JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas memutuskan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng. Pelarangan ini akan berlaku sejak Kamis (28/4/2022) mendatang.
“Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Keputusan ini ditempuh Jokowi usai melakukan rapat bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, terkait kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Kepala negara menegaskan, akan memantau langsung dan mengevaluasi kebijakan tersebut. Hal ini semata dilakukan untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” pungkas Jokowi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas memutuskan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng. Pelarangan ini akan berlaku sejak Kamis (28/4/2022) mendatang.
“Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
- Advertisement -
Keputusan ini ditempuh Jokowi usai melakukan rapat bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, terkait kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Kepala negara menegaskan, akan memantau langsung dan mengevaluasi kebijakan tersebut. Hal ini semata dilakukan untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” pungkas Jokowi.
- Advertisement -
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman