JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul mengatakan bahwa majelis hakim bisa saja mengabulkan praperadilan yang dilakukan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Menurut dia, majelis hakim akan mengabulkan praperadilan Habib Rizieq bila menilai adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka.
"Kalau praperadilan kemungkinan saja bisa (dikabulkan, red). Bisa dibuktikan nggak kalau memang penyidiknya itu melanggar prosedur. Kalau itu menyangkut soal prosedur. Kalau misalnya nggak bisa dibuktikan ditolak. Kalau terbukti ya dikabulkan," kata Chudri kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Meski demikian, Chudri mengaku belum mengetahui apa saja substansi dari materi-materi yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq kepada hakim tunggal Akhmad Sayuti.
Chudri menilai, penyidik memang bisa langsung menahan Habib Rizieq lantaran Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang panghasutan untuk melakukan perbuatan hukum dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Karena Pasal 160 bisa jadi ditahan. Pasal 160 itu diancamnya 6 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab. Rencananya sidang perdana akan digelar Senin 4 Januari 2021.
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq yang yang juga Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan.
“Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi.
Aziz menekankan, pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga Habib Rizieq status Habib Rizieq sebagai tersangka akan gugur dan tak akan menjalani penahanan seperti sekarang ini.
"Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja, masalah hasil bukan urusan kita," bebernya.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Sidang perdana Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq akan mulai digelar pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, Pukul 09.00 WIB," kata Suharno, Kamis (17/12/2020) lalu.
Sumber: RMOL/MNC/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun