Jumat, 22 November 2024

Penyaluran Zakat Ikut Ketentuan Kemenag

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agama menyerukan agar pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan panduan yang disediakan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Direktur Pemberdayaan Za­kat dan Wakaf M Fuad Nasar mengemukakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai engan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang lengkap dalam peraturan tersebut.

- Advertisement -

“Kita tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushalla pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya.” tegas Fuad, Sabtu (25/5).

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Kasus

Fuad menjelaskan, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. “Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” jelasnya.

Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa muslim yang berada di bulan Ramadan., baik orang dewasa maupun anak-anak.

- Advertisement -

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan bahwa itu dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. “Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” tegasnya.

Setiap daerah kata pria yang yang juga pernah menjabat sebagai anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS tahun 2004 sampai 2015 ini, Fuad bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.(tau/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agama menyerukan agar pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan panduan yang disediakan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Direktur Pemberdayaan Za­kat dan Wakaf M Fuad Nasar mengemukakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai engan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang lengkap dalam peraturan tersebut.

- Advertisement -

“Kita tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushalla pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya.” tegas Fuad, Sabtu (25/5).

Baca Juga:  Satu Pasien Covid-19 Dirawat di RSUD

Fuad menjelaskan, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. “Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” jelasnya.

- Advertisement -

Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa muslim yang berada di bulan Ramadan., baik orang dewasa maupun anak-anak.

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan bahwa itu dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. “Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” tegasnya.

Setiap daerah kata pria yang yang juga pernah menjabat sebagai anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS tahun 2004 sampai 2015 ini, Fuad bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.(tau/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari