PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali akan membuat kebijakan yang memicu kontroversi. Kemenag RI berencana menyiapkan naskah khutbah Jumat untuk digunakan para khatib di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkaya materi khutbah.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau Prof Dr H Nazir Karim mengatakan, itu sesuatu yang nyeleneh. Menurutnya, dalam penyampaian-penyampaian materi khutbah itu tentu berdasarkan situasi dan ilmu pengetahuan. Tentunya materi khutbah Jumat yang disampaikan ulama-ulama pasti berbeda-beda yang disampaikan di setiap daerah.
"Mohon maaf saja, saya tidak mendukung itu. Dan saya akan menolak itu. Itu namanya nyeleneh. Itu namanya kita tidak boleh berkembang karena harus disesuaikan dengan pemikiran mereka (Kemenag, red)," ujar Nazir Karim kepada Riau Pos, Kamis (22/10).
Ditambahkannya, kalau ulama-ulama yang ingin khutbah jumat terus naskahnya dibuat oleh Kemenag, itu maksudnya apa? "Intinya saya sangat tidak mendukung kalau naskah khutbah Jumat itu dibuat oleh pusat. Ini kan ulama-ulama yang khutbah, bukan anak kecil. Kalau waktu saya kecil dulu ingin khutbah, mungkin bolehlah dibuatkan naskahnya, tetapi ini ulama-ulama," tegasnya.
Paling Lama Januari 2021
Di sisi lain rencana Kemenag untuk menyusun naskah khutbah Jumat sepertinya sudah cukup matang. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan paling lama program itu mulai digulirkan Januari tahun depan.
Dia menjelaskan untuk periode 2020 sudah mepet. Sebentar lagi pergantian tahun. Untuk itu Kamaruddin memperkirakan Kemenag mulai menjalankan program penulisan naskah khutbah Jumat pada Januari tahun depan.
Selain itu Kamaruddin mengatakan ke depan tidak menutup kemungkinkan Kemenag juga menyiapkan naskah khutbah Jumat dengan menggunakan bahasa daerah. Seperti bahasa Sunda, Jawa, dan bahasa daerah lainnya. Sehingga bisa mempermudah para khatib yang biasa berkhutbah dengan bahasa daerah. Kamaruddin mengakui penulisan naskah khutbah Jumat oleh Kemenag bukan kali ini dilakukan. Tetapi beberapa tahun lalu juga dilakukan. "(Pernah, red) ada tapi tidak disebarkan luas," kata Kamaruddin, Kamis (22/10).
Tetapi dalam skema yang baru ini, Kemenag mengunggah naskah tersebut di website mereka. Sehingga publik bisa dengan mudah mengunduh dan menggunakannya. Sekali lagi Kamaruddin menegaskan naskah yang dibuat Kemenag itu tidak bersifat wajib atau harus digunakan para khatib.
Ketua Bidang Dakwah Pengurus Pusat Ikatan Da’i Indonesia (PP Ikadi) Attabik Lutfi mengatakan siap jika nanti diajak Kemenag untuk ikut bersama membahas naskah khutbah Jumat itu. Menurut dia keberadaan naskah tersebut bisa memperkaya khasanah atau literatur khutbah di Indonesia.
Dia juga mengatakan di daerah-daerah banyak khatib yang ditunjuk secara mendadak. "Ditelepon untuk jadi khatib satu hari sebelumnya. Tidak sempat menulis," katanya.
Sehingga keberadaan naskah khutbah Jumat dari Kemenag itu bisa membantu. Apalagi bisa diunduh secara gratis.
Attabik menuturkan adanya kecenderungan penunjukkan khatib secara mendadak, membuat khatib terkadang langsung membaca buku khutbah yang ada di masjid-masjid. Nah naskah yang ada di masjid-masjid itu banyak yang cetakan lawas. Ada yang periode pembuatannya 1980-an dan 1990-an. Sehingga isinya kurang mengikuti kompleksitas keutamaan saat ini.
Dia menjelaskan selama naskah khutbah itu tidak bersifat wajib, bukan menjadi sebuah persoalan. Attabik lantas menyampaikan sejumlah persoalan keumatan terkini yang bisa dimasukkan dalam khutbah-khutbah buatan Kemenag. Di antaranya adalah kondisi umat yang sekarang sedang kurang harmoni. Sekjen Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni tidak mempersoalkan rencana Kemenag membuat materi khutbah jumat. "Semoga pemerintah tambah religius," katanya.(dof/wan/jpg)