PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama guru bantu lintas komisi, Kamis (22/4). Rapat tersebut dipimpin oleh dua pimpinan sekaligus.
Yakni Syafaruddin Poti dan Hardianto yang merupakan wakil ketua DPRD Riau. Kemudian hadir juga Ketua Komisi V Eddy A Mohd Yatim yang membawahi pendidikan, Ketua Komisi I Ade Agus Hartanto dan Ketua Komisi III Husaimi Hamidi.
Eddy Yatim dalam paparannya mengutarakan keprihatinan terhadap kondisi guru bantu yang sampai saat ini belum menerima gaji. Maka dari itu, dirinya berinisiatif untuk menggelar rapat lintas komisi dengan menghadirkan seluruh instansi terkait. Seperti Dinas Pendidikan, BPKAD dan BKD.
"Kami prihatin dengan kondisi ini, karena itu saya mengajak Komisi I dan Komisi III untuk RDP bersama satker terkait. Kan kasihan, nasib para guru yang kita titipi masa depan generasi bangsa kepada mereka," ujar Eddy.
Ia menambahkan, sudah saatnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui OPD terkait untuk mendudukkan formulasi yang tepat. Agar ke depan proses pembayaran gaji guru ini tidak lagi terjadi keterhambatan.
Untuk diketahui, di tahun anggaran 2021, proses pembayaran gaji guru bantu provinsi berada di mata anggaran BPKAD, dengan mengacu pada juknis yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Setelah melakukan update data jumlah guru bantu provinsi per kabupaten/kota, dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
"Panjangnya rantai koordinasi ini, tentu harus ada fungsi koordinasi dan komunikasi yang baik di lintas kabupaten/kota," sambung Eddy Yatim.
Sementara Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto menyebut akar masalah yang terjadi adalah honor guru bantu tingkat dasar yang skemanya bantuan keuangan ke pemerintahan kabupaten/kota. Mekanismenya pemkab dan pemko mengusulkan ke Pemprov melalui BPKAD tidak dilakukan.
"Usulan ini yang kita bingungkan kenapa sampai detik ini belum sampai? Saat ini baru tiga pemkab yang mengusulkan, Rohul, Bengkalis, dan Inhu, dan baru Rohul yang sudah dicairkan karena sudah lengkap. Ini seharusnya diperhatikanlah, uangnya ada tapi kita terhukum mekanisme pencairan. Pak bupati, pak wali kota tolong dibantulah," ujarnya.
Hardianto mengatakan, bahwa DPRD Riau secara kelembagaan akan menyurati kepala daerah yang belum mengirimkan usulan pencairan tersebut. Karena pihaknya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut karena sudah empat bulan. Untuk itu, pihaknya memberi batas waktu agar dalam sepekan ke depan persoalan tersebut selesai.
"Atau selambat-lambatnya paling lama sekali sebelum Idulfitri harus sudah cair," ujar Hardianto.(nda/adv)