Senin, 27 April 2026
- Advertisement -

Kasus Suap Eks Komisioner KPU, KPK Lacak Bukti Percakapan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terus didalami KPK. Kemarin (26/2) Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu. Pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hasto diperiksa KPK pada 24 Januari.

Hasto diperiksa sekitar 2,5 jam. Dia tiba di gedung KPK pukul 09.30. Kepada awak media, politikus kelahiran Jogjakarta itu mengaku dimintai keterangan terkait 14 hal. Namun, dia tidak mau membeberkan apa saja materi yang ditanyakan penyidik KPK. ”Ini kan undangan (pemeriksaan) yang diberikan ke saya, sifatnya rahasia,” ujarnya.

Hasto mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi materi penyidikan kepada KPK. ”Ini masih dalam proses. Tapi, semua berangkat pada di mana PDIP memiliki legalitas berdasar aturan undang-undang dan juga dikuatkan keputusan MA (Mahkamah Agung),” tuturnya.

Baca Juga:  DPRD Minta Koperasi BUTU Lengkapi Semua Data

KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya, bekas calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiku. Harun dipilih PDIP untuk menggantikan caleg peraih suara terbanyak Nazaruddin Kemas yang meninggal sebelum coblosan pileg melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).

Selain Hasto, kemarin KPK memeriksa Nurhasan, petugas keamanan kantor Setjen DPP PDIP. Nurhasan sempat dikaitkan dengan kaburnya Harun saat hendak ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) Januari lalu. Ditanya soal itu, Nurhasan menolak memberikan jawaban. ”Tanya saja ke KPK,” ujarnya sambil menghindari wartawan.

KPK juga memeriksa Komisioner KPU Evi Novida Ginting sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua. Setelah diperiksa, Evi mengaku hanya menambahkan keterangan terkait dengan perolehan suara dan penetapan calon terpilih. ”Untuk keterangan tambahan,” kata Evi.

Baca Juga:  Kata Polisi, Berkas Kasus Prokes Habib Rizieq di Petamburan Lengkap

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Hasto dan Nurhasan dimintai keterangan terkait bukti barang elektronik yang diperoleh KPK saat OTT bergulir. Hanya, Ali enggan menyebutkan secara jelas apakah bukti itu berisi percakapan Hasto dengan sejumlah tersangka atau tidak. ”Mengenai detail isi, apa percakapannya, tentu kami tidak bisa sampaikan secara detail,” terangnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terus didalami KPK. Kemarin (26/2) Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu. Pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hasto diperiksa KPK pada 24 Januari.

Hasto diperiksa sekitar 2,5 jam. Dia tiba di gedung KPK pukul 09.30. Kepada awak media, politikus kelahiran Jogjakarta itu mengaku dimintai keterangan terkait 14 hal. Namun, dia tidak mau membeberkan apa saja materi yang ditanyakan penyidik KPK. ”Ini kan undangan (pemeriksaan) yang diberikan ke saya, sifatnya rahasia,” ujarnya.

Hasto mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi materi penyidikan kepada KPK. ”Ini masih dalam proses. Tapi, semua berangkat pada di mana PDIP memiliki legalitas berdasar aturan undang-undang dan juga dikuatkan keputusan MA (Mahkamah Agung),” tuturnya.

Baca Juga:  Dikenal Gigih Mempertahankan Prinsip, Sangat Idealis

KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya, bekas calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiku. Harun dipilih PDIP untuk menggantikan caleg peraih suara terbanyak Nazaruddin Kemas yang meninggal sebelum coblosan pileg melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).

Selain Hasto, kemarin KPK memeriksa Nurhasan, petugas keamanan kantor Setjen DPP PDIP. Nurhasan sempat dikaitkan dengan kaburnya Harun saat hendak ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) Januari lalu. Ditanya soal itu, Nurhasan menolak memberikan jawaban. ”Tanya saja ke KPK,” ujarnya sambil menghindari wartawan.

- Advertisement -

KPK juga memeriksa Komisioner KPU Evi Novida Ginting sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua. Setelah diperiksa, Evi mengaku hanya menambahkan keterangan terkait dengan perolehan suara dan penetapan calon terpilih. ”Untuk keterangan tambahan,” kata Evi.

Baca Juga:  Zoom Enkripsi Semua Pengguna

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Hasto dan Nurhasan dimintai keterangan terkait bukti barang elektronik yang diperoleh KPK saat OTT bergulir. Hanya, Ali enggan menyebutkan secara jelas apakah bukti itu berisi percakapan Hasto dengan sejumlah tersangka atau tidak. ”Mengenai detail isi, apa percakapannya, tentu kami tidak bisa sampaikan secara detail,” terangnya.

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terus didalami KPK. Kemarin (26/2) Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu. Pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hasto diperiksa KPK pada 24 Januari.

Hasto diperiksa sekitar 2,5 jam. Dia tiba di gedung KPK pukul 09.30. Kepada awak media, politikus kelahiran Jogjakarta itu mengaku dimintai keterangan terkait 14 hal. Namun, dia tidak mau membeberkan apa saja materi yang ditanyakan penyidik KPK. ”Ini kan undangan (pemeriksaan) yang diberikan ke saya, sifatnya rahasia,” ujarnya.

Hasto mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi materi penyidikan kepada KPK. ”Ini masih dalam proses. Tapi, semua berangkat pada di mana PDIP memiliki legalitas berdasar aturan undang-undang dan juga dikuatkan keputusan MA (Mahkamah Agung),” tuturnya.

Baca Juga:  Puasa; Batu atau Daun Talas

KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya, bekas calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiku. Harun dipilih PDIP untuk menggantikan caleg peraih suara terbanyak Nazaruddin Kemas yang meninggal sebelum coblosan pileg melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).

Selain Hasto, kemarin KPK memeriksa Nurhasan, petugas keamanan kantor Setjen DPP PDIP. Nurhasan sempat dikaitkan dengan kaburnya Harun saat hendak ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) Januari lalu. Ditanya soal itu, Nurhasan menolak memberikan jawaban. ”Tanya saja ke KPK,” ujarnya sambil menghindari wartawan.

KPK juga memeriksa Komisioner KPU Evi Novida Ginting sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua. Setelah diperiksa, Evi mengaku hanya menambahkan keterangan terkait dengan perolehan suara dan penetapan calon terpilih. ”Untuk keterangan tambahan,” kata Evi.

Baca Juga:  Pekan Ini, Nakes di Rohul Mulai Terima Vaksin Moderna

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Hasto dan Nurhasan dimintai keterangan terkait bukti barang elektronik yang diperoleh KPK saat OTT bergulir. Hanya, Ali enggan menyebutkan secara jelas apakah bukti itu berisi percakapan Hasto dengan sejumlah tersangka atau tidak. ”Mengenai detail isi, apa percakapannya, tentu kami tidak bisa sampaikan secara detail,” terangnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari