Jumat, 20 September 2024

Sekolah Diingatkan Patuhi Pedoman PTM Terbatas

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat untuk menghindari klaster baru, Dinas Pendidikan Kota Dumai membuat beberapa formula. Seluruh sekolah diingatkan agar mempedomani aturan yang dibuat.

Formula untuk mengatur jalannya proses belajar tatap muka terbatas di sekolah-sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai telah menuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/2.256.02/DISDIKBUD-SEKR.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yusmanidar menerangkan, SE tersebut dibuat dengan dasar  Intruksi Mendagri Nomor 37 Tahun 2021, serta SE Wali Kota Dumai, Nomor 07 Tahun 2021, tentang Pedoman PPKM level 3 dan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19, Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM level 3 bagi sektor pendidikan, maka belajar tatap muka terbatas bisa kembali dilaksanakan, namun dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur.

Baca Juga:  Kementan Dorong Sertifikasi Organik

Dalam SE tersebut, jelas Yusmanidar, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, berdasarkan keputusan bersama empat menteri.

- Advertisement -

"Pembelajaran tatap muka jenjang PAUD dilaksanakan pukul 08.00 sampai dengan jam 10.00 WIB, dalam satu Rombel hanya diperbolehkan 33 persen dari jumlah siswa dan tidak melakukan dua shift dalam sehari," katanya, Rabu (25/8).

Yusmanidar menjelaskan, untuk jenjang SMP, sekolah dapat berkoordinasi dengan kepala puskesmas terdekat untuk mengoptimalkan pelaksanaan vaksin usia 12 sampai dengan 17 tahun.

- Advertisement -

Diterangkannya, surat edaran yang dikeluarkan oleh pihaknya, ditujukan kepada seluruh kepala Sekolah PUD, TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se Kota Dumai, serta Kepala LKP dan PKBM.

Baca Juga:  Kata Akasemisi Ini, SKB 3 Menteri Wujud Toleransi Antaragama di Sekolah

"Saya berharap sekolah yang menggelar belajar tatap muka terbatas bisa menerapkan protokol dengan sebaik-baiknya, dan akan terus diawasi,"  tegasnya.

Sementara, Jubir Satgas Covid-19 Dumai, dr Syaiful mengaku, bahwa Dumai saat ini berada di PPKM Level 3, belajar tatap muka terbatas diperbolehkan dengan protokol yang ketat.

"Jadi kami tidak mau ada klaster dunia pendidikan, tolong protokol kesehatan terhadap guru dan murid diawasi betul-betul, kalau ada pelanggaran kami akan beri sanksi," pungkasnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat untuk menghindari klaster baru, Dinas Pendidikan Kota Dumai membuat beberapa formula. Seluruh sekolah diingatkan agar mempedomani aturan yang dibuat.

Formula untuk mengatur jalannya proses belajar tatap muka terbatas di sekolah-sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai telah menuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/2.256.02/DISDIKBUD-SEKR.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yusmanidar menerangkan, SE tersebut dibuat dengan dasar  Intruksi Mendagri Nomor 37 Tahun 2021, serta SE Wali Kota Dumai, Nomor 07 Tahun 2021, tentang Pedoman PPKM level 3 dan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19, Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM level 3 bagi sektor pendidikan, maka belajar tatap muka terbatas bisa kembali dilaksanakan, namun dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur.

Baca Juga:  Pemuda Tewas Terlindas Truk

Dalam SE tersebut, jelas Yusmanidar, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, berdasarkan keputusan bersama empat menteri.

"Pembelajaran tatap muka jenjang PAUD dilaksanakan pukul 08.00 sampai dengan jam 10.00 WIB, dalam satu Rombel hanya diperbolehkan 33 persen dari jumlah siswa dan tidak melakukan dua shift dalam sehari," katanya, Rabu (25/8).

Yusmanidar menjelaskan, untuk jenjang SMP, sekolah dapat berkoordinasi dengan kepala puskesmas terdekat untuk mengoptimalkan pelaksanaan vaksin usia 12 sampai dengan 17 tahun.

Diterangkannya, surat edaran yang dikeluarkan oleh pihaknya, ditujukan kepada seluruh kepala Sekolah PUD, TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se Kota Dumai, serta Kepala LKP dan PKBM.

Baca Juga:  Kata Wamenkumham, Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia Rendah

"Saya berharap sekolah yang menggelar belajar tatap muka terbatas bisa menerapkan protokol dengan sebaik-baiknya, dan akan terus diawasi,"  tegasnya.

Sementara, Jubir Satgas Covid-19 Dumai, dr Syaiful mengaku, bahwa Dumai saat ini berada di PPKM Level 3, belajar tatap muka terbatas diperbolehkan dengan protokol yang ketat.

"Jadi kami tidak mau ada klaster dunia pendidikan, tolong protokol kesehatan terhadap guru dan murid diawasi betul-betul, kalau ada pelanggaran kami akan beri sanksi," pungkasnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari