Senin, 25 November 2024
spot_img

Anies Resmi Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Listrik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

"Saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/01).

Pemprov DKI, lanjut Anies, menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB.

"Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," katanya menambahkan.

Baca Juga:  PLN Serahkan Bantuan Alat Pengolahan Limbah ke LPM Desa Medan Krio

Anies menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan tidak hanya mobil pribadi saja, tetapi juga berlaku bagi kendaraan umum. Namun, syaratnya kendaraan tersebut harus murni listrik.

Pemprov DKI, lanjut Anies, menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB.

"Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," katanya menambahkan.

Anies menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan tidak hanya mobil pribadi saja, tetapi juga berlaku bagi kendaraan umum. Namun, syaratnya kendaraan tersebut harus murni listrik.

Anies menjelaskan, Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Baca Juga:  Waspada Karhutla, Upika Kandis Tingkatkan Patroli

Selain itu, Pergub sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.

"Kebijakan ini kelanjutan dari 7 (Tujuh) Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Kami berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik," tegas Anies.

Perlu diketahui, insentif atau pembebasan pajak daerah diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

- Advertisement -

"Saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/01).

Pemprov DKI, lanjut Anies, menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB.

- Advertisement -

"Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," katanya menambahkan.

Baca Juga:  PLN Serahkan Bantuan Alat Pengolahan Limbah ke LPM Desa Medan Krio

Anies menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan tidak hanya mobil pribadi saja, tetapi juga berlaku bagi kendaraan umum. Namun, syaratnya kendaraan tersebut harus murni listrik.

Pemprov DKI, lanjut Anies, menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB.

"Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," katanya menambahkan.

Anies menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan tidak hanya mobil pribadi saja, tetapi juga berlaku bagi kendaraan umum. Namun, syaratnya kendaraan tersebut harus murni listrik.

Anies menjelaskan, Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Baca Juga:  Masyarakat Meupokan Garda Tedopan

Selain itu, Pergub sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.

"Kebijakan ini kelanjutan dari 7 (Tujuh) Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Kami berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik," tegas Anies.

Perlu diketahui, insentif atau pembebasan pajak daerah diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari