Sabtu, 29 Agustus 2026
- Advertisement -

Oknum Satpol PP Pembobol ATM Dijadikan Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI Jakarta. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, dari 41 orang itu ada beberapa oknum anggota Satpol PP.

Namun, dia tak memerinci berapa anggota Satpol PP yang jadi tersangka.

“Sekarang 13 orang sudah kami lakukan pemeriksaan ya," ujar Iwan, Selasa (26/11).

Iwan menegaskan, pihaknya akan segera memeriksa sisa tersangka yang belum diperiksa. Semua tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian.

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," sambung Iwan. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Keakraban Menko Airlangga dan Penyandang Disabilitas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI Jakarta. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, dari 41 orang itu ada beberapa oknum anggota Satpol PP.

Namun, dia tak memerinci berapa anggota Satpol PP yang jadi tersangka.

“Sekarang 13 orang sudah kami lakukan pemeriksaan ya," ujar Iwan, Selasa (26/11).

Iwan menegaskan, pihaknya akan segera memeriksa sisa tersangka yang belum diperiksa. Semua tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian.

- Advertisement -

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," sambung Iwan. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Keakraban Menko Airlangga dan Penyandang Disabilitas
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI Jakarta. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, dari 41 orang itu ada beberapa oknum anggota Satpol PP.

Namun, dia tak memerinci berapa anggota Satpol PP yang jadi tersangka.

“Sekarang 13 orang sudah kami lakukan pemeriksaan ya," ujar Iwan, Selasa (26/11).

Iwan menegaskan, pihaknya akan segera memeriksa sisa tersangka yang belum diperiksa. Semua tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian.

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," sambung Iwan. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  133 Agenda Pariwisata 2020 di Riau

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari