Jumat, 5 Juli 2024

PKS Masih Persoalkan Konsep Dewas KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keberadaan lima Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyisakan kritik. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun menyoroti sistem kerja Dewas yang cenderung melambatkan kinerja KPK. Bahkan berpotensi memunculkan konflik kepentingan atau conflict of interest.

Politisi PKS Indra mengatakan, tindak pidana korupsi kerap terjadi secara cepat. Bahkan tak sedikit proses suap yang dilakukan tanpa perencanaan. Oleh karena itu, apabila proses penyadapan harus seizin Dewas, maka penindakan hukum bisa lepas.

- Advertisement -

"Kalau dengan izin dulu, ternyata peristiwa hukumnya, peristiwa penyuapannya, peristiwa korupsi itu terlewat momentumnya, maka peristiwa pidananya tidak bisa kita dapatkan. Ini saya pikir menjadi persoalan," kata Indra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Meski begitu, Indra sepakat KPK harus diawasi supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Namun sistemnya bisa membuat laporan telah melakukan penyadapan, setidaknya 1×24 jam.

Akan tetapi penyidik tidak perlu meminta izin, hanya sebatas memberitahu telah melakukan penyadapan. Dari adanya laporan tersebut, Dewas bisa mengontrol apabila ada abuse of power namun proses penindakan bisa tetap berjalan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Firdaus Abie Luncurkan Dua Buku Jurnalistik saat HPN 2021

"Kalau ada abuse of power, penggunaan penyadapan tetap ada pihak dalam hal ini Dewas melakukan cek and ricek 1×24 jam, sehingga momentum peristiwa pidananya tidak lewat," imbuh Indra.

Selain itu, adanya izin penyadapan dikhawatirkan bisa meningkatkan potensi kebocoran. Karena Dewas pun dinilai sebagai manusia biasa yang bisa bersinggungan dengan orang-orang yang memiliki kedekatan tertentu. Sehingga godaan-godaan itu pasti akan muncul.

"Peluang adanya bocornya penyadapan itu semakin tinggi dengan adanya pihak yang diberi tahu. Harusnya, pihak diminta izin cukup sehari kemudian diberi tahu, itu Insya Allah nggak bakal bocor," ucap Indra.

Meski begitu, Indra tak meragukan integritas lima Dewas yang telah dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya saja apabila tidak didukung dengan sistem yang baik, maka akan menghambat proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Polri Lakukan Patroli Cyber

"Yang buat saya persoalannya bukan personelnya tapi konsep Dewas itu. Kalau konsepnya bermasalah personelnya juga akan punya potensi bermasalah ke depan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantoko percaya jika lima Dewas KPK bisa bekerja dengan baik. Terutama apabila dilihat dari rekam jejak memiliki integritas dan kredibilitas yang mumpuni.

Menurutnya, potensi kebocoran penyadapan sudah ada sejak dulu. Karena sebelum ada Dewas, para penyidik pun harus mendapat persetujuan penyadapan dari pimpinan.

"Potensi itu memang ada juga, ketika meminta izin kepada atasannya ada nggak case-nya selama ini bocor, kan gitu aja kita melihatnya," sambung Hendarsam.

Oleh karena itu, Hendarsam menilai setiap institusi harus memiliki pengawas. Sebab tidak dipungkiri pula ada catatan minor pada penegakan hukum KPK. "Kita kasih (Dewas) kesempatan dulu, kita lihat dulu baru kita (evaluasi)," pungkasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keberadaan lima Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyisakan kritik. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun menyoroti sistem kerja Dewas yang cenderung melambatkan kinerja KPK. Bahkan berpotensi memunculkan konflik kepentingan atau conflict of interest.

Politisi PKS Indra mengatakan, tindak pidana korupsi kerap terjadi secara cepat. Bahkan tak sedikit proses suap yang dilakukan tanpa perencanaan. Oleh karena itu, apabila proses penyadapan harus seizin Dewas, maka penindakan hukum bisa lepas.

"Kalau dengan izin dulu, ternyata peristiwa hukumnya, peristiwa penyuapannya, peristiwa korupsi itu terlewat momentumnya, maka peristiwa pidananya tidak bisa kita dapatkan. Ini saya pikir menjadi persoalan," kata Indra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Meski begitu, Indra sepakat KPK harus diawasi supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Namun sistemnya bisa membuat laporan telah melakukan penyadapan, setidaknya 1×24 jam.

Akan tetapi penyidik tidak perlu meminta izin, hanya sebatas memberitahu telah melakukan penyadapan. Dari adanya laporan tersebut, Dewas bisa mengontrol apabila ada abuse of power namun proses penindakan bisa tetap berjalan.

Baca Juga:  Bupati Resmikan Kantor Camat Sinaboi

"Kalau ada abuse of power, penggunaan penyadapan tetap ada pihak dalam hal ini Dewas melakukan cek and ricek 1×24 jam, sehingga momentum peristiwa pidananya tidak lewat," imbuh Indra.

Selain itu, adanya izin penyadapan dikhawatirkan bisa meningkatkan potensi kebocoran. Karena Dewas pun dinilai sebagai manusia biasa yang bisa bersinggungan dengan orang-orang yang memiliki kedekatan tertentu. Sehingga godaan-godaan itu pasti akan muncul.

"Peluang adanya bocornya penyadapan itu semakin tinggi dengan adanya pihak yang diberi tahu. Harusnya, pihak diminta izin cukup sehari kemudian diberi tahu, itu Insya Allah nggak bakal bocor," ucap Indra.

Meski begitu, Indra tak meragukan integritas lima Dewas yang telah dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya saja apabila tidak didukung dengan sistem yang baik, maka akan menghambat proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Firdaus Abie Luncurkan Dua Buku Jurnalistik saat HPN 2021

"Yang buat saya persoalannya bukan personelnya tapi konsep Dewas itu. Kalau konsepnya bermasalah personelnya juga akan punya potensi bermasalah ke depan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantoko percaya jika lima Dewas KPK bisa bekerja dengan baik. Terutama apabila dilihat dari rekam jejak memiliki integritas dan kredibilitas yang mumpuni.

Menurutnya, potensi kebocoran penyadapan sudah ada sejak dulu. Karena sebelum ada Dewas, para penyidik pun harus mendapat persetujuan penyadapan dari pimpinan.

"Potensi itu memang ada juga, ketika meminta izin kepada atasannya ada nggak case-nya selama ini bocor, kan gitu aja kita melihatnya," sambung Hendarsam.

Oleh karena itu, Hendarsam menilai setiap institusi harus memiliki pengawas. Sebab tidak dipungkiri pula ada catatan minor pada penegakan hukum KPK. "Kita kasih (Dewas) kesempatan dulu, kita lihat dulu baru kita (evaluasi)," pungkasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari