyelidikan polisi, kerugian peserta mencapai Rp96 miliar.

"Dugaan investasi bodong dengan nama EDRG ini terungkap atas satu laporan dari 10 orang korban di Polda Riau dengan kerugian mencapai ratusan juta," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIK.

Penetapan tersangka hingga dilakukan penahanan dilakukan setelah ada pelimpahan dari Polda Riau dan dilakukan pemeriksaan fisik terhadap tersangka maupun saksi-saksi. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Menurutnya, skema atau sistem yang dijalankan tersangka diduga menggunakan sistem ponzi. Dalam menjalankan investasinya, tersangka tidak sendiri, tetapi juga dibantu rekan-rekannya. Bahkan dalam memuluskannya, memakai badan usaha yakni PT Indragiri Digital Aset Indonesia (Indisia) sejak tahun 2019 lalu.

Namun dalam perjalanannya terdapat kendala hingga sejumlah member membuat laporan resmi dan akhirnya macet pada pertengahan tahun 2020. Hal itu disebabkan oleh pengaruh pandemi Covid-19 hingga jumlah nasabah yang mencairkan uang cukup banyak dan pada akhirnya tidak terkendali. Skema ponzi pun hancur lebur.

Masyarakat yang sudah bergabung dalam komunitas itu mencapai 3.445 akun member. Hanya saja, dari jumlah member tersebut, belum diketahui jumlah banyak orangnya. Karena bisa saja untuk satu member bisa terdapat dua orang atau untuk satu orang bisa memiliki member lebih dari satu.

Tersangka selalu mempromosikan koin EDRG yang diciptakannya telah mendapat pengakuan dari negara. Namun EDRG tersebut lebih tepatnya berupa token yang merupakan produk turunan dari koin digital induk yang bernama EDC (penambang koin di luar negeri).

Walaupun EDRG sebuah token, produk ini tidak serta merta bisa dianggap sebagai aset digital. Karena sebuah aset digital kripto dibuat harus dengan berbasis distributed ledger technology. Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka juga mengaku EDRG merupakan turunan dari EDC. Padahal itu hanya akal-akalan tersangka dalam rangka mencari keuntungan lebih. Karena harga satu koin EDC hanya Rp100 hingga Rp200, tetapi tersangka mengalihkannya kepada EDRG dengan harga jual Rp150 ribu.

Anggap saja selisih harga itu mengarah kepada bisnis. Namun perbuatan tersangka tetap melawan hukum, karena menyatakan EDRG sudah diakui negara. Tetapi di dalam praktiknya tidak diakui sama sekali. Hal itu sesuai dengan pernyataan ahli yakni dari Bapekti.

Kerugian yang mencapai Rp96 miliar dihitung dari uang yang ditarik dari masyarakat. Kemudian dari jumlah tersebut dikurangi setelah sebagian dana yang sudah diputarkan atau dikembalikan kepada masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 dan pasal 373 juncto pasal 64 KUHP.

"Kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," terangnya.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari