Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tilang ETLE, Mobil yang Tutupi Plat Nomor Bakal Dikejar Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) masih menemukan upaya pengendara nakal menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satunya yakni dengan menutupi plat nomor kendaraan agar data kendaraan tidak bisa terdeteksi ETLE.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, upaya tersebut dipastikan tidak akan berhasil mengelabui tilang. Ketika ada pengendara yang menutupi plat nomor kendaraannya maka akan langsung dikejar oleh petugas di lapangan.

“Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup plat nomor dan tetap melakukan pelanggaran,” kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Sambodo juga menjelaskan, Ditlantas memiliki petugas di back office yang memantau ETLE. Apabila ditemukan pengendara yang menutupi plat nomornya, maka akan dilaporkan langsung ke petugas di lapangan untuk dikejar.

Baca Juga:  Negara di Eropa Berangsur Normal

“Begitu yang bersangkutan menutup kameranya terpantau di kamera kita. Di TMC itu ada operator HT, dia menginformasikan kepada petugas di lapangan dan kemudian kita kejar ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya kita tangkap,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1. Mulai hari ini ada 12 Polda dengan jumlah 244 kamera yang siap menjalankan tilang elektronik.

Sigit mengatakan, ETLE nasional ini merupakan upaya Polri dalam membangun kesadaran berkendara. Dengan itu, diharapkan tingkat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bisa semakin baik.

“Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Sigit di Gedung NTMC Polri, Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:  Rusuh di DPR, Pemprov DKI Minta Setiap Kepala Sekolah Tertibkan Siswa

Sigit menekankan, melalui program ETLE ini menjadi sarana upaya penegakan hukum yang transparan. Potensi penyalahgunaan wewenang oleh para petugas lapangan bisa diminimalisir.

12 Polda yang sudah menerapkan ETLE tahap 1 yakni, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) masih menemukan upaya pengendara nakal menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satunya yakni dengan menutupi plat nomor kendaraan agar data kendaraan tidak bisa terdeteksi ETLE.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, upaya tersebut dipastikan tidak akan berhasil mengelabui tilang. Ketika ada pengendara yang menutupi plat nomor kendaraannya maka akan langsung dikejar oleh petugas di lapangan.

- Advertisement -

“Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup plat nomor dan tetap melakukan pelanggaran,” kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Sambodo juga menjelaskan, Ditlantas memiliki petugas di back office yang memantau ETLE. Apabila ditemukan pengendara yang menutupi plat nomornya, maka akan dilaporkan langsung ke petugas di lapangan untuk dikejar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemprov Diminta Peduli Masyarakat Riau di Wuhan

“Begitu yang bersangkutan menutup kameranya terpantau di kamera kita. Di TMC itu ada operator HT, dia menginformasikan kepada petugas di lapangan dan kemudian kita kejar ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya kita tangkap,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1. Mulai hari ini ada 12 Polda dengan jumlah 244 kamera yang siap menjalankan tilang elektronik.

Sigit mengatakan, ETLE nasional ini merupakan upaya Polri dalam membangun kesadaran berkendara. Dengan itu, diharapkan tingkat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bisa semakin baik.

“Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Sigit di Gedung NTMC Polri, Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:  Bahaya Tidur Mendengkur, Waspadalah!

Sigit menekankan, melalui program ETLE ini menjadi sarana upaya penegakan hukum yang transparan. Potensi penyalahgunaan wewenang oleh para petugas lapangan bisa diminimalisir.

12 Polda yang sudah menerapkan ETLE tahap 1 yakni, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari