Tak Mau Jadi ASN, Tiga Pegawai KPK Mengundurkan Diri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hingga kini masih meresahkan para pegawai lembaga antirasuah itu. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, tiga anak buahnya disebut mengundurkan diri karena enggan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam UU KPK hasil revisi Pasal 1 ayat 6, Pasal 24, dan Pasal 69B. Dalam aturan itu dijelaskan, pegawai KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU KPK berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

Menurut informasi yang diterima, tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri itu di antaranya Indraza Marzuki dari bagian gratifikasi, Hery Setiawan dari pengawas internal, dan Aldy Nugraha dari bagian Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Dia membenarkan bahwa rekannya mundur sebagai pegawai KPK.

- Advertisement -

"Benar bahwa ada pegawai yang mengundurkan diri namun itu merupakan hak mereka apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi. WP KPK berharap mereka akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat baru," kata Yudi dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (27/11).

Sebagai ketua WP, lanjut Yudi, dirinya sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai KPK dalam setiap kesempatan agar tetap bertahan seberat apapun perjuangan yang dihadapi. Menurutnya, pernah menghadapi peristiwa terburuk ketika pimpinannya di kriminalisasi.

Bahkan ketika dua pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 yakni, Nurul Ghufron dan Lili Pantauli Siregar mengunjungi KPK, lanjut Yudi, keduanya menyampaikan akan bekerja sama dengan WP KPK.

"Tentu saja hal ini positif, bagi perjuangan kita menolak pelemahan KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tiga orang anak buahnya mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Dia menyebut tidak menutup kemungkinan masih ada lagi yang akan mundur sebagai pegawai KPK.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Untuk itu, Agus mengatakan, KPK akan membentuk tim yang bertugas mengkaji status kepegawaian komisi antirasuah tersebut. Sebab, independensi pagawai diperlukan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Kalau independensi ini dapat dijamin, saya kira yang pindah tidak akan banyak," tukasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hingga kini masih meresahkan para pegawai lembaga antirasuah itu. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, tiga anak buahnya disebut mengundurkan diri karena enggan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam UU KPK hasil revisi Pasal 1 ayat 6, Pasal 24, dan Pasal 69B. Dalam aturan itu dijelaskan, pegawai KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU KPK berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut informasi yang diterima, tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri itu di antaranya Indraza Marzuki dari bagian gratifikasi, Hery Setiawan dari pengawas internal, dan Aldy Nugraha dari bagian Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Dia membenarkan bahwa rekannya mundur sebagai pegawai KPK.

"Benar bahwa ada pegawai yang mengundurkan diri namun itu merupakan hak mereka apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi. WP KPK berharap mereka akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat baru," kata Yudi dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (27/11).

Sebagai ketua WP, lanjut Yudi, dirinya sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai KPK dalam setiap kesempatan agar tetap bertahan seberat apapun perjuangan yang dihadapi. Menurutnya, pernah menghadapi peristiwa terburuk ketika pimpinannya di kriminalisasi.

Bahkan ketika dua pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 yakni, Nurul Ghufron dan Lili Pantauli Siregar mengunjungi KPK, lanjut Yudi, keduanya menyampaikan akan bekerja sama dengan WP KPK.

"Tentu saja hal ini positif, bagi perjuangan kita menolak pelemahan KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tiga orang anak buahnya mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Dia menyebut tidak menutup kemungkinan masih ada lagi yang akan mundur sebagai pegawai KPK.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Untuk itu, Agus mengatakan, KPK akan membentuk tim yang bertugas mengkaji status kepegawaian komisi antirasuah tersebut. Sebab, independensi pagawai diperlukan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Kalau independensi ini dapat dijamin, saya kira yang pindah tidak akan banyak," tukasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya