Sabtu, 9 Agustus 2025

Bagi Anggota Polri Harus Baca Surat Edaran Kapolri soal UU ITE

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021. Surat edaran tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dalam penerapan UU ITE secara selektif.

โ€œMaka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,โ€ kata Kapolri dalam Surat Edaran tersebut seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (22/2).

Dalam Surat Edaran tersebut, orang nomor satu Korps Byangkara ini memerintah kepada para penyidik agar berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Selain itu, penyidik juga harus memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sehingga tak ada istilah penahanan bila sudah saling berdamai.

Baca Juga:  Unri Bantah Ada Pungutan UKT hingga Rp27 Juta

โ€œPenyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,โ€ ujarnya.

Tak hanya itu, dalam SE itu, Kapolri juga secara tegas kepada anggotanya di seluruh Polda di Indonesi agar bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik. โ€œPenyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,โ€ tegas Kapolri dalam SE tersebut.

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021. Surat edaran tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dalam penerapan UU ITE secara selektif.

โ€œMaka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,โ€ kata Kapolri dalam Surat Edaran tersebut seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (22/2).

Dalam Surat Edaran tersebut, orang nomor satu Korps Byangkara ini memerintah kepada para penyidik agar berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Selain itu, penyidik juga harus memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sehingga tak ada istilah penahanan bila sudah saling berdamai.

Baca Juga:  Hubungan Memanas, Warga Iran Dipersulit Masuk AS

โ€œPenyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,โ€ ujarnya.

- Advertisement -

Tak hanya itu, dalam SE itu, Kapolri juga secara tegas kepada anggotanya di seluruh Polda di Indonesi agar bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik. โ€œPenyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,โ€ tegas Kapolri dalam SE tersebut.

 

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021. Surat edaran tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dalam penerapan UU ITE secara selektif.

โ€œMaka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,โ€ kata Kapolri dalam Surat Edaran tersebut seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (22/2).

Dalam Surat Edaran tersebut, orang nomor satu Korps Byangkara ini memerintah kepada para penyidik agar berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Selain itu, penyidik juga harus memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sehingga tak ada istilah penahanan bila sudah saling berdamai.

Baca Juga:  Sudah 9 Dokter Meninggal Diduga Terinfeksi Covid-19

โ€œPenyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,โ€ ujarnya.

Tak hanya itu, dalam SE itu, Kapolri juga secara tegas kepada anggotanya di seluruh Polda di Indonesi agar bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik. โ€œPenyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,โ€ tegas Kapolri dalam SE tersebut.

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari