Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Setahun Tragedi Lion Air JT-160, Keluarga Korban Ini Belum Dapat Ganti Rugi

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Keluarga korban tragedi pesawat Lior Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Karawang masih belum sepenuhnya mendapatkan hak. Hal ini dialami Anton, selaku ahli waris dari keluarga korban.

Anton merasa kecewa hingga kini pihak keluarga belum mendapat sepenuhnya ganti rugi terkait dua anggota keluarganya yang menjadi korban dalam peristiwa nahas tersebut. Padahal ihwal ganti rugi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

“Kami sebagai keluarga korban ya sudah tentu terus mengejar Lion Air, agar menyelesaikan tanggung jawab terhadap para ahli waris sesuai Ketentuan Undang-Undang dan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011,” kata Anton ditemui JawaPos.com di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/10).

Dalam Permenhub tersebut, keluarga korban diwajibkan menerima ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar dan uang bagasi senilai Rp4 juta. Namun hingga kini belum seluruhnya keluarga korban pesawat Lior Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang itu mendapat ganti rugi.

Baca Juga:  Kim Jong Un Tidak Sekarat, Dia Hanya Takut Corona

“Belum semua, baru sekitar 69 korban,” ucap Anton.

Anton menuturkan, sejumlah keluarga korban pernah mendatangi pihak Lion Air. Namun secara langsung tidak diterima terkait permohonan ganti rugi tersebut.

“Jadi ada beberapa keluarga korban yang nemuin PIC dari Lion Air itu. Tapi jawabannya karena fulan bin fulan ini belum teridentifikasi ini karena datanya belum lengkap,” terang Anton.

Oleh karenanya, Anton menyesalkan tindakan Lion Air tersebut. Padahal itu merupakan hak keluarga korban yang harus diberikan oleh Lion Air selaku maskapai penerbangan.

“Jadi setelah proses hukum lainnya selesai baru bisa diambil. Sementara itu enggak diatur, karena juga ditegaskan dengan peraturan menteri Pasal 23 itu, jelas disitu keluarga korban pun tidak menutup kemungkinan bisa menuntut lebih. Bisa ke Mahkamah Internasional, arbitrase dan sejenisnya,” tegas Anton.

Baca Juga:  Kapal Tankernya Ditangkap, Iran Minta Penjelasan kepada Indonesia

Untuk diketahui, sebanyak 189 orang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air. Pesawat itu jatuh tepat pada 29 Oktober 2018 lalu.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubungan telah merilis laporan akhir investigasi kecelakaan pesawat B737 MAX8 Lion Air penerbangan JT 610, Jumat (25/10) lalu. Dalam hasil investigasi itu, KNKT menyebut sejumlah faktor penyebab terjadinya kecelakaan.

Penyebab kecelakaan pesawat dengan logo singa terbang tersebut adalah gabungan antara faktor mekanik, desain pesawat, kurangnya dokumentasi tentang sistem pesawat, kurangnya komunikasi dan kontrol manual antara pilot dan kopilot beserta distraksi dalam kokpit, co-pilot tidak familiar dengan prosedur.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Keluarga korban tragedi pesawat Lior Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Karawang masih belum sepenuhnya mendapatkan hak. Hal ini dialami Anton, selaku ahli waris dari keluarga korban.

Anton merasa kecewa hingga kini pihak keluarga belum mendapat sepenuhnya ganti rugi terkait dua anggota keluarganya yang menjadi korban dalam peristiwa nahas tersebut. Padahal ihwal ganti rugi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

- Advertisement -

“Kami sebagai keluarga korban ya sudah tentu terus mengejar Lion Air, agar menyelesaikan tanggung jawab terhadap para ahli waris sesuai Ketentuan Undang-Undang dan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011,” kata Anton ditemui JawaPos.com di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/10).

Dalam Permenhub tersebut, keluarga korban diwajibkan menerima ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar dan uang bagasi senilai Rp4 juta. Namun hingga kini belum seluruhnya keluarga korban pesawat Lior Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang itu mendapat ganti rugi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Target Terowongan

“Belum semua, baru sekitar 69 korban,” ucap Anton.

Anton menuturkan, sejumlah keluarga korban pernah mendatangi pihak Lion Air. Namun secara langsung tidak diterima terkait permohonan ganti rugi tersebut.

“Jadi ada beberapa keluarga korban yang nemuin PIC dari Lion Air itu. Tapi jawabannya karena fulan bin fulan ini belum teridentifikasi ini karena datanya belum lengkap,” terang Anton.

Oleh karenanya, Anton menyesalkan tindakan Lion Air tersebut. Padahal itu merupakan hak keluarga korban yang harus diberikan oleh Lion Air selaku maskapai penerbangan.

“Jadi setelah proses hukum lainnya selesai baru bisa diambil. Sementara itu enggak diatur, karena juga ditegaskan dengan peraturan menteri Pasal 23 itu, jelas disitu keluarga korban pun tidak menutup kemungkinan bisa menuntut lebih. Bisa ke Mahkamah Internasional, arbitrase dan sejenisnya,” tegas Anton.

Baca Juga:  Haviz Runner Up KDI 2020

Untuk diketahui, sebanyak 189 orang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air. Pesawat itu jatuh tepat pada 29 Oktober 2018 lalu.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubungan telah merilis laporan akhir investigasi kecelakaan pesawat B737 MAX8 Lion Air penerbangan JT 610, Jumat (25/10) lalu. Dalam hasil investigasi itu, KNKT menyebut sejumlah faktor penyebab terjadinya kecelakaan.

Penyebab kecelakaan pesawat dengan logo singa terbang tersebut adalah gabungan antara faktor mekanik, desain pesawat, kurangnya dokumentasi tentang sistem pesawat, kurangnya komunikasi dan kontrol manual antara pilot dan kopilot beserta distraksi dalam kokpit, co-pilot tidak familiar dengan prosedur.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari