Senin, 7 September 2026
- Advertisement -

KPK Akui Penghentian 36 Perkara Penyelidikan Tak Minta Izin Dewas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, keputusan menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas KPK. Hal ini setelah Deputi Penindakan mengevaluasi terhadap perkara-perkara lama yang belum naik ke tahap penyidikan.

"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Alex pun nggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara yang telah dihentikan dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, perkara-perkara tersebut dilakukan melalui proaes penyelidikan yang tertutup.

Baca Juga:  Optimis Raih Prediket WB

"Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi dilapangan itulah yg menjadi sumber kami tangkap tangan," ucap Alex.

Kendati demikian, Alex mengklaim jika 36 perkara itu nantinya ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin KPK akan kembali membuka perkara tersebut. "Ini ibaratnya itu sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan. Tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," klaim Alex.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besar atau yang tengah menjadi perhatian publik. Kasus-kasus besar seperti RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.

Baca Juga:  Sekda: Tidak Ada Unsur Suka dan Tak Suka

"Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Tapi perkara lain," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2) malam.

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian hingga anggota DPR maupun DPRD.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, keputusan menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas KPK. Hal ini setelah Deputi Penindakan mengevaluasi terhadap perkara-perkara lama yang belum naik ke tahap penyidikan.

"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Alex pun nggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara yang telah dihentikan dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, perkara-perkara tersebut dilakukan melalui proaes penyelidikan yang tertutup.

Baca Juga:  Bawaslu: Pers Pilar Penting Demokrasi

"Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi dilapangan itulah yg menjadi sumber kami tangkap tangan," ucap Alex.

Kendati demikian, Alex mengklaim jika 36 perkara itu nantinya ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin KPK akan kembali membuka perkara tersebut. "Ini ibaratnya itu sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan. Tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," klaim Alex.

- Advertisement -

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besar atau yang tengah menjadi perhatian publik. Kasus-kasus besar seperti RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.

Baca Juga:  Eks Anggota DPRD Ini Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif

"Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Tapi perkara lain," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2) malam.

- Advertisement -

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian hingga anggota DPR maupun DPRD.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, keputusan menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas KPK. Hal ini setelah Deputi Penindakan mengevaluasi terhadap perkara-perkara lama yang belum naik ke tahap penyidikan.

"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Alex pun nggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara yang telah dihentikan dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, perkara-perkara tersebut dilakukan melalui proaes penyelidikan yang tertutup.

Baca Juga:  Sekda: Tidak Ada Unsur Suka dan Tak Suka

"Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi dilapangan itulah yg menjadi sumber kami tangkap tangan," ucap Alex.

Kendati demikian, Alex mengklaim jika 36 perkara itu nantinya ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin KPK akan kembali membuka perkara tersebut. "Ini ibaratnya itu sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan. Tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," klaim Alex.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besar atau yang tengah menjadi perhatian publik. Kasus-kasus besar seperti RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.

Baca Juga:  Bibir Kering Bisa Memicu Sariawan

"Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Tapi perkara lain," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2) malam.

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian hingga anggota DPR maupun DPRD.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari