Sabtu, 23 Mei 2026
- Advertisement -

Barang Bukti Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal Sik pimpin pemusnahan barang bukti jenis narkotika, Kamis (27/2).  Pemusnahan barang bukti kali ini lebih spesial dengan hadirnya Bupati Inhu H Yopi Arianto SE dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Inhu.

Selain bupati, juga tampak hadir Wakil Ketua DPRD lnhu Suwardi Ritonga SE, Humas PN Immanuel MP Sirait SH. Selain itu juga tampak sejumlah kades dalam wilayah Kecamatan Rengat.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal Sik mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil operasi selama Januari dan awal Februari 2020. “Mari sama-sama saksikan barang bukti yang ada ini untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” ujar Kapolres sebelum memulai kegiatan pemusnahan.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan pil ekstasi. Untuk narkotika jenis sabu seberat 220,84 gram dan pil ekstasi sebanyak lima butir atau seberat 1,6 gram.

Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti yang diamankan dari sejumlah tersangka tidak lagi disalahgunakan. “Barang bukti yang dimusnahkan dibuktikan dengan penandatanganan berita acara oleh forkopimda yang hadir,” tambahnya.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal Sik pimpin pemusnahan barang bukti jenis narkotika, Kamis (27/2).  Pemusnahan barang bukti kali ini lebih spesial dengan hadirnya Bupati Inhu H Yopi Arianto SE dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Inhu.

Selain bupati, juga tampak hadir Wakil Ketua DPRD lnhu Suwardi Ritonga SE, Humas PN Immanuel MP Sirait SH. Selain itu juga tampak sejumlah kades dalam wilayah Kecamatan Rengat.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal Sik mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil operasi selama Januari dan awal Februari 2020. “Mari sama-sama saksikan barang bukti yang ada ini untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” ujar Kapolres sebelum memulai kegiatan pemusnahan.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan pil ekstasi. Untuk narkotika jenis sabu seberat 220,84 gram dan pil ekstasi sebanyak lima butir atau seberat 1,6 gram.

Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti yang diamankan dari sejumlah tersangka tidak lagi disalahgunakan. “Barang bukti yang dimusnahkan dibuktikan dengan penandatanganan berita acara oleh forkopimda yang hadir,” tambahnya.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Karbit Kelepus

Bona Malwal (2)

Pasangan Manipulatif

Ditabrak dari Belakang

Perlawanan

Salah Naik Mobil

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal Sik pimpin pemusnahan barang bukti jenis narkotika, Kamis (27/2).  Pemusnahan barang bukti kali ini lebih spesial dengan hadirnya Bupati Inhu H Yopi Arianto SE dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Inhu.

Selain bupati, juga tampak hadir Wakil Ketua DPRD lnhu Suwardi Ritonga SE, Humas PN Immanuel MP Sirait SH. Selain itu juga tampak sejumlah kades dalam wilayah Kecamatan Rengat.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal Sik mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil operasi selama Januari dan awal Februari 2020. “Mari sama-sama saksikan barang bukti yang ada ini untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” ujar Kapolres sebelum memulai kegiatan pemusnahan.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan pil ekstasi. Untuk narkotika jenis sabu seberat 220,84 gram dan pil ekstasi sebanyak lima butir atau seberat 1,6 gram.

Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti yang diamankan dari sejumlah tersangka tidak lagi disalahgunakan. “Barang bukti yang dimusnahkan dibuktikan dengan penandatanganan berita acara oleh forkopimda yang hadir,” tambahnya.(kas)

Terbaru

Terpopuler

Karbit Kelepus

Bona Malwal (2)

Pasangan Manipulatif

Ditabrak dari Belakang

Perlawanan

Salah Naik Mobil

Trending Tags

Rubrik dicari