Selasa, 25 November 2025
spot_img

Batas Akhir 23 Desember! Tahap I Pelunasan Haji 2026 Resmi Berjalan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka masa pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama mulai Senin (24/11). Tahapan ini dijadwalkan berlangsung hingga 23 Desember 2025. Jika kuota belum terpenuhi, pelunasan tahap kedua akan kembali dibuka.

Menhaj Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Plt Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo, menyampaikan bahwa jemaah dapat melakukan pelunasan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran tempat mereka sebelumnya melakukan pembayaran awal. “Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Irfan.

Ia menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang sebelumnya telah melunasi namun keberangkatannya tertunda, jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2026, serta kelompok lanjut usia sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Pemko Bangun Tiga Proyek IPA di Dumai

Kuota lansia sebesar lima persen akan ditata secara teknis dalam keputusan Direktur Jenderal. Jika setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota di tiap provinsi, pemerintah akan membuka masa pelunasan tahap kedua.

“Pada tahap kedua, prioritas diberikan kepada jamaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan,” jelas Irfan.

Pemeriksaan Kesehatan Wajib

Irfan menegaskan seluruh jemaah calon haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai syarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jemaah dinyatakan memenuhi syarat istitaah kesehatan. “Tahun ini standar kesehatan diterapkan sepenuhnya tanpa pengecualian,” katanya.

Baca Juga:  Ketua dan Bendahara Koperasi Amphuri Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ia menambahkan bahwa jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan tidak dapat melanjutkan proses pelunasan biaya haji. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah jemaah di Tanah Suci. (wan/ttg/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka masa pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama mulai Senin (24/11). Tahapan ini dijadwalkan berlangsung hingga 23 Desember 2025. Jika kuota belum terpenuhi, pelunasan tahap kedua akan kembali dibuka.

Menhaj Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Plt Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo, menyampaikan bahwa jemaah dapat melakukan pelunasan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran tempat mereka sebelumnya melakukan pembayaran awal. “Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Irfan.

Ia menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang sebelumnya telah melunasi namun keberangkatannya tertunda, jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2026, serta kelompok lanjut usia sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Lagi, JCH Lansia Riau Dipulangkan

Kuota lansia sebesar lima persen akan ditata secara teknis dalam keputusan Direktur Jenderal. Jika setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota di tiap provinsi, pemerintah akan membuka masa pelunasan tahap kedua.

“Pada tahap kedua, prioritas diberikan kepada jamaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan,” jelas Irfan.

- Advertisement -

Pemeriksaan Kesehatan Wajib

Irfan menegaskan seluruh jemaah calon haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai syarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jemaah dinyatakan memenuhi syarat istitaah kesehatan. “Tahun ini standar kesehatan diterapkan sepenuhnya tanpa pengecualian,” katanya.

Baca Juga:  Nadiem Sebenarnya Tak Mau Terapkan PJJ

Ia menambahkan bahwa jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan tidak dapat melanjutkan proses pelunasan biaya haji. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah jemaah di Tanah Suci. (wan/ttg/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka masa pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama mulai Senin (24/11). Tahapan ini dijadwalkan berlangsung hingga 23 Desember 2025. Jika kuota belum terpenuhi, pelunasan tahap kedua akan kembali dibuka.

Menhaj Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Plt Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo, menyampaikan bahwa jemaah dapat melakukan pelunasan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran tempat mereka sebelumnya melakukan pembayaran awal. “Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Irfan.

Ia menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang sebelumnya telah melunasi namun keberangkatannya tertunda, jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2026, serta kelompok lanjut usia sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Lagi, JCH Lansia Riau Dipulangkan

Kuota lansia sebesar lima persen akan ditata secara teknis dalam keputusan Direktur Jenderal. Jika setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota di tiap provinsi, pemerintah akan membuka masa pelunasan tahap kedua.

“Pada tahap kedua, prioritas diberikan kepada jamaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan,” jelas Irfan.

Pemeriksaan Kesehatan Wajib

Irfan menegaskan seluruh jemaah calon haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai syarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jemaah dinyatakan memenuhi syarat istitaah kesehatan. “Tahun ini standar kesehatan diterapkan sepenuhnya tanpa pengecualian,” katanya.

Baca Juga:  BPKH Mulai Investasi Langsung di Arab Saudi

Ia menambahkan bahwa jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan tidak dapat melanjutkan proses pelunasan biaya haji. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah jemaah di Tanah Suci. (wan/ttg/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari