Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Soal Aturan Toa Masjid, Menag Kumpulkan Tokoh Agama di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

“Harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal, diatur kapan digunakan sebelum azan atau sesudah azan,” ujar Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas usai melakukan pertemuan dengan Tokoh Agama seluruh Provinsi Riau terkait surat edaran Menteri Agama tentang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, Rabu (23/2/2022).

Menteri Agama menambahkan, pihaknya tidak melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, namun dengan diterbitkan surat edaran tersebut dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat.

“Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata untuk membuat masyarakat semakin harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua Persit KCK Kodim/0321 Rohil Motivasi Warga Binaan

Yaqut menjelaskan, sebagian daerah mayoritas muslim setiap 100 meter ada masjid atau musala.

“Karena kita tahu di daerah mayoritas muslim tiap 100 meter ada masjid. Kalau secara bersamaan dinyalakan itu bukan lagi syiar tapi gangguan,” kata Menteri Agama Republik Indonesia.

Laporan: Defizal (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

“Harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal, diatur kapan digunakan sebelum azan atau sesudah azan,” ujar Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas usai melakukan pertemuan dengan Tokoh Agama seluruh Provinsi Riau terkait surat edaran Menteri Agama tentang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, Rabu (23/2/2022).

- Advertisement -

Menteri Agama menambahkan, pihaknya tidak melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, namun dengan diterbitkan surat edaran tersebut dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat.

“Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata untuk membuat masyarakat semakin harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  285 WNI di Natuna Siap Pulang ke Rumah, Jokowi Pastikan Mereka Sehat

Yaqut menjelaskan, sebagian daerah mayoritas muslim setiap 100 meter ada masjid atau musala.

“Karena kita tahu di daerah mayoritas muslim tiap 100 meter ada masjid. Kalau secara bersamaan dinyalakan itu bukan lagi syiar tapi gangguan,” kata Menteri Agama Republik Indonesia.

Laporan: Defizal (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari