- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK terhadap lima pimpinan lembaga antirasuah. Laporan ini dilayangkan setelah mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kelima pimpinan KPK yang dilaporkan adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK yakni Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
- Advertisement -
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan, pihaknya akan memproses pelaporan 75 pegawai terhadap pimpinan sesuai dengan Peraturan Dewas KPK (Perdewas). Pihaknya belum mengagendakan kapan akan mulai melakukan pemeriksaan.
“Diproses sesuai perdewas yang berlaku,” kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Ahad (23/5).
Albertina menyebut, pihaknya sampai saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK. Dia pun belum memberikan penjelasan rinci kapan akan memanggil lima pimpinan KPK itu.
- Advertisement -
“Masih dipelajari dulu ya, doakan bisa secepatnya (memanggil lima pimpinan KPK),” ucap Albertina.
Firli Bahuri cs dilaporkan oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan ke Dewan Pengawas KPK. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan menyampaikan, pelaporan terhadap pimpinan KPK dilakukan lantaran terjadi polemik akibat hasil TWK.
“Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik,” ungkap Hotman di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5) lalu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK terhadap lima pimpinan lembaga antirasuah. Laporan ini dilayangkan setelah mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kelima pimpinan KPK yang dilaporkan adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK yakni Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan, pihaknya akan memproses pelaporan 75 pegawai terhadap pimpinan sesuai dengan Peraturan Dewas KPK (Perdewas). Pihaknya belum mengagendakan kapan akan mulai melakukan pemeriksaan.
- Advertisement -
“Diproses sesuai perdewas yang berlaku,” kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Ahad (23/5).
Albertina menyebut, pihaknya sampai saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK. Dia pun belum memberikan penjelasan rinci kapan akan memanggil lima pimpinan KPK itu.
“Masih dipelajari dulu ya, doakan bisa secepatnya (memanggil lima pimpinan KPK),” ucap Albertina.
Firli Bahuri cs dilaporkan oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan ke Dewan Pengawas KPK. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan menyampaikan, pelaporan terhadap pimpinan KPK dilakukan lantaran terjadi polemik akibat hasil TWK.
“Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik,” ungkap Hotman di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5) lalu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman