Jumat, 5 Juni 2026
- Advertisement -

Begini Nasib Status ASN Bos Edinar Coin

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Bos Edinar Coin, Inhul Hadi sudah dijadikan tersangka oleh Polres Inhu sejak 9 Maret 2021 lalu. Dia pun kini ditahan atas sangkaan pasal penipuan dan/atau penggelapan. Lantas, bagaimana nasib status aparatur sipil negara (ASN) yang disandangnya?

Pendiri investasi yang diindikasikan bodong itu merupakan ASN di jajaran Pemkab Inhu. Sebelum penetapan tersangka dan ditahan ternyata Pemkab Inhu sudah memproses pelanggaran terkait status ASN-nya itu. Inhul Hadi diketahui sudah satu tahun lebih tidak masuk kantor alias mangkir.

Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boyke Sitinjak mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, sebelum yang bersangkutan ditahan, kami sudah memprosesnya terkait ketidakhadiran melaksanakan tugas sebagai ASN. Kami dapat laporan dan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti. Yang bersangkutan juga sudah dipanggil. Waktu itu dia meminta diberikan keringanan," kata Boyke Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:  Mimbar Berusia 263 Tahun Hiasi Keelokan Masjid Syahabuddin Siak

Saat ditanya sanksi apa yang bisa dijatuhkan, Boyke mengatakan jika dilihat dari kesalahan bisa diberhentikan dari status ASN. 

"Itu sudah beberapa bulan yang lalu rekomendasinya kami sampaikan. Selanjutnya diproses di Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan). Tapi kebetulan masa jabatan pak bupati waktu itu kan akan berakhir. Sehingga sesuai ketentuan enam bulan sebelum akhir jabatan tidak bisa mutasi melakukan keputusan kepegawaian. Info lebih jelasnya bagaimana perkembangan selanjutnya bisa ditanyakan ke badan kepegawaian," ujarnya.

Boyke mengatakan, jika ditinjau dari kasus yang sedang dihadapi Inhul Hadi, pemerintah daerah baru bisa mengambil tindakan pemberian sanksi sebagaimana diatur di UU ASN kalau sudah ada keputusan tetap pengadilan (inkrah).

Baca Juga:  PLN ULP Pasirpengaraian dan Ujung Batu Buka Layanan Pengaduan

"Tetapi dengan pelanggaran ASN yang dilakukan pun sudah memenuhi syarat seandainya diberi sanksi pemberhentian dari ASN," katanya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)

Editor: Eka G Putra

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Bos Edinar Coin, Inhul Hadi sudah dijadikan tersangka oleh Polres Inhu sejak 9 Maret 2021 lalu. Dia pun kini ditahan atas sangkaan pasal penipuan dan/atau penggelapan. Lantas, bagaimana nasib status aparatur sipil negara (ASN) yang disandangnya?

Pendiri investasi yang diindikasikan bodong itu merupakan ASN di jajaran Pemkab Inhu. Sebelum penetapan tersangka dan ditahan ternyata Pemkab Inhu sudah memproses pelanggaran terkait status ASN-nya itu. Inhul Hadi diketahui sudah satu tahun lebih tidak masuk kantor alias mangkir.

Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boyke Sitinjak mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, sebelum yang bersangkutan ditahan, kami sudah memprosesnya terkait ketidakhadiran melaksanakan tugas sebagai ASN. Kami dapat laporan dan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti. Yang bersangkutan juga sudah dipanggil. Waktu itu dia meminta diberikan keringanan," kata Boyke Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:  PLN ULP Pasirpengaraian dan Ujung Batu Buka Layanan Pengaduan

Saat ditanya sanksi apa yang bisa dijatuhkan, Boyke mengatakan jika dilihat dari kesalahan bisa diberhentikan dari status ASN. 

- Advertisement -

"Itu sudah beberapa bulan yang lalu rekomendasinya kami sampaikan. Selanjutnya diproses di Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan). Tapi kebetulan masa jabatan pak bupati waktu itu kan akan berakhir. Sehingga sesuai ketentuan enam bulan sebelum akhir jabatan tidak bisa mutasi melakukan keputusan kepegawaian. Info lebih jelasnya bagaimana perkembangan selanjutnya bisa ditanyakan ke badan kepegawaian," ujarnya.

Boyke mengatakan, jika ditinjau dari kasus yang sedang dihadapi Inhul Hadi, pemerintah daerah baru bisa mengambil tindakan pemberian sanksi sebagaimana diatur di UU ASN kalau sudah ada keputusan tetap pengadilan (inkrah).

- Advertisement -
Baca Juga:  Klaim Kantongi Resep Dokter

"Tetapi dengan pelanggaran ASN yang dilakukan pun sudah memenuhi syarat seandainya diberi sanksi pemberhentian dari ASN," katanya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Bos Edinar Coin, Inhul Hadi sudah dijadikan tersangka oleh Polres Inhu sejak 9 Maret 2021 lalu. Dia pun kini ditahan atas sangkaan pasal penipuan dan/atau penggelapan. Lantas, bagaimana nasib status aparatur sipil negara (ASN) yang disandangnya?

Pendiri investasi yang diindikasikan bodong itu merupakan ASN di jajaran Pemkab Inhu. Sebelum penetapan tersangka dan ditahan ternyata Pemkab Inhu sudah memproses pelanggaran terkait status ASN-nya itu. Inhul Hadi diketahui sudah satu tahun lebih tidak masuk kantor alias mangkir.

Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boyke Sitinjak mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, sebelum yang bersangkutan ditahan, kami sudah memprosesnya terkait ketidakhadiran melaksanakan tugas sebagai ASN. Kami dapat laporan dan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti. Yang bersangkutan juga sudah dipanggil. Waktu itu dia meminta diberikan keringanan," kata Boyke Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:  Dalami Peran Romy di Kasus DAK Tasikmalaya

Saat ditanya sanksi apa yang bisa dijatuhkan, Boyke mengatakan jika dilihat dari kesalahan bisa diberhentikan dari status ASN. 

"Itu sudah beberapa bulan yang lalu rekomendasinya kami sampaikan. Selanjutnya diproses di Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan). Tapi kebetulan masa jabatan pak bupati waktu itu kan akan berakhir. Sehingga sesuai ketentuan enam bulan sebelum akhir jabatan tidak bisa mutasi melakukan keputusan kepegawaian. Info lebih jelasnya bagaimana perkembangan selanjutnya bisa ditanyakan ke badan kepegawaian," ujarnya.

Boyke mengatakan, jika ditinjau dari kasus yang sedang dihadapi Inhul Hadi, pemerintah daerah baru bisa mengambil tindakan pemberian sanksi sebagaimana diatur di UU ASN kalau sudah ada keputusan tetap pengadilan (inkrah).

Baca Juga:  Mimbar Berusia 263 Tahun Hiasi Keelokan Masjid Syahabuddin Siak

"Tetapi dengan pelanggaran ASN yang dilakukan pun sudah memenuhi syarat seandainya diberi sanksi pemberhentian dari ASN," katanya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari