SIAK (RIAUPOS.CO) – Tujuh siswa SMK di Kecamatan Dayun, terjaring operasi yang digelar Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, selanjutnya dibawa ke Kantor Camat.
Ketujuh siswa itu, diamankan di salah satu kawasan yang berada di Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Selasa (7/8) pagi.
Demikian disampaikan Camat Koto Gasib Wendi melalui Kasi Trantib Siswanto. Disebutkan Siswanto, dia sangat prihatin dengan kondisi ini, mereka seharusnya berada di sekolah untuk belajar, bukan malah bolos sekolah.
“Hal ini, menjadi tanggung jawab bersama dalam melakukan pengawasan agar siswa dapat disiplin dan bertanggung jawab terhadap dirinya dan orangtua mereka yang telah menyekolahkan,” kata Siswanto.
Setelah terjaring, dan kedapatan bolos, ketujuh siswa tersebut dibawa ke Kantor Camat Koto Gasib untuk didata dan diberikan pembinaan.
“Selanjutnya mereka kami beri sanksi membaca Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, secara bersama-sama,” ucap Siswanto.
Setelah diberi pembinaan, ketujuh tersebut diminta kembali ke sekolahnya. Kami juga berkordinasi dengan pihak sekolah agar dapat bersama sama melakukan pengawasan.
Siswanto berharap, penertiban tujuh siswa ini dapat menjadi pelajaran bagi siswa lainnya, agar tidak keluyuran atau bolos di jam belajar.
Tidak hanya kepada pelajar, Siswanto juga mengingatkan pihak sekolah agar lebih meningkatkan pengawasan dan kedisiplinan terhadap pelajar di sekolah masing-masing.
“Kami berharap ini menjadi efek jera bagi para pelajar agar tidak mengulangi perbuatan mereka,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban di tempat-tempat yang dianggap rawan, khususnya yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.(lim)
Laporan MONANG LUBIS, Siak