Selasa, 29 Juli 2025

Perda Kawasan tanpa Rokok Disepakati

SOLOK (RIAUPOS.CO) โ€” DPRD Kota Solok menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dijadikan Perda.

Penetapan penyepakatan dua ranperda ini dilakukan dalam sidang paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan DPRD. Sekaligus pendapat akhir fraksi terhadap dua Ranperda tersebut, yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Solok, awal pekan ini.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Hadir Wali Kota Solok Zul Elfian, Sekretaris Daerah,  Sekretaris DPRD Kota Solok, forkompinda, anggota DPRD setempat serta OPD lingkup Pemko Solok, PKK, GOW, BUMN/BUMD Parpol dan tokoh masyarakat serta pemuda.

Baca Juga:  Areal Pantai Dikapling Jadi Tambak Kerang

Hendra Saputra selaku juru bicara tiga fraksi DPRD Kota Solok (Partai Golongan Karya, Fraksi Solok Adil Makmur dan Fraksi Solok Bersatu) menyampaikan pada prinsipnya menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

Usai penetapan ranperda ini, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can dalam sidang ini berharap agar perda ini benar รขโ‚ฌโ€œ benar dapat diimplementasikan dan diterapkan di tengah รขโ‚ฌโ€œ tengah masyarakat. Yutris Can meminta agar pihak dan OPD yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan perda ini, untuk dapat segera menindaklanjuti dengan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

โ€œHakekatnya perda ini untuk mengatur kebiasaan kita selama ini. Untuk itu, sosialisasi dan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar perda ini tidak mandul penerapannya di masyarakat kita. Pemerintah daerah, DPRD dan tokoh masyarakat hendaknya menjadi barisan terdepan dalam mensosialisasikan perda yang baru saja disahkan ini,โ€ ujar Yutris.(rpg)

Baca Juga:  Soal Rokan, B to B Jadi Kunci Pemecahan Masalah

SOLOK (RIAUPOS.CO) โ€” DPRD Kota Solok menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dijadikan Perda.

Penetapan penyepakatan dua ranperda ini dilakukan dalam sidang paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan DPRD. Sekaligus pendapat akhir fraksi terhadap dua Ranperda tersebut, yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Solok, awal pekan ini.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Hadir Wali Kota Solok Zul Elfian, Sekretaris Daerah,  Sekretaris DPRD Kota Solok, forkompinda, anggota DPRD setempat serta OPD lingkup Pemko Solok, PKK, GOW, BUMN/BUMD Parpol dan tokoh masyarakat serta pemuda.

Baca Juga:  Bupati: Bekerja Bersama untuk Rohil Lebih Baik

Hendra Saputra selaku juru bicara tiga fraksi DPRD Kota Solok (Partai Golongan Karya, Fraksi Solok Adil Makmur dan Fraksi Solok Bersatu) menyampaikan pada prinsipnya menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

Usai penetapan ranperda ini, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can dalam sidang ini berharap agar perda ini benar รขโ‚ฌโ€œ benar dapat diimplementasikan dan diterapkan di tengah รขโ‚ฌโ€œ tengah masyarakat. Yutris Can meminta agar pihak dan OPD yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan perda ini, untuk dapat segera menindaklanjuti dengan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

- Advertisement -

โ€œHakekatnya perda ini untuk mengatur kebiasaan kita selama ini. Untuk itu, sosialisasi dan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar perda ini tidak mandul penerapannya di masyarakat kita. Pemerintah daerah, DPRD dan tokoh masyarakat hendaknya menjadi barisan terdepan dalam mensosialisasikan perda yang baru saja disahkan ini,โ€ ujar Yutris.(rpg)

Baca Juga:  Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SOLOK (RIAUPOS.CO) โ€” DPRD Kota Solok menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dijadikan Perda.

Penetapan penyepakatan dua ranperda ini dilakukan dalam sidang paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan DPRD. Sekaligus pendapat akhir fraksi terhadap dua Ranperda tersebut, yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Solok, awal pekan ini.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Hadir Wali Kota Solok Zul Elfian, Sekretaris Daerah,  Sekretaris DPRD Kota Solok, forkompinda, anggota DPRD setempat serta OPD lingkup Pemko Solok, PKK, GOW, BUMN/BUMD Parpol dan tokoh masyarakat serta pemuda.

Baca Juga:  Pertamina Janji Belajar dari Pengalaman di Kilang Cilacap

Hendra Saputra selaku juru bicara tiga fraksi DPRD Kota Solok (Partai Golongan Karya, Fraksi Solok Adil Makmur dan Fraksi Solok Bersatu) menyampaikan pada prinsipnya menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

Usai penetapan ranperda ini, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can dalam sidang ini berharap agar perda ini benar รขโ‚ฌโ€œ benar dapat diimplementasikan dan diterapkan di tengah รขโ‚ฌโ€œ tengah masyarakat. Yutris Can meminta agar pihak dan OPD yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan perda ini, untuk dapat segera menindaklanjuti dengan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

โ€œHakekatnya perda ini untuk mengatur kebiasaan kita selama ini. Untuk itu, sosialisasi dan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar perda ini tidak mandul penerapannya di masyarakat kita. Pemerintah daerah, DPRD dan tokoh masyarakat hendaknya menjadi barisan terdepan dalam mensosialisasikan perda yang baru saja disahkan ini,โ€ ujar Yutris.(rpg)

Baca Juga:  Polisi Pakai Metode TAA Ungkap Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari