JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusannya, dari yang sebelumnya tanggal 28 Juni, kini dimajukan pada Kamis 27 Juni 2019. Keputusan itu pun tak dipermasalahkan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto.
’’Itu kan menjadi kewenangan MK. So what,’’ ujar pria yang akrab disapa BW di Jalan Sriwijaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, memang dalam aturannya MK bisa mempercepat putusan itu. Karena disebutkan selambat-lambatnya diputuskan sengketa Pemilu pada 28 Juni. ’’Jadi bukan harus tanggal 28. Jadi 27 kan masih selambat-lambatnya,’’ katanya.
Mengenai surat undangan percepatan putusan tersebut, BW menuturkan belum mendapatkannya. Termasuk juga tidak mengetahui apakah pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi akan hadir di sidang putusan itu.
Terpisah, Tim Hukum Jokowo-Ma’ruf, Arteria Dahlan juga tidak mempermasalahkan percepatan putusan sidang sengketa Pilpres di MK ini. Karena tanggal 28 Juni adalah batas akhir. ’’Jadi kalau MK memberi tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah,’’ kata Arteria.
MK berharap putusannya nanti bisa mengakhiri kesimpangsiuran dan klaim-klaim sepihak mengenai adanya dugaan kecurangan Pilpres 2019 ini. Sehingga semua pihak bisa menerima putusan dari lembaga penguji undang-undang ini. ’’Kami berharap putusan itu dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh kesah, klaim sepihak terkait dengan Pemilu curang ini,’’ jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Komisioner KPU Viryan Aziz tentang percepatan putusan MK ini. Baginya kapanpun MK memutus sidang sengketa tersebut KPU akan menaatinya. ’’KPU siap dengan apapun putusan MK, baik terkait Pileg maupun Pilpres,’’ katanya.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusannya, dari yang sebelumnya tanggal 28 Juni, kini dimajukan pada Kamis 27 Juni 2019. Keputusan itu pun tak dipermasalahkan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto.
’’Itu kan menjadi kewenangan MK. So what,’’ ujar pria yang akrab disapa BW di Jalan Sriwijaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).
- Advertisement -
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, memang dalam aturannya MK bisa mempercepat putusan itu. Karena disebutkan selambat-lambatnya diputuskan sengketa Pemilu pada 28 Juni. ’’Jadi bukan harus tanggal 28. Jadi 27 kan masih selambat-lambatnya,’’ katanya.
Mengenai surat undangan percepatan putusan tersebut, BW menuturkan belum mendapatkannya. Termasuk juga tidak mengetahui apakah pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi akan hadir di sidang putusan itu.
- Advertisement -
Terpisah, Tim Hukum Jokowo-Ma’ruf, Arteria Dahlan juga tidak mempermasalahkan percepatan putusan sidang sengketa Pilpres di MK ini. Karena tanggal 28 Juni adalah batas akhir. ’’Jadi kalau MK memberi tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah,’’ kata Arteria.
MK berharap putusannya nanti bisa mengakhiri kesimpangsiuran dan klaim-klaim sepihak mengenai adanya dugaan kecurangan Pilpres 2019 ini. Sehingga semua pihak bisa menerima putusan dari lembaga penguji undang-undang ini. ’’Kami berharap putusan itu dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh kesah, klaim sepihak terkait dengan Pemilu curang ini,’’ jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Komisioner KPU Viryan Aziz tentang percepatan putusan MK ini. Baginya kapanpun MK memutus sidang sengketa tersebut KPU akan menaatinya. ’’KPU siap dengan apapun putusan MK, baik terkait Pileg maupun Pilpres,’’ katanya.