JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Elite partai berlambang banteng itu lagi-lagi mengklaim proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku telah sesuai prosedur yang berlaku.
“Intinya semua berangkat dari persoalan dimana PDIP memiliki legalitas berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan juga dikuatkan oleh keputusan MA dan fatwa MA terhadap penetapan Caleg terpilih dan kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai,” kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Kendati demikian, Hasto enggan membeberkan hal apa saja yang ditelisik penyidik KPK terhadapnya. Dia meminta untuk menanyakan langsung ke penyidik KPK.
“Sehingga selesai dan ada sekitar 14 hal yang harus saya berikan keterangan tersebut dan untuk itu, saya ikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya,” ucap Hasto.
Terkait masih buronnya Harun Masiku, Hasto pun enggan menjawab polemik tersebut. Dia meminta agar hal itu dapat ditanyakan ke KPK.
“Nanti berkaitan substansi silahkan ditanyakan kepada KPK, intinya saya mengikuti seluruh proses hukum saya, memenuhi panggilan sebagai saksi itu dan saya berikan saksi sebaik-baiknya,” jelas Hasto.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina