Jumat, 10 Juli 2026
- Advertisement -

Ribuan Bantuan Keluarga Miskin Ditunda Data Tidak Valid

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 3.014 data keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tidak valid. Status tersebut terbongkar dampak dari kebijakan perbaikan data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) awal 2021. 

Seperti diketahui, perbaikan data tersebut menjadi atensi Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) melalui  Surat Edaran (SE) per tanggal 12 Maret 2021, Nomor S30/MS/C/1/DI.01/3/2021 tentang percepatan penyelesaian perbaikan data.

Sehingga data para KPM yang bermasalah itu perlu diperbaiki dan dipadankan melalui Dispendukcapil setempat dan harus kembali divalidasi agar kembali masuk ke data DTKS Kemensos.

Demikian disampaikan  Koordinator PKH Kabupaten Kepulauan Meranti Ardalina, SKom kepada Riau Pos, Selasa (30/3).  “Dampaknya dari 14.384 KPM tidak semua masuk ke dalam data bayar. Karena 3.014 di antaranya tidak valid sehingga alokasi bantuan terpaksa ditunda oleh pemerintah pusat,” ungkapnya. 

Menurutnya data KPM yang tidak valid akan dilakukan pemadanan NIK-nya sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Sehingga penerima yang terkena dampak penundaan tentuny harus melakukan usulan perbaikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat.

“Bantuan yang dimasud hanya disalurkan kepada KPM PKH yang NIK nya sudah terekam di Pencatatan Sipil. Jadi, nama dan NIK KPM harus padan data Capil dan sudah diaktivasi valid di Disdukcapil,” terangnya.

Menurutnya sepanjang 2021 perbaikan terus dilakukan secara bertahap. Untuk itu ia berharap tidak ada preseden negatif terhadap kebijakan dimaksud. 

“Proses perbaikan data sudah kami lakukan secara bertahap. Bahkan saat ini kami juga menunggu hasilnya atau balasan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kementrian. Walaupun tidak seluruhnya,” ujarnya.(wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 3.014 data keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tidak valid. Status tersebut terbongkar dampak dari kebijakan perbaikan data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) awal 2021. 

Seperti diketahui, perbaikan data tersebut menjadi atensi Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) melalui  Surat Edaran (SE) per tanggal 12 Maret 2021, Nomor S30/MS/C/1/DI.01/3/2021 tentang percepatan penyelesaian perbaikan data.

Sehingga data para KPM yang bermasalah itu perlu diperbaiki dan dipadankan melalui Dispendukcapil setempat dan harus kembali divalidasi agar kembali masuk ke data DTKS Kemensos.

Demikian disampaikan  Koordinator PKH Kabupaten Kepulauan Meranti Ardalina, SKom kepada Riau Pos, Selasa (30/3).  “Dampaknya dari 14.384 KPM tidak semua masuk ke dalam data bayar. Karena 3.014 di antaranya tidak valid sehingga alokasi bantuan terpaksa ditunda oleh pemerintah pusat,” ungkapnya. 

Menurutnya data KPM yang tidak valid akan dilakukan pemadanan NIK-nya sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

- Advertisement -

Sehingga penerima yang terkena dampak penundaan tentuny harus melakukan usulan perbaikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat.

“Bantuan yang dimasud hanya disalurkan kepada KPM PKH yang NIK nya sudah terekam di Pencatatan Sipil. Jadi, nama dan NIK KPM harus padan data Capil dan sudah diaktivasi valid di Disdukcapil,” terangnya.

- Advertisement -

Menurutnya sepanjang 2021 perbaikan terus dilakukan secara bertahap. Untuk itu ia berharap tidak ada preseden negatif terhadap kebijakan dimaksud. 

“Proses perbaikan data sudah kami lakukan secara bertahap. Bahkan saat ini kami juga menunggu hasilnya atau balasan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kementrian. Walaupun tidak seluruhnya,” ujarnya.(wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 3.014 data keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tidak valid. Status tersebut terbongkar dampak dari kebijakan perbaikan data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) awal 2021. 

Seperti diketahui, perbaikan data tersebut menjadi atensi Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) melalui  Surat Edaran (SE) per tanggal 12 Maret 2021, Nomor S30/MS/C/1/DI.01/3/2021 tentang percepatan penyelesaian perbaikan data.

Sehingga data para KPM yang bermasalah itu perlu diperbaiki dan dipadankan melalui Dispendukcapil setempat dan harus kembali divalidasi agar kembali masuk ke data DTKS Kemensos.

Demikian disampaikan  Koordinator PKH Kabupaten Kepulauan Meranti Ardalina, SKom kepada Riau Pos, Selasa (30/3).  “Dampaknya dari 14.384 KPM tidak semua masuk ke dalam data bayar. Karena 3.014 di antaranya tidak valid sehingga alokasi bantuan terpaksa ditunda oleh pemerintah pusat,” ungkapnya. 

Menurutnya data KPM yang tidak valid akan dilakukan pemadanan NIK-nya sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Sehingga penerima yang terkena dampak penundaan tentuny harus melakukan usulan perbaikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat.

“Bantuan yang dimasud hanya disalurkan kepada KPM PKH yang NIK nya sudah terekam di Pencatatan Sipil. Jadi, nama dan NIK KPM harus padan data Capil dan sudah diaktivasi valid di Disdukcapil,” terangnya.

Menurutnya sepanjang 2021 perbaikan terus dilakukan secara bertahap. Untuk itu ia berharap tidak ada preseden negatif terhadap kebijakan dimaksud. 

“Proses perbaikan data sudah kami lakukan secara bertahap. Bahkan saat ini kami juga menunggu hasilnya atau balasan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kementrian. Walaupun tidak seluruhnya,” ujarnya.(wir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari