JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Persoalan ketersediaan vaksin halal untuk menciptakan herd immunity sudah ditegaskan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Berdasar catatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), saat ini baru terdapat tiga jenis vaksin yang halal.
Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan mengatakan, sejauh ini hanya tiga jenis vaksin yang sudah mendapatkan sertifikasi halal. Yaitu, Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih. Dia belum mendapat informasi baru soal penambahan jenis vaksin yang mendapat sertifikat halal.
“Sependek pengetahuan saya hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac. Kedua, Zivifax, dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain,” ujar Ahmad Himawan dalam keterangan tertulisnya pada Senin (25/4).
Meski demikian, Himawan menyambut baik jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya. Artinya, semakin banyak opsi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
“Artinya pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal. Sebab pilihannya semakin banyak,” jelas dia.
Himawan menegaskan, poin terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal. Lebih dari itu memastikan pemerintah untuk segera melaksanakan putusan MA terkait vaksin halal.
Menurut dia, Pemerintah harus diberi tenggat waktu (deadline) untuk melaksanakan putusan tersebut secepatnya. “Kita semua harus mendorong pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal. Sebab itu hal yang terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan,” tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Persoalan ketersediaan vaksin halal untuk menciptakan herd immunity sudah ditegaskan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Berdasar catatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), saat ini baru terdapat tiga jenis vaksin yang halal.
Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan mengatakan, sejauh ini hanya tiga jenis vaksin yang sudah mendapatkan sertifikasi halal. Yaitu, Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih. Dia belum mendapat informasi baru soal penambahan jenis vaksin yang mendapat sertifikat halal.
- Advertisement -
“Sependek pengetahuan saya hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac. Kedua, Zivifax, dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain,” ujar Ahmad Himawan dalam keterangan tertulisnya pada Senin (25/4).
Meski demikian, Himawan menyambut baik jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya. Artinya, semakin banyak opsi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
- Advertisement -
“Artinya pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal. Sebab pilihannya semakin banyak,” jelas dia.
Himawan menegaskan, poin terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal. Lebih dari itu memastikan pemerintah untuk segera melaksanakan putusan MA terkait vaksin halal.
Menurut dia, Pemerintah harus diberi tenggat waktu (deadline) untuk melaksanakan putusan tersebut secepatnya. “Kita semua harus mendorong pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal. Sebab itu hal yang terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan,” tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman