- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kepemilikan senjata api ilgal, Kivlan Zen berencana mengajukan penangguhan penahanan serta menggugat praperadilan.
Hal itu dilakukan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, tersebut karena merasa tidak seperti yang disangkakan polisi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Kivlan Zein Djudju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019). ’’Pak Kivlan sudah ditahan 20 hari ke depan. Sekarang masih diperiksa kesehatan di Biddokes,’’ ungkap Djudju.
Kendati ditahan, Djudju tetap menolak atas tuduhan penyidik terhadap kliennya memiliki senpi ilegal. ’’Gak ada sama sekali senjata. Pak Kivlan gak megang sama sekali senpi. Adanya senapan yang buat nembak babi. Itukan senapan buat nembak burung juga,’’ ungkapnya.
Adapun jaminan penangguhan penahanan dan prapradilan yaitu sang istri sendiri serta pejabat yang merupakan sahabat Pak Kivlan. ’’Kita normatif lah pembelaannya kita siapkan prapradilan besok. Penjaminnya istri dan pejabat temen kliennya kita. Kalau tokoh politik ya kita kordinasi dululah takut gak ada yang mau,’’ ungkap Djudju.
- Advertisement -
Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Kivlan Zein dilalukakan secara maraton. Pasalnya, yang bersangkutan memiliki dua kasus yang berbeda yaitu kasus makar dan kepemilikan senpi ilegal.
’’LP di Bareskrim kasus makar sedangkan LP di Polda terkaot kasus kepemilikan senjata ilegal,’’ ungkap Dedi di Mabes Polro, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2019.
Purnawirawan Jjenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.(fir)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kepemilikan senjata api ilgal, Kivlan Zen berencana mengajukan penangguhan penahanan serta menggugat praperadilan.
Hal itu dilakukan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, tersebut karena merasa tidak seperti yang disangkakan polisi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Kivlan Zein Djudju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019). ’’Pak Kivlan sudah ditahan 20 hari ke depan. Sekarang masih diperiksa kesehatan di Biddokes,’’ ungkap Djudju.
Kendati ditahan, Djudju tetap menolak atas tuduhan penyidik terhadap kliennya memiliki senpi ilegal. ’’Gak ada sama sekali senjata. Pak Kivlan gak megang sama sekali senpi. Adanya senapan yang buat nembak babi. Itukan senapan buat nembak burung juga,’’ ungkapnya.
Adapun jaminan penangguhan penahanan dan prapradilan yaitu sang istri sendiri serta pejabat yang merupakan sahabat Pak Kivlan. ’’Kita normatif lah pembelaannya kita siapkan prapradilan besok. Penjaminnya istri dan pejabat temen kliennya kita. Kalau tokoh politik ya kita kordinasi dululah takut gak ada yang mau,’’ ungkap Djudju.
- Advertisement -
Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Kivlan Zein dilalukakan secara maraton. Pasalnya, yang bersangkutan memiliki dua kasus yang berbeda yaitu kasus makar dan kepemilikan senpi ilegal.
’’LP di Bareskrim kasus makar sedangkan LP di Polda terkaot kasus kepemilikan senjata ilegal,’’ ungkap Dedi di Mabes Polro, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2019.
Purnawirawan Jjenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.(fir)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga