PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga masyarakat di Provinsi Riau terus berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu partisipasi itu diwujudkan dengan disampaikannya laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau. Masyarakat menyampaikan laporannya jika menerima dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sepanjang tahun 2020 ini, sejumlah 108 laporan masyarakat disampaikan kepada Ombudsman RI Provinsi Riau. Sejak didirikan pada tahun 2012 lalu, hingga akhir tahun 2020 sebanyak 1.420 laporan masyarakat telah disampaikan kepada Ombudsman RI Provinsi Riau. Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Provinsi Riau tentu saja tidak lepas dari fungsi Ombudsman RI yang diamanatkan oleh Undang Undang (UU) No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Partisipasi masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya dituangkan dalam UU tentang Ombudsman RI saja, partisipasi masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik juga dijabarkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam UU Pelayanan Publik, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduannya jika menemui keluhan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Pelayanan publik yang diawasi Ombudsman RI merupakan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Terkait dengan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, Ombudsman memiliki sejumlah tugas sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Yang pertama adalah tugas untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selanjutnya Ombudsman berkewajiban menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
Selain tugas di atas, Ombudsman juga memiliki tugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, Ombudsman juga memiliki tugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman juga memiliki tugas untuk melakukan kerja sama dan koordinasi dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyaratan dan perseorangan. Dan, termasuk juga tugas untuk membangun jaringan kerja.
Untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI telah melakukan kegiatan survei kepatuhan atas standar pelayanan publik. Hingga tahun 2019 lalu, Ombudsman RI sudah melakukan survei kepatuhan di seluruh pemerintah daerah yang ada di Provinsi Riau. Mulai dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten dan Kota, termasuk juga survei untuk menilai kepatuhan kementerian dan lembaga dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Selain melakukan survei kepatuhan atas penyelenggarakan pelayanan publik, dalam upaya melakukan pencegahan maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Riau juga melakukan kegiatan kajian kebijakan publik. Pelaksanaan kajian dilakukan melalui kegiatan kajian cepat dan tinjauan sistemik. Berdasarkan pelaksanaan kajian ini Ombudsman RI selanjutnya menyampaikan saran perbaikan atas potensi maladministrasi yang terjadi berdasarkan hasil pelaksanaan kajian tersebut.
Selama ini Ombudsman RI Provinsi Riau sudah melakukan sejumlah kajian yang meliputi antara lain kajian Tata Kelola Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Masa Pandemi Covid-19, Kinerja PDAM dalam Penyelenggaraan Pelayanan Air Bersih di Daerah Pesisir Provinsi Riau, Kesiapan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Melayani Pasien BPJS, Efektivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta kajian Dampak Pemekaran Wilayah terhadap Pelayanan Administrasi dan Kependudukan Pencatatan Sipil di Provinsi Riau.(adv)