Aturan Perjalanan Libur Nataru Diperketat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — SATUAN Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan panduan resmi kewajiban rapid test antigen untuk syarat pelaku perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Ahad (20/12). 

Aturan dituangkan dalam Surat Edara (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor3 tahun 2020 . Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. 

- Advertisement -

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku kemarin.

SE  No.3 Tahun 2020 akan mulai berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Di dalamnya, tertulis beberapa kewajiban protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama: Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer. 

- Advertisement -

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Selain itu, penumpang transportasi udara tidak diperbolehkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Dalam poin ketiga, termuat beberapa poin peraturan. Yang pertama para pelaku perjalanan baik dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk provinsi Bali, pelaku perjalanandengan menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib juga mengisi aplikasi e-HAC Indonesia. 

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Kemudian, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) moda udara dan kereta api juga wajib menunjukkan hasl negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, juga wajib menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Perayaan Tahun Baru Dilarang

Aturan terkait malam pergantian tahun 2020 ke 2021 di Kota Pekanbaru diterbitkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Di antaranya, berbagai bentuk kegiatan perayaan pergantian tahun dilarang dan tempat hiburan diminta sudah tutup pada pukul 20.00 WIB.

Firdaus menerbitkan aturan tersebut dalam bentuk Surat Edaran (SE) bernomor 86/SE/2020 tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru. SE berisi lima poin arahan yang ditujukan pada camat/lurah, pengurus gereja, pengelola tempat hiburan, pimpinan/manajer hotel, pemilik kafe/restoran dan seluruh masyarakat Kota Pekanbaru ini ditandatangani Jumat (18/12) lalu. 

Disampaikan Firdaus, pertama, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang merayakan Natal dan Tahun Baru tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah.

"Namun dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 130 tahun 2020, tentang Perilaku Hidup Baru," ujarnya. 

Kedua, kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian, dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun.

Ketiga, dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari berpergian ke luar kota.

Keempat, seluruh pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha atau hiburan.

"Hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB," tuturnya. 

Kelima, diminta kepada seluruh camat/lurah dan RT/RW untuk mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas.(tau/mia/ali/ted)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — SATUAN Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan panduan resmi kewajiban rapid test antigen untuk syarat pelaku perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Ahad (20/12). 

Aturan dituangkan dalam Surat Edara (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor3 tahun 2020 . Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. 

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku kemarin.

SE  No.3 Tahun 2020 akan mulai berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Di dalamnya, tertulis beberapa kewajiban protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama: Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer. 

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Selain itu, penumpang transportasi udara tidak diperbolehkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Dalam poin ketiga, termuat beberapa poin peraturan. Yang pertama para pelaku perjalanan baik dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk provinsi Bali, pelaku perjalanandengan menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib juga mengisi aplikasi e-HAC Indonesia. 

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Kemudian, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) moda udara dan kereta api juga wajib menunjukkan hasl negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, juga wajib menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Perayaan Tahun Baru Dilarang

Aturan terkait malam pergantian tahun 2020 ke 2021 di Kota Pekanbaru diterbitkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Di antaranya, berbagai bentuk kegiatan perayaan pergantian tahun dilarang dan tempat hiburan diminta sudah tutup pada pukul 20.00 WIB.

Firdaus menerbitkan aturan tersebut dalam bentuk Surat Edaran (SE) bernomor 86/SE/2020 tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru. SE berisi lima poin arahan yang ditujukan pada camat/lurah, pengurus gereja, pengelola tempat hiburan, pimpinan/manajer hotel, pemilik kafe/restoran dan seluruh masyarakat Kota Pekanbaru ini ditandatangani Jumat (18/12) lalu. 

Disampaikan Firdaus, pertama, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang merayakan Natal dan Tahun Baru tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah.

"Namun dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 130 tahun 2020, tentang Perilaku Hidup Baru," ujarnya. 

Kedua, kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian, dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun.

Ketiga, dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari berpergian ke luar kota.

Keempat, seluruh pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha atau hiburan.

"Hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB," tuturnya. 

Kelima, diminta kepada seluruh camat/lurah dan RT/RW untuk mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas.(tau/mia/ali/ted)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya