Selasa, 2 Juni 2026
- Advertisement -

Filter Moral Pilkada

Niat baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyaring secara ketat kualitas moral calon kepala daerah menemui banyak tantangan. Mereka telah gagal menghadang secara langsung mantan pelaku korupsi lewat peraturan tentang pencalonan. Khawatir larangan itu inkonstitusional, yang muncul dalam peraturan hanyalah imbauan. Parpol diminta mengusung calon yang tidak pernah terjerat kasus korupsi. Begitu juga calon dari jalur perseorangan, diutamakan mereka yang bukan mantan napi kasus korupsi.

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa dimaknai sedikit mengikis filter kualitas moral calon kepala daerah. Dua hari lalu MK memberikan petunjuk tentang pengguna atau mantan pengguna narkoba yang boleh mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, sebelumnya menggunakan narkoba termasuk perbuatan tercela dan terlarang dalam pencalonan kepala daerah.

Tiga kategori pengguna atau mantan pengguna narkoba akhirnya bakal bisa berkontestasi dalam pilkada 2020. Mereka adalah pengguna karena alasan pengobatan. Mantan pengguna yang secara sadar melaporkan diri dan selesai menjalani rehabilitasi. Juga mantan pengguna yang secara hukum terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika lewat putusan rehabilitasi dan telah selesai menjalan putusan itu.

Memang terkesan sangat manusiawi. Tapi, perlu juga dilihat latar belakang MK mengeluarkan petunjuk yang berasal dari gugatan eks Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi itu. Pada 2016, Noviadi yang baru sebulan menjabat Bupati Ogan Ilir digerebek BNN saat berpesta sabu-sabu di kediamannya. Selain dihukum enam bulan rehabilitasi oleh pengadilan, dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Mendagri atas dasar melakukan perbuatan tercela.

MK sebenarnya menolak permohonan Noviadi untuk mencabut tindakan memakai narkoba dari daftar perbuatan tercela yang pelakunya tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada. Namun, dengan “pengecualian yang disebutkan MK, para kuasa hukum Noviadi yakin bahwa kliennya bisa kembali mecalonkan diri sebagai kepala daerah. Bisa dibayangkan kepala daerah yang pernah dipecat atas dasar melakukan perbuatan tercela akan kembali mencalonkan diri lantaran kasusnya terdahulu tak lagi dianggap sebagai perbuatan tercela.

Sepertinya KPU kembali hanya bisa mengandalkan imbauan untuk memperkuat filter etik dan moral dalam pencalonan kepala daerah. Tentu publik juga berharap berbagai tindakan yang masuk kategori perbuatan tercela (judi, mabuk, memakai dan mengedarkan narkoba, zina, serta perbuatan asusila lain) dalam syarat pencalonan pilkada tidak dicabut satu per satu.***

Niat baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyaring secara ketat kualitas moral calon kepala daerah menemui banyak tantangan. Mereka telah gagal menghadang secara langsung mantan pelaku korupsi lewat peraturan tentang pencalonan. Khawatir larangan itu inkonstitusional, yang muncul dalam peraturan hanyalah imbauan. Parpol diminta mengusung calon yang tidak pernah terjerat kasus korupsi. Begitu juga calon dari jalur perseorangan, diutamakan mereka yang bukan mantan napi kasus korupsi.

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa dimaknai sedikit mengikis filter kualitas moral calon kepala daerah. Dua hari lalu MK memberikan petunjuk tentang pengguna atau mantan pengguna narkoba yang boleh mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, sebelumnya menggunakan narkoba termasuk perbuatan tercela dan terlarang dalam pencalonan kepala daerah.

Tiga kategori pengguna atau mantan pengguna narkoba akhirnya bakal bisa berkontestasi dalam pilkada 2020. Mereka adalah pengguna karena alasan pengobatan. Mantan pengguna yang secara sadar melaporkan diri dan selesai menjalani rehabilitasi. Juga mantan pengguna yang secara hukum terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika lewat putusan rehabilitasi dan telah selesai menjalan putusan itu.

Memang terkesan sangat manusiawi. Tapi, perlu juga dilihat latar belakang MK mengeluarkan petunjuk yang berasal dari gugatan eks Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi itu. Pada 2016, Noviadi yang baru sebulan menjabat Bupati Ogan Ilir digerebek BNN saat berpesta sabu-sabu di kediamannya. Selain dihukum enam bulan rehabilitasi oleh pengadilan, dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Mendagri atas dasar melakukan perbuatan tercela.

MK sebenarnya menolak permohonan Noviadi untuk mencabut tindakan memakai narkoba dari daftar perbuatan tercela yang pelakunya tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada. Namun, dengan “pengecualian yang disebutkan MK, para kuasa hukum Noviadi yakin bahwa kliennya bisa kembali mecalonkan diri sebagai kepala daerah. Bisa dibayangkan kepala daerah yang pernah dipecat atas dasar melakukan perbuatan tercela akan kembali mencalonkan diri lantaran kasusnya terdahulu tak lagi dianggap sebagai perbuatan tercela.

- Advertisement -

Sepertinya KPU kembali hanya bisa mengandalkan imbauan untuk memperkuat filter etik dan moral dalam pencalonan kepala daerah. Tentu publik juga berharap berbagai tindakan yang masuk kategori perbuatan tercela (judi, mabuk, memakai dan mengedarkan narkoba, zina, serta perbuatan asusila lain) dalam syarat pencalonan pilkada tidak dicabut satu per satu.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Niat baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyaring secara ketat kualitas moral calon kepala daerah menemui banyak tantangan. Mereka telah gagal menghadang secara langsung mantan pelaku korupsi lewat peraturan tentang pencalonan. Khawatir larangan itu inkonstitusional, yang muncul dalam peraturan hanyalah imbauan. Parpol diminta mengusung calon yang tidak pernah terjerat kasus korupsi. Begitu juga calon dari jalur perseorangan, diutamakan mereka yang bukan mantan napi kasus korupsi.

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa dimaknai sedikit mengikis filter kualitas moral calon kepala daerah. Dua hari lalu MK memberikan petunjuk tentang pengguna atau mantan pengguna narkoba yang boleh mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, sebelumnya menggunakan narkoba termasuk perbuatan tercela dan terlarang dalam pencalonan kepala daerah.

Tiga kategori pengguna atau mantan pengguna narkoba akhirnya bakal bisa berkontestasi dalam pilkada 2020. Mereka adalah pengguna karena alasan pengobatan. Mantan pengguna yang secara sadar melaporkan diri dan selesai menjalani rehabilitasi. Juga mantan pengguna yang secara hukum terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika lewat putusan rehabilitasi dan telah selesai menjalan putusan itu.

Memang terkesan sangat manusiawi. Tapi, perlu juga dilihat latar belakang MK mengeluarkan petunjuk yang berasal dari gugatan eks Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi itu. Pada 2016, Noviadi yang baru sebulan menjabat Bupati Ogan Ilir digerebek BNN saat berpesta sabu-sabu di kediamannya. Selain dihukum enam bulan rehabilitasi oleh pengadilan, dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Mendagri atas dasar melakukan perbuatan tercela.

MK sebenarnya menolak permohonan Noviadi untuk mencabut tindakan memakai narkoba dari daftar perbuatan tercela yang pelakunya tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada. Namun, dengan “pengecualian yang disebutkan MK, para kuasa hukum Noviadi yakin bahwa kliennya bisa kembali mecalonkan diri sebagai kepala daerah. Bisa dibayangkan kepala daerah yang pernah dipecat atas dasar melakukan perbuatan tercela akan kembali mencalonkan diri lantaran kasusnya terdahulu tak lagi dianggap sebagai perbuatan tercela.

Sepertinya KPU kembali hanya bisa mengandalkan imbauan untuk memperkuat filter etik dan moral dalam pencalonan kepala daerah. Tentu publik juga berharap berbagai tindakan yang masuk kategori perbuatan tercela (judi, mabuk, memakai dan mengedarkan narkoba, zina, serta perbuatan asusila lain) dalam syarat pencalonan pilkada tidak dicabut satu per satu.***

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari