JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beralasan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 menjadi dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pergub itu sendiri diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dikonfirmasi mengenai ini, Ahok menganggap tidak tetap apabila pergub yang dibuatnya dijadikan dasar penerbitan IMB. Sebab penerbitan IMB harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), sedangkan pergub buatannya difungsikan untuk hal berbeda.
’’Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, udah lama aku terbitkan IMB,’’ ujar Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2019).
’’Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai diatas Rp100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi,’’ imbuhnya.
Ahok menerangkan, pergub 2016/2016 terkait panduan rancangan tata kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E hasil reklamasi dibuat untuk masyarakat yang terlanjur membeli rumah di kawasan tersebut. Bukan untuk dasar penerbitan seluruh IMB pulau reklamasi.
’’Intinya Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB. Dan khusus pulau reklamasi,’’ jelasnya. Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu membeberkan alasannya saat menjabat orang nomor satu di DKI tidak menerbitkan IMB pulau reklamasi karena terganjal tidak kunjung diterbitkannya perda. Mengingat prosesnya terhambat di DPRD DKI. Oleh sebab itu, dia merasa heran pergub buatannya dijadikan dasar penrrbitan IMB.
’’Udah keterlaluan cari alasan buat nutupi omongan sendiri. Dia (Anies) lupa hidup di zaman digital yang semua rekam omongan kita terekam semua,’’ tegas Ahok.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerbitan IMB pulau reklamasi tidak lepas karena adanya Pergub 206/2016. Dalam payung hukum itu dijelaskan jika proyek reklamasi merupakan kerjasama pemerintah dan swasta, dan sudah berjalan sejak 1997.
Menurut Anies pencabutan pergub itu tidak bisa sesederhana yang dibayangkan. pasalnya sesuai prinsip hukum tata ruang, pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Jika pergub dicabut, dan bangunan yang sudah didirikan dibongkar, maka secara tidak langsung kepastian hukum akan ikut hilang.