Jumat, 10 April 2026
- Advertisement -

Kemendagri Cuma Bisa Sanksi Petahana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sanksi peringatan dijatuhkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Bupati Karawang yang juga berstatus calon petahana pilkada 2020, Cellica Nurrachadiana. Penyebabnya, dia melakukan pendaftaran sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) ke KPU Jumat (4/9) dengan membawa arak-arakan.

Sanksi teguran tersebut ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri. Akmal mengatakan, aksi Bupati Karawang selaku bapaslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

”Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19),” ujarnya kemarin (5/9).

Akmal mengingatkan, sesuai ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan aksi pengumpulan massa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, hingga Peraturan KPU 6/2020 tentang Pilkada di masa Covid-19.

Baca Juga:  Tentara Tembak Tentara, Delapan Tewas

Tito menambahkan, sebagai Mendagri, dirinya hanya bisa memberikan sanksi kepada bapaslon yang berasal dari pe tahana. Sebab, yang bersangkutan berstatus kepala daerah sehingga Kemendagri punya kewenangan. Namun, untuk bapaslon yang nonpetahana, Tito mengaku tidak punya kewenangan.

”Kalau bukan incumbent, Kemendagri nggak punya dasar hukum,” kata mantan Kapolri tersebut.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, di hari pertama proses pendaftaran, yang melanggar cukup banyak. Dari 315 bapaslon yang datang ke KPU, 141 membawa massa.

”Yang melebihi apa yang ditentukan PKPU,” ujarnya.

Dalam PKPU, yang diperbolehkan mengantarkan bapaslon hanyalah pimpinan partai pengusung. Sementara pendukungnya cukup melihat melalui siaran streaming yang telah disediakan penyelenggara.

Baca Juga:  Menggelar Pemungutan Suara Ulang Perlu Rp840 Miliar

Terhadap kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan saran perbaikan. Termasuk mengkaji adakah pelanggaran pidana. ”Kalau muncul dugaan tersebut, kita akan serahkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran itu,” imbuhnya.

Sementara untuk bapaslon yang berstatus petahana, Fritz meminta Mendagri untuk tegas.(far/gin/c9/ttg/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sanksi peringatan dijatuhkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Bupati Karawang yang juga berstatus calon petahana pilkada 2020, Cellica Nurrachadiana. Penyebabnya, dia melakukan pendaftaran sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) ke KPU Jumat (4/9) dengan membawa arak-arakan.

Sanksi teguran tersebut ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri. Akmal mengatakan, aksi Bupati Karawang selaku bapaslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

”Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19),” ujarnya kemarin (5/9).

Akmal mengingatkan, sesuai ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan aksi pengumpulan massa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, hingga Peraturan KPU 6/2020 tentang Pilkada di masa Covid-19.

Baca Juga:  Tampilkan Mobil Hias Bernuansa Seni dan Budaya

Tito menambahkan, sebagai Mendagri, dirinya hanya bisa memberikan sanksi kepada bapaslon yang berasal dari pe tahana. Sebab, yang bersangkutan berstatus kepala daerah sehingga Kemendagri punya kewenangan. Namun, untuk bapaslon yang nonpetahana, Tito mengaku tidak punya kewenangan.

- Advertisement -

”Kalau bukan incumbent, Kemendagri nggak punya dasar hukum,” kata mantan Kapolri tersebut.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, di hari pertama proses pendaftaran, yang melanggar cukup banyak. Dari 315 bapaslon yang datang ke KPU, 141 membawa massa.

- Advertisement -

”Yang melebihi apa yang ditentukan PKPU,” ujarnya.

Dalam PKPU, yang diperbolehkan mengantarkan bapaslon hanyalah pimpinan partai pengusung. Sementara pendukungnya cukup melihat melalui siaran streaming yang telah disediakan penyelenggara.

Baca Juga:  Sudahkah Kita Menjadi Guru?

Terhadap kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan saran perbaikan. Termasuk mengkaji adakah pelanggaran pidana. ”Kalau muncul dugaan tersebut, kita akan serahkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran itu,” imbuhnya.

Sementara untuk bapaslon yang berstatus petahana, Fritz meminta Mendagri untuk tegas.(far/gin/c9/ttg/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sanksi peringatan dijatuhkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Bupati Karawang yang juga berstatus calon petahana pilkada 2020, Cellica Nurrachadiana. Penyebabnya, dia melakukan pendaftaran sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) ke KPU Jumat (4/9) dengan membawa arak-arakan.

Sanksi teguran tersebut ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri. Akmal mengatakan, aksi Bupati Karawang selaku bapaslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

”Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19),” ujarnya kemarin (5/9).

Akmal mengingatkan, sesuai ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan aksi pengumpulan massa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, hingga Peraturan KPU 6/2020 tentang Pilkada di masa Covid-19.

Baca Juga:  Sudahkah Kita Menjadi Guru?

Tito menambahkan, sebagai Mendagri, dirinya hanya bisa memberikan sanksi kepada bapaslon yang berasal dari pe tahana. Sebab, yang bersangkutan berstatus kepala daerah sehingga Kemendagri punya kewenangan. Namun, untuk bapaslon yang nonpetahana, Tito mengaku tidak punya kewenangan.

”Kalau bukan incumbent, Kemendagri nggak punya dasar hukum,” kata mantan Kapolri tersebut.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, di hari pertama proses pendaftaran, yang melanggar cukup banyak. Dari 315 bapaslon yang datang ke KPU, 141 membawa massa.

”Yang melebihi apa yang ditentukan PKPU,” ujarnya.

Dalam PKPU, yang diperbolehkan mengantarkan bapaslon hanyalah pimpinan partai pengusung. Sementara pendukungnya cukup melihat melalui siaran streaming yang telah disediakan penyelenggara.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Habib Rizieq Yakin Menang

Terhadap kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan saran perbaikan. Termasuk mengkaji adakah pelanggaran pidana. ”Kalau muncul dugaan tersebut, kita akan serahkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran itu,” imbuhnya.

Sementara untuk bapaslon yang berstatus petahana, Fritz meminta Mendagri untuk tegas.(far/gin/c9/ttg/jpg)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari