Jumat, 20 September 2024

Naik Pesawat Harus Tes PCR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Kemarin (21/10) pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mobilisasi orang pada saat pandemi Covid-19. Salah satunya adalah mengharuskan hasil negatif tes PCR pada transportasi udara. Hal ini mendapat kritik. 

Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kemarin menyatakan penyesuaian aturan mobilisasi manusia saat pandemi dilakukan atas keputusan lintas sektor. Pertimbangannya adalah kondisi kasus Covid-19 terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan (prokes).

Pemerintah menerapkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk moda udara wajib kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR. Sebelumnya, syarat PCR bisa digantikan dengan hasil tes negatif dari rapid test.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau sit distancing," kata Wiku. 

- Advertisement -

Selain itu, hal ini sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan tujuan pemulihan ekonomi. PCR dinilai tes yang lebih sensitif. Sehingga diharapkan dapat menjaring kasus positif.  

"Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," katanya.

- Advertisement -

Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan melakukan mobilitas. Ada syarat yang harus dilakukan.  "Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," ucap Wiku. 

Baca Juga:  2020, BPR Pekanbaru Raih Laba Rp600 Juta

Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat. Contohnya mengikuti perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain. Selain ketentuan syarat perjalanan, menurut Wiku juga penting untuk diketahui bahwa potensi penularan juga terjadi saat perjalanan. Sekalipun penumpang atau pengemudi telah terskrining. Untuk itu diperlukan prokes pada saat perjalanan menggunakan moda transportasi. 

"Kemudian setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan peduli lindungi," ujarnya.

Pemerintah, menurut Wiku, akan mempelajari pelonggaran mobilitas ini. Hasilnya akan menjadi data dalam penerapan aturan dalam periode libur Natal dan Tahun Baru. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam kesempatan yang sama mengatakan kementeriannya telah membuat surat edaran untuk masing-masing moda transportasi. Surat edaran ini keseluruhannya mengatur hal teknis yang digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator dan calon penumpang. "Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen," katanya. 

Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. Sementara untuk transportasi darat kapasitas, kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak maksimal 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2.

Adita juga mengatakan bahwa sekarang ini mobilitas manusia sudah bergeliat. Misalnya pada sektor udara, jumlah penumpang secara nasional naik 12 persen. "Hal ini harus diantisipasi ya dengan selalu melakukan dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuana," ungkapnya.

Baca Juga:  Remastered, Game Lawas yang Kini Muncul Kembali

Sementara itu, penggunaan PCR ini juga ditekankan bagi penumpang pesawat dari luar negeri. Mereka wajib menjalani tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandar udara kedatangan, setelah sebelumnya tes di negara asal. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menyiapkan lokasi dan fasilitas tes bagi penumpang dari luar negeri yang baru mendarat. Sebagai pintu gerbang utama Indonesia, Soetta menyediakan 20 bilik untuk swab PCR yang berada di international arrival hall Terminal 3. Di mana, hasil dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih 1 jam atau tes RT-PCR.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kemenkes) Darmawali Handoko mengatakan, tes PCR bagi penumpang dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sudah diterapkan sejak 19 September 2021. Upaya ini sebagai salah satu cara mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi. Mulai dari varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma, dan varian Mu, serta potensi berkembangnya varian baru lainnya. 

"Ini adalah salah satu bentuk antisipasi dan upaya untuk menghalau kasus impor agar pandemi di Indonesia tetap terkendali," tuturnya. 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Kemarin (21/10) pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mobilisasi orang pada saat pandemi Covid-19. Salah satunya adalah mengharuskan hasil negatif tes PCR pada transportasi udara. Hal ini mendapat kritik. 

Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kemarin menyatakan penyesuaian aturan mobilisasi manusia saat pandemi dilakukan atas keputusan lintas sektor. Pertimbangannya adalah kondisi kasus Covid-19 terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan (prokes).

Pemerintah menerapkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk moda udara wajib kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR. Sebelumnya, syarat PCR bisa digantikan dengan hasil tes negatif dari rapid test.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau sit distancing," kata Wiku. 

Selain itu, hal ini sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan tujuan pemulihan ekonomi. PCR dinilai tes yang lebih sensitif. Sehingga diharapkan dapat menjaring kasus positif.  

"Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," katanya.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan melakukan mobilitas. Ada syarat yang harus dilakukan.  "Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," ucap Wiku. 

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa

Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat. Contohnya mengikuti perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain. Selain ketentuan syarat perjalanan, menurut Wiku juga penting untuk diketahui bahwa potensi penularan juga terjadi saat perjalanan. Sekalipun penumpang atau pengemudi telah terskrining. Untuk itu diperlukan prokes pada saat perjalanan menggunakan moda transportasi. 

"Kemudian setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan peduli lindungi," ujarnya.

Pemerintah, menurut Wiku, akan mempelajari pelonggaran mobilitas ini. Hasilnya akan menjadi data dalam penerapan aturan dalam periode libur Natal dan Tahun Baru. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam kesempatan yang sama mengatakan kementeriannya telah membuat surat edaran untuk masing-masing moda transportasi. Surat edaran ini keseluruhannya mengatur hal teknis yang digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator dan calon penumpang. "Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen," katanya. 

Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. Sementara untuk transportasi darat kapasitas, kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak maksimal 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2.

Adita juga mengatakan bahwa sekarang ini mobilitas manusia sudah bergeliat. Misalnya pada sektor udara, jumlah penumpang secara nasional naik 12 persen. "Hal ini harus diantisipasi ya dengan selalu melakukan dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuana," ungkapnya.

Baca Juga:  Jokowi - Ma’ruf Menang, BPN Prabowo - Sandi Tolak Hasil

Sementara itu, penggunaan PCR ini juga ditekankan bagi penumpang pesawat dari luar negeri. Mereka wajib menjalani tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandar udara kedatangan, setelah sebelumnya tes di negara asal. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menyiapkan lokasi dan fasilitas tes bagi penumpang dari luar negeri yang baru mendarat. Sebagai pintu gerbang utama Indonesia, Soetta menyediakan 20 bilik untuk swab PCR yang berada di international arrival hall Terminal 3. Di mana, hasil dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih 1 jam atau tes RT-PCR.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kemenkes) Darmawali Handoko mengatakan, tes PCR bagi penumpang dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sudah diterapkan sejak 19 September 2021. Upaya ini sebagai salah satu cara mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi. Mulai dari varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma, dan varian Mu, serta potensi berkembangnya varian baru lainnya. 

"Ini adalah salah satu bentuk antisipasi dan upaya untuk menghalau kasus impor agar pandemi di Indonesia tetap terkendali," tuturnya. 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari