Sabtu, 30 Mei 2026
- Advertisement -

Hakim Agung Pasaribu Wafat, RSPAD Belum Konfirmasi Penyebab Kematiannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menerima informasi secara resmi terkait meninggalnya Hakim Agung Maruap Dohmatiga (MD) Pasaribu. Informasi yang baru diterima, almarhum MD Pasaribu kelelahan karena kurang tidur selama sembilan hari.

“Sampai saat ini dokter RSPAD belum berani memberikan informasi penyakit penyebab meninggalnya Hakim Agung MD Pasaribu,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Kamis (26/3).

Kendati jajaran MA dilarang untuk melayat dan menghadiri pemakaman almarhum MD Pasaribu, kata Andi, RSPAD Gatot Soebroto tidak memberikan informasi secara rinci soal penyebab meninggal rekannya.

“Informasi yang disampaikan oleh dokter RSPAD bahwa pak Pasaribu kecapean, lantaran kurang tidur selama kurang lebih sembilan hari mendampingi istrinya yang dirawat di RS Mitra Keluarga Kemayoran,” ucap Andi.

Baca Juga:  Virus Corona Diprediksi Surutkan Kunjungan Wisman Cina

Andi mengaku, perbincangan terakhir dengan MD Pasaribu pernah mengeluh kurang sehat. Namun, saat itu kondisinya baik-baik saja.

“Beliau akhir akhir ini sehat-sehat saja, meski sering mengeluh kurang enak badan, tetapi beliau tetap masuk kantor dan menjalani sidang. Kemudian di RSPAD dirawat sekitar dua hari,” pungkas Andi.

Sebelumnya, Hakim Agung Maruap Dohmatiga (MD) Pasaribu meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu (25/3) malam. Jajaran Mahkamah Agung (MA) diminta untuk tidak melayat dan menghadiri pemakaman almarhum.

“Menurut dokter RSPAD, pihak rumah sakit sudah punya SOP sendiri. Oleh karena itu pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD. Pimpinan MA menyatakan pak Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA dan tidak menghadiri pemakaman beliau,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Kamis (26/3).

Baca Juga:  Peserta Jangan Percaya dengan Calo

Bahkan, jenazah MD Pasaribu tidak dibawa ke Apartemen Setneg. Jenazah pun langsung dibawa ke pemakaman di Tegal Alur.

“Pak Pasaribu diberangkatkan dari RSPAD pada pukul 08.00 WIB ke tempat peristirahatan terakhir di Tegal Alur,” ucap Andi.

Untuk diketahui, MD Pasaribu menjabat sebagai Hakim Agung sejak 31 Oktober 2013. Kariernya pun sempat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebelum diangkat menjadi Hakim Agung.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menerima informasi secara resmi terkait meninggalnya Hakim Agung Maruap Dohmatiga (MD) Pasaribu. Informasi yang baru diterima, almarhum MD Pasaribu kelelahan karena kurang tidur selama sembilan hari.

“Sampai saat ini dokter RSPAD belum berani memberikan informasi penyakit penyebab meninggalnya Hakim Agung MD Pasaribu,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Kamis (26/3).

Kendati jajaran MA dilarang untuk melayat dan menghadiri pemakaman almarhum MD Pasaribu, kata Andi, RSPAD Gatot Soebroto tidak memberikan informasi secara rinci soal penyebab meninggal rekannya.

“Informasi yang disampaikan oleh dokter RSPAD bahwa pak Pasaribu kecapean, lantaran kurang tidur selama kurang lebih sembilan hari mendampingi istrinya yang dirawat di RS Mitra Keluarga Kemayoran,” ucap Andi.

Baca Juga:  Hyun Bin, Yoo Hae Jin, dan Daniel Henney Bermain di "Confidential Assignment 2"

Andi mengaku, perbincangan terakhir dengan MD Pasaribu pernah mengeluh kurang sehat. Namun, saat itu kondisinya baik-baik saja.

- Advertisement -

“Beliau akhir akhir ini sehat-sehat saja, meski sering mengeluh kurang enak badan, tetapi beliau tetap masuk kantor dan menjalani sidang. Kemudian di RSPAD dirawat sekitar dua hari,” pungkas Andi.

Sebelumnya, Hakim Agung Maruap Dohmatiga (MD) Pasaribu meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu (25/3) malam. Jajaran Mahkamah Agung (MA) diminta untuk tidak melayat dan menghadiri pemakaman almarhum.

- Advertisement -

“Menurut dokter RSPAD, pihak rumah sakit sudah punya SOP sendiri. Oleh karena itu pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD. Pimpinan MA menyatakan pak Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA dan tidak menghadiri pemakaman beliau,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Kamis (26/3).

Baca Juga:  Dalami Kasus, Jaksa Agung Bakal Tindak Menteri yangTerlibat

Bahkan, jenazah MD Pasaribu tidak dibawa ke Apartemen Setneg. Jenazah pun langsung dibawa ke pemakaman di Tegal Alur.

“Pak Pasaribu diberangkatkan dari RSPAD pada pukul 08.00 WIB ke tempat peristirahatan terakhir di Tegal Alur,” ucap Andi.

Untuk diketahui, MD Pasaribu menjabat sebagai Hakim Agung sejak 31 Oktober 2013. Kariernya pun sempat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebelum diangkat menjadi Hakim Agung.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menerima informasi secara resmi terkait meninggalnya Hakim Agung Maruap Dohmatiga (MD) Pasaribu. Informasi yang baru diterima, almarhum MD Pasaribu kelelahan karena kurang tidur selama sembilan hari.

“Sampai saat ini dokter RSPAD belum berani memberikan informasi penyakit penyebab meninggalnya Hakim Agung MD Pasaribu,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Kamis (26/3).

Kendati jajaran MA dilarang untuk melayat dan menghadiri pemakaman almarhum MD Pasaribu, kata Andi, RSPAD Gatot Soebroto tidak memberikan informasi secara rinci soal penyebab meninggal rekannya.

“Informasi yang disampaikan oleh dokter RSPAD bahwa pak Pasaribu kecapean, lantaran kurang tidur selama kurang lebih sembilan hari mendampingi istrinya yang dirawat di RS Mitra Keluarga Kemayoran,” ucap Andi.

Baca Juga:  Dalami Kasus, Jaksa Agung Bakal Tindak Menteri yangTerlibat

Andi mengaku, perbincangan terakhir dengan MD Pasaribu pernah mengeluh kurang sehat. Namun, saat itu kondisinya baik-baik saja.

“Beliau akhir akhir ini sehat-sehat saja, meski sering mengeluh kurang enak badan, tetapi beliau tetap masuk kantor dan menjalani sidang. Kemudian di RSPAD dirawat sekitar dua hari,” pungkas Andi.

Sebelumnya, Hakim Agung Maruap Dohmatiga (MD) Pasaribu meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu (25/3) malam. Jajaran Mahkamah Agung (MA) diminta untuk tidak melayat dan menghadiri pemakaman almarhum.

“Menurut dokter RSPAD, pihak rumah sakit sudah punya SOP sendiri. Oleh karena itu pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD. Pimpinan MA menyatakan pak Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA dan tidak menghadiri pemakaman beliau,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Kamis (26/3).

Baca Juga:  Eddies Adelia Menikah Lagi dengan Mantan Suami

Bahkan, jenazah MD Pasaribu tidak dibawa ke Apartemen Setneg. Jenazah pun langsung dibawa ke pemakaman di Tegal Alur.

“Pak Pasaribu diberangkatkan dari RSPAD pada pukul 08.00 WIB ke tempat peristirahatan terakhir di Tegal Alur,” ucap Andi.

Untuk diketahui, MD Pasaribu menjabat sebagai Hakim Agung sejak 31 Oktober 2013. Kariernya pun sempat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebelum diangkat menjadi Hakim Agung.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari