JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) memutuskan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi MA, Syamsul Rakan Chaniago bersalah karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT).
“Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Sdr Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (29/9).
Andi menjelaskan, Syamsul diduga melakukan pertemuan dengan Ahmad Yani yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Syafruddin Temenggung. Pertemuan itu diduga terjadi pada Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Tumengung). Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota, pada majelis hakim terdakwa SAT,” ucap Andi.
Berdasarkan pemeriksaan, Andi menyebut pertemuannya dengan Ahmad Yani karena di kantor lawfirm masih tercantum nama Syamsul meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor di MA.
“Karena di kantor lawfirm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA,” ucap Andi.
Atas perbuatannya, Syamsul dihukum selama 6 bulan untuk tidak menangani perkara. Perbuatan Syamsul dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi sedang berupa non palu paling lama 6 bulan.
“Sebagai terlapor dikenakan sanksi sedang berupa, hakim non-palu selama 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 – 02 /BP/P-KY/09/2012,” tukas Andi.
Sebelumnya, KY menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait dua Hakim Mahkamah Agung yang memutus lepas Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kedua hakim yang dilaporkan yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan M. Askin.
Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus mengatakan jika terbukti melakukan pelanggaran, hakim akan dikenai sanksi. Pemberian sanksi itu beragam mulai dari yang paling ringan hingga berat, tergantung jenis pelanggarannya.
“Pelanggarannya kalau hakim ada yang melanggar ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu 6 bulan, 6 bulan lebih sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Jaja di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/7).
Diketahui, putusan lepas Syafruddin ditingkat kasasi diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Namun, kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Sehingga mantan Kepala BPPN itu dilepaskan dari masa kurungannya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman