Minggu, 7 Juli 2024

Gaji Bulanan Staf Khusus Milenial Rp51 Juta

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk 12 staf khusus dari kalangan milenial. Mereka akan menerima gaji bulanan sebesar Rp 51 juta.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan, jumlah uang tersebut diberikan berkaitan dengan efisiensi anggaran. Menurutnya, daripada mengeluarkan uang sedikit namun hasilnya tidak sesuai dengan ekpektasi, lebih baik mengeluarkan uang lebih namun bisa mencapai hasil maksimal.

- Advertisement -

“Umpamanya begini. Daripada kita mengeluarkan Rp 1.000 tapi hasilnya sedikit, mendingan kita keluarkan Rp 2.000 tapi hasilnya banyak,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11).

Perihal penunjukkan staf dari kalangan anak muda, Moeldoko menuturkan bahwa Jokowi menginginkan orang-orang yang memiliki kecepatan dalam bekerja. “Presiden perlu waktu yang cepat. Itu ciri-ciri kepemimpinan Presiden Jokowi‎,” ungkapnya.

‎Untuk diketahui, aturan gaji Rp 51 juta yang akan diterima 12 Staf Khusus milenial tersebut sudah tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten. Berdasarkan beleid itu, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp 51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Delapan Rumah di Kampung Wisata Pesisir Terbakar

Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Staf Khusus Presiden tidak mendapatkan rumah dan kendaraan dinas. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.

Sementara tugas, fungsi dan segala hal yang mengatur kinerja Staf Khusus Presiden sudah diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Sekadar informasi, Jokowi baru memperkenalkan staf khusus baru yang akan membantu di Istana. Jokowi mengatakan Staf Khusus Presiden itu rata-rata berumur 30 tahun itu.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman‎ mengatakan bahwa semua Staf Khusus Presiden yang dipilih merupakan putra-putri terbaik Indonesia yang akan mendampingi Jokowi untuk mewujudkan lima program prioritas menuju Indonesia Maju.

Baca Juga:  Deretan 14 Artis Jadi Anggota DPR 2019-2024

Berikut ini adalah nama-nama Staf Khusus Presiden dari kalangan milenial.

1. Angkie Yudistia, Pendiri Thisable Enterprise
2. Aminuddin Ma’ruf, Mantan Ketua Umum PMII Periode 2014-2017
3. Adamas Belva Syah Devara, Pendiri Ruang Guru.
4. Ayu Kartika Dewi, Perumus Pergerakan Sabang Merauke
5. Putri Indahsari Tanjung, CEO dan Founder Creativepreneur
6. Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amarta
7. Gracia Billy Mambrasar, Pemuda asal Papua yang mendapatkan beasiwa di Universitas Oxford
8‎. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, akademisi
9. Sukardi Rinakit, intelektual
10. Arif Budimanta, ekonom Megawati Institute
11. Diaz Hendropriyono, Ketua Umum PKPI
12. Dini Shanti Purwono, Kader PSI, ahli hukum lulusan Harvard

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk 12 staf khusus dari kalangan milenial. Mereka akan menerima gaji bulanan sebesar Rp 51 juta.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan, jumlah uang tersebut diberikan berkaitan dengan efisiensi anggaran. Menurutnya, daripada mengeluarkan uang sedikit namun hasilnya tidak sesuai dengan ekpektasi, lebih baik mengeluarkan uang lebih namun bisa mencapai hasil maksimal.

“Umpamanya begini. Daripada kita mengeluarkan Rp 1.000 tapi hasilnya sedikit, mendingan kita keluarkan Rp 2.000 tapi hasilnya banyak,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11).

Perihal penunjukkan staf dari kalangan anak muda, Moeldoko menuturkan bahwa Jokowi menginginkan orang-orang yang memiliki kecepatan dalam bekerja. “Presiden perlu waktu yang cepat. Itu ciri-ciri kepemimpinan Presiden Jokowi‎,” ungkapnya.

‎Untuk diketahui, aturan gaji Rp 51 juta yang akan diterima 12 Staf Khusus milenial tersebut sudah tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten. Berdasarkan beleid itu, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp 51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

Baca Juga:  11 Pasien di Rohul Masih Dirawat

Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Staf Khusus Presiden tidak mendapatkan rumah dan kendaraan dinas. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.

Sementara tugas, fungsi dan segala hal yang mengatur kinerja Staf Khusus Presiden sudah diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Sekadar informasi, Jokowi baru memperkenalkan staf khusus baru yang akan membantu di Istana. Jokowi mengatakan Staf Khusus Presiden itu rata-rata berumur 30 tahun itu.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman‎ mengatakan bahwa semua Staf Khusus Presiden yang dipilih merupakan putra-putri terbaik Indonesia yang akan mendampingi Jokowi untuk mewujudkan lima program prioritas menuju Indonesia Maju.

Baca Juga:  Pusat Persilahkan Pemda Ajukan PSBB

Berikut ini adalah nama-nama Staf Khusus Presiden dari kalangan milenial.

1. Angkie Yudistia, Pendiri Thisable Enterprise
2. Aminuddin Ma’ruf, Mantan Ketua Umum PMII Periode 2014-2017
3. Adamas Belva Syah Devara, Pendiri Ruang Guru.
4. Ayu Kartika Dewi, Perumus Pergerakan Sabang Merauke
5. Putri Indahsari Tanjung, CEO dan Founder Creativepreneur
6. Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amarta
7. Gracia Billy Mambrasar, Pemuda asal Papua yang mendapatkan beasiwa di Universitas Oxford
8‎. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, akademisi
9. Sukardi Rinakit, intelektual
10. Arif Budimanta, ekonom Megawati Institute
11. Diaz Hendropriyono, Ketua Umum PKPI
12. Dini Shanti Purwono, Kader PSI, ahli hukum lulusan Harvard

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari