BLITAR (RIAUPOS.CO) – Tindakan seorang fotografer yang masih berusia muda ini harus dipertanggungjawabkannya di jeruji besi. Adalah Yudis, pria berumur 23 tahn ini tidak mau dibayar pakai uang oleh para modelnya. Dia justru meminta bayaran pakai adegan ranjang serta menyiarkannya langsung di media sosial Gogolive.
’’Aksi mesum dilakukan pelaku terhadap beberapa foto model,’’ ujar Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodiq Efendi. Keduanya memamerkan video asusila itu dengan durasi 13 menit. Adegan panas itu direkam di kamar kos Memey, yang juga berprofesi sebagai purel atau ladies club.
’’Yudis mengaku sudah dua video yang diunggah dan disiarkan langsung di media sosial gogolive,’’ imbuh AKP Sodiq. Perekaman video dan adegan panas itu didasari suka sama suka. Bahkan saat aksinya disiarkan live di media sosial, Memey juga mengetahuinya.
Modus Yudis untuk bisa meniduri para modelnya dengan dalih sebagai imbalan jasa. ’’Usai difoto, Yudis tidak mau dibayar oleh modelnya, endingnya justru diajak hubungan badan layaknya suami-istri,’’ kata AKP Sodiq.
Kini Yudis harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar. Dia akan dijerat dengan pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(yos)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
BLITAR (RIAUPOS.CO) – Tindakan seorang fotografer yang masih berusia muda ini harus dipertanggungjawabkannya di jeruji besi. Adalah Yudis, pria berumur 23 tahn ini tidak mau dibayar pakai uang oleh para modelnya. Dia justru meminta bayaran pakai adegan ranjang serta menyiarkannya langsung di media sosial Gogolive.
’’Aksi mesum dilakukan pelaku terhadap beberapa foto model,’’ ujar Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodiq Efendi. Keduanya memamerkan video asusila itu dengan durasi 13 menit. Adegan panas itu direkam di kamar kos Memey, yang juga berprofesi sebagai purel atau ladies club.
’’Yudis mengaku sudah dua video yang diunggah dan disiarkan langsung di media sosial gogolive,’’ imbuh AKP Sodiq. Perekaman video dan adegan panas itu didasari suka sama suka. Bahkan saat aksinya disiarkan live di media sosial, Memey juga mengetahuinya.
- Advertisement -
Modus Yudis untuk bisa meniduri para modelnya dengan dalih sebagai imbalan jasa. ’’Usai difoto, Yudis tidak mau dibayar oleh modelnya, endingnya justru diajak hubungan badan layaknya suami-istri,’’ kata AKP Sodiq.
Kini Yudis harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar. Dia akan dijerat dengan pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(yos)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga