JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo akan menelepon satu per satu kepala daerah. Baik gubernur maupun bupati/wali kota serta pangdam dan kapolda seluruh Indonesia untuk melarang semua bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Tidak peduli siapa pun pejabat yang datang berkunjung.
"Siapa pun yang punya niat berkunjung ke daerah, membuat acara, dan berpotensi menimbulkan kerumunan serta melanggar protokol kesehatan, wajib dilarang. Demi menyelamatkan rakyat kita agar terhindar dari penularan Covid-19," kata Doni, Kamis (19/11).
Sebelumnya, Doni juga telah melakukan percakapan via telepon dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Ia menyampaikan, belajar dari kejadian di Jakarta beberapa hari lalu, maka gubernur wajib melakukan pencegahan agar tidak terjadi pengumpulan massa dalam bentuk acara apapun di masa mendatang.
"Semua kegiatan wajib taat dan patuh kepada protokol kesehatan. Protokol kesehatan adalah harga mati," tegasnya.
Doni berharap para gubernur, pangdam dan kapolda bisa segera membuat jumpa pers sekaligus menyampaikan ke publik bahwa di masa pandemi ini kita harus disiplin dan patuh pada protokol kesehatan sesuai arahan Presiden. Para tokoh ulama, tokoh masyarakat atau siapapun dapat menunda segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. "Bagi yang berniat akan menggelar acara, maka saya ingatkan, tugas kita melakukan pencegahan. Para tokoh, ulama harus menjadi teladan, memberi contoh mencegah agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan," kata Doni.
Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ini mengungkapkan, jika terlambat dicegah, dan saat massa sudah berkumpul, maka ketika dibubarkan sangat berpotensi terjadi gesekan.
"Makanya saya minta untuk melakukan pencegahan. Kalau massa sudah berkumpul dan kita bubarkan, maka bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasti jatuh korban. Makanya harus tegas sejak awal, agar kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tidak terjadi," katanya.
Doni berjanji, akan menelepon satu per satu semua gubernur, pangdam dan kapolda seluruh Indonesia untuk mengingatkan agar benar-benar menjalankan larangan kerumunan massa.
"Jika para pemimpin di daerah tegas menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan maka kita sudah melindungi rakyat kita," katanya.
Menurut Doni, percepatan penanganan memerlukan peran serta semua pihak. Tanpa dukungan kolektif dari masyarakat, rantai penyebaran Covid-19 akan terus terjadi. Menghindari kerumunan, salah satunya, menjadi langkah yang nyata untuk memutus rantai penyebaran tersebut.
"Upaya bersama dalam perubahan perilaku dibutuhkan dalam adaptasi masa pandemi ini. Salus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Doni.
Terpisah, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi undangan klarifikasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– didampingi Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar akan mengunjungi Kantor Bareskrim Polri di Jakarta, hari ini, Jumat (20/11).
"Sebagai warga negara yang taat hukum, maka undangan ini (panggilan Bareskrim Polri) wajib kita penuhi dengan baik. Besok (Jumat, 20 November 2020) kami akan hadir di Bareskrim Polri ditemani Kepala Biro Hukum," kata Kang Emil dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11).
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian baru saja menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Di dalamnya diatur berbagai hal, termasuk sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menjelaskan, selama ini pemerintah pusat sudah sering mengingatkan daerah untuk total dalam menegakkan disiplin protocol Kesehatan. Selain sebagai bentuk pencegahan, juga untuk menghargai kerja keras berbagai pihak di lapangan dalam menanggulangi Covid-19.
"Maka Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya kemarin. Isi instruksi tersebut antara lain menegakkan secara konsisten protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di daerah masing-masing. Yakni dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.
Kemudian, pemda harus proaktif dalam pencegahan penularan Covid-19. Tidak hanya mengandalkan cara-cara responsif atau reaktif. Misalnya dalam hal kerumunan massa harus didahului pencegahan yang bersifat humanis. Diikuti pembubaran kerumunan sebagai opsi terakhir bila masih bandel. Kepala daerah, tutur Syarfrizal, juga diinstruksikan untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," tutur Syafrizal.
Sementara, mengenai sanksi, kepala daerah yang mengabaikan instruksi tentu saja akan mendapat konsekuensi sesuai pasal 67 huruf B UU 23/2014 tentang Pemda. Pengabaian tersebut sama saja dengan tidak menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian dari jabatan kepala daerah.
Sebelumnya, Bawaslu mengumumkan telah menindak berbagai pelanggaran prokes selama masa kampanye. "Total Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.(yus/tau/byu/jpg/ted)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan