Dengan adanya Dewan Pengawas KPK dikhawatirkan dapat memperlambat kinerja KPK, bahkan berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Berita terkait
Tindak pidana korupsi kerap kali terjadi dalam waktu yang cepat, tak sedikit proses suap yang dilakukan tanpa perencanaan.
Begitu pandangan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mempersoalkan prosedur penyadapan KPK harus terlebih dahulu melalui izin Dewan Pengawas.
“Apabila proses penyadapan harus seizin Dewas, maka penindakan hukum bisa lepas. Kalau dengan izin dulu ternyata peristiwa hukumnya, peristiwa penyuapannya itu peristiwa korupsi itu terlewat momentumnya, maka peristiwa pidananya tidak bisa kita dapatkan, ini saya pikir menjadi persoalan,” kata Indra usai diskusi Polemik bertajuk “Babak Baru KPK†di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (21/12).
Meski begitu, Indra sepakat bahwa KPK harus diawasi supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Namun sistemnya bisa membuat laporan telah melakukan penyadapan, setidaknya 1×24 jam.
Akan tetapi, menurut Indra penyidik tidak perlu meminta izin, hanya sebatas memberitahu telah melakukan penyadapan. Dari adanya laporan tersebut, Dewas bisa mengontrol apabila ada abuse of power namun proses penindakan bisa tetap berjalan.
“Kalau ada abuse of power, penggunaan penyadapan tetap ada pihak dalam hal ini Dewas melakukan cek and ricek 1×24 jam sehingga momentum peristiwa pidananya tidak lewat,” imbuh Indra.
Selain itu, adanya izin penyadapan dikhawatirkan bisa meningkatkan potensi kebocoran. Karena Dewas pun dinilai sebagai manusia biasa yang bisa bersinggungan dengan orang-orang yang memiliki kedekatan tertentu. Sehingga godaan-godaan itu pasti akan muncul.
“Peluang adanya bocornya penyadapan itu semakin tinggi dengan adanya pihak yang diberi tahu harusnya, pihak diminta izin cukup sehari kemudian diberi tahu, itu Insya Allah nggak bakal bocor,” pungkas Indra.
Sumber: rmol.id
Editor: Deslina