Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Yasonna Minta Gugatan Asimilasi dan Integrasi Segera Dicabut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan) Yasonna Laoly menyatakan, gugatan hukum terkait kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana mengenai wabah Covid-19 memang semestinya tidak ada sejak awal. Dia menegaskan, kebijakan tersebut sejak awal memang tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.

"Justru kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana berjalan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020," kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, gugatan yang dilayangkan oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ke Pengadilan Negeri Surakarta Jawa Tengah dinilai tidak berdasar.

"Kami digugat karena melakukan hal yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan kemudian penggugat menyatakan siap berdamai, asalkan kami memenuhi syarat yang mereka ajukan.

Padahal, syarat yang diajukan itu memang sudah kami terapkan tanpa diminta sekalipun saat kebijakan asimilasi dan integrasi ini dijalankan," tegas Yasonna.

Baca Juga:  Sopir Dump Truck Penyebab Kecelakaan Maut di Cipularang Diamankan

Adapun syarat tersebut adalah agar pihak tergugat membuka ruang komunikasi untuk saran dan masukan terkait pelaksanaan asimilasi dan integrasi, serta memperketat syarat-syarat pelaksanaan program asimilasi. Yasonna berdalih, ruang komunikasi sudah dibuka sejak awal agar publik dan pihak-pihak terkait bisa memberikan saran, masukan, bahkan pengaduan terkait asimilasi dan integrasi Covid-19.

"Kami pun telah berdiskusi dan meminta pendapat dari akademisi serta lembaga kredibel yang terkait, juga melakukan sosialiasi melalui website resmi, media massa, hingga media sosial," kata Yasonna.

Menkumham dua periode ini berujar, pihaknya sudah melakukan pengetatan pelaksanaan asimilasi dan integrasi sejak awal. Hal ini dilakukan mulai dari prosedur pemberian, pertanggung jawaban keluarga narapidana dan pengawasan langsung.

"Pengawasan narapidana asimilasi secara langsung maupun lewat video call berkala dan mekanisme pengawasan daring lain, koordinasi dengan forkopimda serta lembaga penegak hukum lainnya. Evaluasi berkala pun terus kita lakukan untuk memastikan tujuan dari asimilasi dan integrasi ini terpenuhi," klaim Yasonna.

Baca Juga:  Peremajaan Sawit Kewajiban Petani

Oleh karena itu, dengan pertimbangan tersebut, kata Yasonna, sudah semestinya gugatan terhadap asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 dicabut.

"Saya melihat tak ada alasan lain bagi penggugat untuk tidak mencabut gugatannya," pinta Yasonna.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap puluhan ribu narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4). Adapun para tergugat, Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Yasonna.

Salah seorang penggugat, Boyamin Saiman menyatakan, gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.

"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangannya, Ahad (26/4).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan) Yasonna Laoly menyatakan, gugatan hukum terkait kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana mengenai wabah Covid-19 memang semestinya tidak ada sejak awal. Dia menegaskan, kebijakan tersebut sejak awal memang tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.

"Justru kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana berjalan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020," kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (30/7).

- Advertisement -

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, gugatan yang dilayangkan oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ke Pengadilan Negeri Surakarta Jawa Tengah dinilai tidak berdasar.

"Kami digugat karena melakukan hal yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan kemudian penggugat menyatakan siap berdamai, asalkan kami memenuhi syarat yang mereka ajukan.

- Advertisement -

Padahal, syarat yang diajukan itu memang sudah kami terapkan tanpa diminta sekalipun saat kebijakan asimilasi dan integrasi ini dijalankan," tegas Yasonna.

Baca Juga:  Cara Putus Sebaran Hoaks di Platform WhatsApp

Adapun syarat tersebut adalah agar pihak tergugat membuka ruang komunikasi untuk saran dan masukan terkait pelaksanaan asimilasi dan integrasi, serta memperketat syarat-syarat pelaksanaan program asimilasi. Yasonna berdalih, ruang komunikasi sudah dibuka sejak awal agar publik dan pihak-pihak terkait bisa memberikan saran, masukan, bahkan pengaduan terkait asimilasi dan integrasi Covid-19.

"Kami pun telah berdiskusi dan meminta pendapat dari akademisi serta lembaga kredibel yang terkait, juga melakukan sosialiasi melalui website resmi, media massa, hingga media sosial," kata Yasonna.

Menkumham dua periode ini berujar, pihaknya sudah melakukan pengetatan pelaksanaan asimilasi dan integrasi sejak awal. Hal ini dilakukan mulai dari prosedur pemberian, pertanggung jawaban keluarga narapidana dan pengawasan langsung.

"Pengawasan narapidana asimilasi secara langsung maupun lewat video call berkala dan mekanisme pengawasan daring lain, koordinasi dengan forkopimda serta lembaga penegak hukum lainnya. Evaluasi berkala pun terus kita lakukan untuk memastikan tujuan dari asimilasi dan integrasi ini terpenuhi," klaim Yasonna.

Baca Juga:  Peremajaan Sawit Kewajiban Petani

Oleh karena itu, dengan pertimbangan tersebut, kata Yasonna, sudah semestinya gugatan terhadap asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 dicabut.

"Saya melihat tak ada alasan lain bagi penggugat untuk tidak mencabut gugatannya," pinta Yasonna.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap puluhan ribu narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4). Adapun para tergugat, Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Yasonna.

Salah seorang penggugat, Boyamin Saiman menyatakan, gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.

"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangannya, Ahad (26/4).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari