Selasa, 2 Juni 2026
- Advertisement -

Segini Penghasilan Dea OnlyFans Sebar Foto-Video Syur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Konten kreator yang tersangkut kasus pornografi, Dea OnlyFans diduga meraup untung dari penyebaran konten video syurnya melalui platform OnlyFans. Hal ini terungkap dari pengakuan Dea setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, keuntungan yang diperoleh dari wanita yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut, berkisar antara Rp15 hingga Rp20 juta per bulan.

“Penghasilan sebulannya mendapat Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Auliansyah menyebut, penyebaran konten video pornografi tersebut telah dilakukan selama setahun terakhir.

Baca Juga:  Bhayangkari Jadi Lurah di Padang Bulan, Ini Skala Prioritasnya

“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Auliansyah mengungkapkan, berdasarkan penemuan pihak kepolisian, video syur tersebut ditemukan saat sedang patroli siber. Konten tersebut membuat foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila dengan pria.

“Selanjutnya yang bersangkutan mendistribusikan di website www.onlyfans.com dengan akun greysad dengan sadar untuk mendapatkan uang dari web tersebut, di mana pelanggan harus membayar untuk melihat konten tersangka,” ungkapnya.

Auliansyah menambahkan, alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dari tersangka Dea, karena beberapa pertimbangan, yaitu permintaan dari keluarga dan sedang melakukan kegiatannya sebagai seorang mahasiswi.

“Tadinya ingin kami tahan, tapi karena pertimbangan permintaan dari keluarga dan yang bersangkutan masih kuliah kami wajibkan lapor saja,” tuturnya.

Baca Juga:  Ribuan Benih Ikan Ditabur di Sungai Melawai

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Konten kreator yang tersangkut kasus pornografi, Dea OnlyFans diduga meraup untung dari penyebaran konten video syurnya melalui platform OnlyFans. Hal ini terungkap dari pengakuan Dea setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, keuntungan yang diperoleh dari wanita yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut, berkisar antara Rp15 hingga Rp20 juta per bulan.

“Penghasilan sebulannya mendapat Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Auliansyah menyebut, penyebaran konten video pornografi tersebut telah dilakukan selama setahun terakhir.

Baca Juga:  Masjid Dibakar, Aksi Islamofobia Mencemaskan Muslim Jerman

“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

- Advertisement -

Auliansyah mengungkapkan, berdasarkan penemuan pihak kepolisian, video syur tersebut ditemukan saat sedang patroli siber. Konten tersebut membuat foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila dengan pria.

“Selanjutnya yang bersangkutan mendistribusikan di website www.onlyfans.com dengan akun greysad dengan sadar untuk mendapatkan uang dari web tersebut, di mana pelanggan harus membayar untuk melihat konten tersangka,” ungkapnya.

- Advertisement -

Auliansyah menambahkan, alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dari tersangka Dea, karena beberapa pertimbangan, yaitu permintaan dari keluarga dan sedang melakukan kegiatannya sebagai seorang mahasiswi.

“Tadinya ingin kami tahan, tapi karena pertimbangan permintaan dari keluarga dan yang bersangkutan masih kuliah kami wajibkan lapor saja,” tuturnya.

Baca Juga:  Menteri LHK Apresiasi Kerja Sama PKS FIA Unilak-Dirjen Perubahan Iklim

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Konten kreator yang tersangkut kasus pornografi, Dea OnlyFans diduga meraup untung dari penyebaran konten video syurnya melalui platform OnlyFans. Hal ini terungkap dari pengakuan Dea setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, keuntungan yang diperoleh dari wanita yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut, berkisar antara Rp15 hingga Rp20 juta per bulan.

“Penghasilan sebulannya mendapat Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Auliansyah menyebut, penyebaran konten video pornografi tersebut telah dilakukan selama setahun terakhir.

Baca Juga:  Formasi CPNS Guru Tetap Ada

“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Auliansyah mengungkapkan, berdasarkan penemuan pihak kepolisian, video syur tersebut ditemukan saat sedang patroli siber. Konten tersebut membuat foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila dengan pria.

“Selanjutnya yang bersangkutan mendistribusikan di website www.onlyfans.com dengan akun greysad dengan sadar untuk mendapatkan uang dari web tersebut, di mana pelanggan harus membayar untuk melihat konten tersangka,” ungkapnya.

Auliansyah menambahkan, alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dari tersangka Dea, karena beberapa pertimbangan, yaitu permintaan dari keluarga dan sedang melakukan kegiatannya sebagai seorang mahasiswi.

“Tadinya ingin kami tahan, tapi karena pertimbangan permintaan dari keluarga dan yang bersangkutan masih kuliah kami wajibkan lapor saja,” tuturnya.

Baca Juga:  Terima Siswa Baru, SMKN 8 Pekanbaru Buka PPDB secara Online

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari