Sabtu, 23 November 2024
spot_img

299 CPNS dan PPPK Terima SK Pengangkatan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Senin (25/4), secara simbolis menyerahkan 299 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul.

Penyerahan ratusan SK CPNS dan PPPK tersebut, menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid- 19 bertempat di Convention Hall Islamic Center Rohul. Dari 299 pegawai yang terima SK pengangkatan, terdiri 201 CPNS formasi tahun 2021, sesuai dengan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.813/BKPP/293/2022 tentang pengangkatan CPNS di lingkungan Pemkab Rohul.

Sementara sisanya 98 PPPK sesuai Keputusan Bupati Rohul Nomor:Kpts.800/BKPP/292/2022 tentang pengangkatan PPPK tahap I tahun 2021 di lingkungan Pemkab Rohul.

Baca Juga:  PNS dan PPPK yang Mudik Bakal Disanksi

Dalam acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan, Sekda Muhammad Zaki SSTP MSi, Asisten III Setdakab H Edi Suherman, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Erpan Dedi Sanjaya SSTP MSi, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti.

Bupati Rohul H Sukiman menekankan kepada CPNS dan PPPK Rohul yang baru terima SK, sudah sepantasnya memiliki tekad yang kuat disertai rasa tanggung jawab yang tinggi, lebih mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat, bukan mengedepankan hak bagi kepentingan pribadi atau golongan.

"Jadilah aparatur pemerintah yang memiliki kemampuan dan memahami tugas, fungsi serta bekerja secara profesional dan proporsional sesuai bidangnya masing-masing. Dengan tetap menegakkan disiplin dan berintegritas dalam melaksanakan tupoksinya,"pesannya.

Baca Juga:  Ariadi Kirim Bukti Tambahan ke KY

Di samping CPNS harus mengamalkan dan memahami isi dari Panca Prasetya Korpri. Dia menegaskan kepada 201 CPNS yang baru saja menerima SK Bupati Rohul, tidak dapat mengajukan permohonan pindah tugas hingga 10 tahun masa pengabdiannya di Kabupaten Rohul.

"Bagi CPNS yang mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri,"tegasnya.

Sukiman meminta kepada 98 PPPK untuk dapat bekerja dengan totalitas dan inovatif. Dengan penuh pengabdian dan keihlasan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga pekerjaan yang dilakukan, dapat bernilai ibadah dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, semoga mampu bersinergi membawa Rohul lebih maju ke depannya.(epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Senin (25/4), secara simbolis menyerahkan 299 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul.

Penyerahan ratusan SK CPNS dan PPPK tersebut, menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid- 19 bertempat di Convention Hall Islamic Center Rohul. Dari 299 pegawai yang terima SK pengangkatan, terdiri 201 CPNS formasi tahun 2021, sesuai dengan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.813/BKPP/293/2022 tentang pengangkatan CPNS di lingkungan Pemkab Rohul.

- Advertisement -

Sementara sisanya 98 PPPK sesuai Keputusan Bupati Rohul Nomor:Kpts.800/BKPP/292/2022 tentang pengangkatan PPPK tahap I tahun 2021 di lingkungan Pemkab Rohul.

Baca Juga:  Pengabdian Dosen FK Unri Berantas TB dan Tingkatkan PPRA di Kampar

Dalam acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan, Sekda Muhammad Zaki SSTP MSi, Asisten III Setdakab H Edi Suherman, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Erpan Dedi Sanjaya SSTP MSi, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti.

- Advertisement -

Bupati Rohul H Sukiman menekankan kepada CPNS dan PPPK Rohul yang baru terima SK, sudah sepantasnya memiliki tekad yang kuat disertai rasa tanggung jawab yang tinggi, lebih mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat, bukan mengedepankan hak bagi kepentingan pribadi atau golongan.

"Jadilah aparatur pemerintah yang memiliki kemampuan dan memahami tugas, fungsi serta bekerja secara profesional dan proporsional sesuai bidangnya masing-masing. Dengan tetap menegakkan disiplin dan berintegritas dalam melaksanakan tupoksinya,"pesannya.

Baca Juga:  PNS dan PPPK yang Mudik Bakal Disanksi

Di samping CPNS harus mengamalkan dan memahami isi dari Panca Prasetya Korpri. Dia menegaskan kepada 201 CPNS yang baru saja menerima SK Bupati Rohul, tidak dapat mengajukan permohonan pindah tugas hingga 10 tahun masa pengabdiannya di Kabupaten Rohul.

"Bagi CPNS yang mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri,"tegasnya.

Sukiman meminta kepada 98 PPPK untuk dapat bekerja dengan totalitas dan inovatif. Dengan penuh pengabdian dan keihlasan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga pekerjaan yang dilakukan, dapat bernilai ibadah dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, semoga mampu bersinergi membawa Rohul lebih maju ke depannya.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari