Senin, 8 Juni 2026
- Advertisement -

Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Haji

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pendakwah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9). Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.03 WIB mengenakan kemeja hitam.

Kehadiran Khalid merupakan jadwal ulang setelah ia absen pada pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda kajian. “Ini pengulangan karena kemarin saya ada jadwal kajian, jadi belum bisa hadir,” ujarnya.

Khalid mengaku tidak mengetahui materi apa yang akan didalami penyidik dan menyerahkan sepenuhnya agenda pemeriksaan kepada KPK. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa pada 23 Juni lalu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Baca Juga:  Sempat Kejar-kejaran dan Tabrakan Beruntun di Jl Riau, Penjambret Tewas

Dalam perkara ini, KPK memang belum menetapkan tersangka. Namun, sudah ada pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur.

Khalid sendiri menegaskan dirinya bukan pelaku, melainkan korban. Ia mengaku awalnya sudah mendaftar dan membayar penuh untuk berangkat dengan visa furoda. Namun, kemudian ditawari menggunakan visa lain oleh PT Muhibah, biro travel asal Pekanbaru. “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki Ibnu Masud,” jelasnya.

Ia menepis anggapan bahwa Uhud Tour mendapat jatah kuota tambahan. Menurutnya, rombongan 122 jemaah yang ia bawa hanya menumpang di bawah PT Muhibah karena Uhud Tour belum memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Saya pribadi ikut sebagai jemaah, bukan penyelenggara,” tegasnya.

Baca Juga:  Sisa Kuota 17 Ribu Diisi JCH Cadangan, 12 Mei Kloter Pertama Terbang ke Saudi

Terkait dugaan penggunaan visa tidak resmi, Khalid mengaku tidak tahu-menahu dan menyerahkan sepenuhnya penjelasan lebih lanjut kepada kuasa hukumnya.(JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pendakwah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9). Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.03 WIB mengenakan kemeja hitam.

Kehadiran Khalid merupakan jadwal ulang setelah ia absen pada pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda kajian. “Ini pengulangan karena kemarin saya ada jadwal kajian, jadi belum bisa hadir,” ujarnya.

Khalid mengaku tidak mengetahui materi apa yang akan didalami penyidik dan menyerahkan sepenuhnya agenda pemeriksaan kepada KPK. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa pada 23 Juni lalu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Baca Juga:  Polisi Amankan Rp4,6 Juta Uang Palsu di Kuansing, Pelaku Akui Pesan Secara Online

Dalam perkara ini, KPK memang belum menetapkan tersangka. Namun, sudah ada pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur.

Khalid sendiri menegaskan dirinya bukan pelaku, melainkan korban. Ia mengaku awalnya sudah mendaftar dan membayar penuh untuk berangkat dengan visa furoda. Namun, kemudian ditawari menggunakan visa lain oleh PT Muhibah, biro travel asal Pekanbaru. “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki Ibnu Masud,” jelasnya.

- Advertisement -

Ia menepis anggapan bahwa Uhud Tour mendapat jatah kuota tambahan. Menurutnya, rombongan 122 jemaah yang ia bawa hanya menumpang di bawah PT Muhibah karena Uhud Tour belum memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Saya pribadi ikut sebagai jemaah, bukan penyelenggara,” tegasnya.

Baca Juga:  Gubri Abdul Wahid Terima Materi dari Para Menteri dan KPK

Terkait dugaan penggunaan visa tidak resmi, Khalid mengaku tidak tahu-menahu dan menyerahkan sepenuhnya penjelasan lebih lanjut kepada kuasa hukumnya.(JPG)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pendakwah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9). Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.03 WIB mengenakan kemeja hitam.

Kehadiran Khalid merupakan jadwal ulang setelah ia absen pada pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda kajian. “Ini pengulangan karena kemarin saya ada jadwal kajian, jadi belum bisa hadir,” ujarnya.

Khalid mengaku tidak mengetahui materi apa yang akan didalami penyidik dan menyerahkan sepenuhnya agenda pemeriksaan kepada KPK. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa pada 23 Juni lalu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Baca Juga:  Oknum Pengacara Terlibat Peredaran 24 Kg Sabu

Dalam perkara ini, KPK memang belum menetapkan tersangka. Namun, sudah ada pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur.

Khalid sendiri menegaskan dirinya bukan pelaku, melainkan korban. Ia mengaku awalnya sudah mendaftar dan membayar penuh untuk berangkat dengan visa furoda. Namun, kemudian ditawari menggunakan visa lain oleh PT Muhibah, biro travel asal Pekanbaru. “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki Ibnu Masud,” jelasnya.

Ia menepis anggapan bahwa Uhud Tour mendapat jatah kuota tambahan. Menurutnya, rombongan 122 jemaah yang ia bawa hanya menumpang di bawah PT Muhibah karena Uhud Tour belum memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Saya pribadi ikut sebagai jemaah, bukan penyelenggara,” tegasnya.

Baca Juga:  Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat Dewas

Terkait dugaan penggunaan visa tidak resmi, Khalid mengaku tidak tahu-menahu dan menyerahkan sepenuhnya penjelasan lebih lanjut kepada kuasa hukumnya.(JPG)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari