Kamis, 23 April 2026
- Advertisement -

Musnahkan Narkoba Miliaran Rupiah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau menyita sebanyak 42,5 kg sabu, 28.365 butir pil ekstasi, 14.480 butir Happy Five (H-5) dan satu 1 kg daun ganja kering. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan selama satu bulan lebih dengan menjerat 18 orang tersangka.

Adapun pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Angkasa, Kecamatan Payung Sekaki, Ahad (14/4) lalu. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka bernama David Pratama (24) bersama barang bukti berupa sabu seberat 4,820 kg.

Berselang satu hari kembali dilakukan penangkapan terhadap dua sindikat pengedar barang haram bernama Aditya (27) dan Bori Prasloni (42). Keduanya diamankan di depan Polsek Kuantan Singingi bersama barang bukti satu kg sabu-sabu, Senin (15/4) lalu. Kemudian, penangkapan selanjutnya dilakukan pada, Rabu (24/4) di Jalan Lintas Pakning-Siak dan di Pelabuhan Roro Bengkalis.

Baca Juga:  "Doom At Your Service" Akan Tayang, Ini 5 Kesamaan Dua Pemeran Utamanya

Para tersangka yang diringkus yakni, Tomi J Pisa (38), Rudi Setiawan (40), Yutrisman Zai (29), Beni Lasmana (34), Rangga (21) dan Nurhafiza alias Ica (28). Sedangkan barang bukti yang disita berupaya 10 kg sabu, 11.162 pil ekstasi dan 14.650 butir H-5.

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengungkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Kamis (16/5). Di lokasi itu, petugas berhasil menangkap Khoirul Amri (28) dan Marzuan (25) berserta barang bukti berupa 12 kg sabu dan 12.800 pil ekstasi. Lalu selang enam hari kemudian, kembali dilakukan penangkapan terhadap Azi Fitria. Pria berusia 19 tahun itu, membawa sebanyak 15 kg sabu-sabu menggunakan kendaraan roda dua dari Bengkalis menuju Dumai. Saat hendak dilakukan penangkapan di Jalan Arifin Achmad Lintas Dumai-Sungai Pakning, Kecamatan Medang Kampai, Azi berupaya melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

Baca Juga:  Anggota DPRD Baru Berbondong-bondong Gadaikan SK

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Riau juga melakukan penangkapan terhadap John Arianto (36), Ekki Ryanto (24), Lira Monita (39), Muhammad Ilham Sidik (21), Buddi Afrianto (38), dan Dedi Kelana (40). Dari jumlah barang bukti itu, dilakukan pemusnahan terhadap 15,5 kg sabu, 15.565 butir pil ekstasi, 14.480 butir H-5, 999,67 gram daun ganja kering. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, di antaranya dicampur dalam larutan pembersih lantai, diblender dan dibakar.(rir)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau menyita sebanyak 42,5 kg sabu, 28.365 butir pil ekstasi, 14.480 butir Happy Five (H-5) dan satu 1 kg daun ganja kering. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan selama satu bulan lebih dengan menjerat 18 orang tersangka.

Adapun pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Angkasa, Kecamatan Payung Sekaki, Ahad (14/4) lalu. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka bernama David Pratama (24) bersama barang bukti berupa sabu seberat 4,820 kg.

Berselang satu hari kembali dilakukan penangkapan terhadap dua sindikat pengedar barang haram bernama Aditya (27) dan Bori Prasloni (42). Keduanya diamankan di depan Polsek Kuantan Singingi bersama barang bukti satu kg sabu-sabu, Senin (15/4) lalu. Kemudian, penangkapan selanjutnya dilakukan pada, Rabu (24/4) di Jalan Lintas Pakning-Siak dan di Pelabuhan Roro Bengkalis.

Baca Juga:  Wali Kota Tanjungpinang yang Positif Covid-19 Meninggal Dunia

Para tersangka yang diringkus yakni, Tomi J Pisa (38), Rudi Setiawan (40), Yutrisman Zai (29), Beni Lasmana (34), Rangga (21) dan Nurhafiza alias Ica (28). Sedangkan barang bukti yang disita berupaya 10 kg sabu, 11.162 pil ekstasi dan 14.650 butir H-5.

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengungkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Kamis (16/5). Di lokasi itu, petugas berhasil menangkap Khoirul Amri (28) dan Marzuan (25) berserta barang bukti berupa 12 kg sabu dan 12.800 pil ekstasi. Lalu selang enam hari kemudian, kembali dilakukan penangkapan terhadap Azi Fitria. Pria berusia 19 tahun itu, membawa sebanyak 15 kg sabu-sabu menggunakan kendaraan roda dua dari Bengkalis menuju Dumai. Saat hendak dilakukan penangkapan di Jalan Arifin Achmad Lintas Dumai-Sungai Pakning, Kecamatan Medang Kampai, Azi berupaya melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

- Advertisement -
Baca Juga:  Penerima Remisi Bisa Beraktivitas di Tengah Masyarakat

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Riau juga melakukan penangkapan terhadap John Arianto (36), Ekki Ryanto (24), Lira Monita (39), Muhammad Ilham Sidik (21), Buddi Afrianto (38), dan Dedi Kelana (40). Dari jumlah barang bukti itu, dilakukan pemusnahan terhadap 15,5 kg sabu, 15.565 butir pil ekstasi, 14.480 butir H-5, 999,67 gram daun ganja kering. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, di antaranya dicampur dalam larutan pembersih lantai, diblender dan dibakar.(rir)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau menyita sebanyak 42,5 kg sabu, 28.365 butir pil ekstasi, 14.480 butir Happy Five (H-5) dan satu 1 kg daun ganja kering. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan selama satu bulan lebih dengan menjerat 18 orang tersangka.

Adapun pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Angkasa, Kecamatan Payung Sekaki, Ahad (14/4) lalu. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka bernama David Pratama (24) bersama barang bukti berupa sabu seberat 4,820 kg.

Berselang satu hari kembali dilakukan penangkapan terhadap dua sindikat pengedar barang haram bernama Aditya (27) dan Bori Prasloni (42). Keduanya diamankan di depan Polsek Kuantan Singingi bersama barang bukti satu kg sabu-sabu, Senin (15/4) lalu. Kemudian, penangkapan selanjutnya dilakukan pada, Rabu (24/4) di Jalan Lintas Pakning-Siak dan di Pelabuhan Roro Bengkalis.

Baca Juga:  Israel Tembak Mati Jurnalis

Para tersangka yang diringkus yakni, Tomi J Pisa (38), Rudi Setiawan (40), Yutrisman Zai (29), Beni Lasmana (34), Rangga (21) dan Nurhafiza alias Ica (28). Sedangkan barang bukti yang disita berupaya 10 kg sabu, 11.162 pil ekstasi dan 14.650 butir H-5.

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengungkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Kamis (16/5). Di lokasi itu, petugas berhasil menangkap Khoirul Amri (28) dan Marzuan (25) berserta barang bukti berupa 12 kg sabu dan 12.800 pil ekstasi. Lalu selang enam hari kemudian, kembali dilakukan penangkapan terhadap Azi Fitria. Pria berusia 19 tahun itu, membawa sebanyak 15 kg sabu-sabu menggunakan kendaraan roda dua dari Bengkalis menuju Dumai. Saat hendak dilakukan penangkapan di Jalan Arifin Achmad Lintas Dumai-Sungai Pakning, Kecamatan Medang Kampai, Azi berupaya melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

Baca Juga:  Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan ADK Dilimpahkan ke PN Tipikor

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Riau juga melakukan penangkapan terhadap John Arianto (36), Ekki Ryanto (24), Lira Monita (39), Muhammad Ilham Sidik (21), Buddi Afrianto (38), dan Dedi Kelana (40). Dari jumlah barang bukti itu, dilakukan pemusnahan terhadap 15,5 kg sabu, 15.565 butir pil ekstasi, 14.480 butir H-5, 999,67 gram daun ganja kering. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, di antaranya dicampur dalam larutan pembersih lantai, diblender dan dibakar.(rir)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari