PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring, langsung diberikan sanksi tegas di Pelalawan. 23 pelanggar diberikan sanksi denda uang masing-masing sebesar Rp50 ribu melalui pelaksanaan sidang ditempat.
Kemudian, 6 pelanggar prokes lainnya, diberikan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum disekitar tempat pelaksanaan operasi dengan menggunakan rompi khusus berwarna orange.
Itu merupakan hasil operasi tim yustisi penegakan hukum dan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Pelalawan, kembali menggelar operasi penerapan Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Senin (19/7/2021) siang, serta truksi Bupati Pelalawan Satgas/2021/06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Operasi yang dipusatkan di tempat keramaian yakni Swalayan Ramayana Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai upaya memutus matarantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Pelalawan ini, di pimpin oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar FE MAP bersama tim satgas Covid-19 Pelalawan.
"Ya, ada sebanyak 29 warga yang berhasil terjaring operasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 yang kita gelar bersama tim Yustisi," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar FE MAP kepada Riaupos.co, Senin (19/7/2021) sore diruang kerjanya.
Diungkapkan Abu Bakar yang juga menjabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD Pelalawan ini bahwa, operasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 yang digelar di tempat keramaian Jalintim Pangkalan Kerinci ini, melibatkan ratusan personil gabungan. Diantaranya 34 personil Satpol PP dan Damkar Pelalawan, 9 orang PPNS, 6 personil Kodim 0313 KPR/ dan Koramil Pangkalan Kerinci, 5 personil Polres, 6 personil BPBD, 3 petugas kesehatan dan 6 personil Dishub. Selain itu, ada sebanyak 4 orang Hakim dan Jaksa serta 2 orang Panitera yang langsung menyidangkan para pelaku pelanggar prokes. Khususnya warga yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah atau tempat keramaian.
"Untuk itu, kami harap melalui pelaksanaan operasi yang akan terus digelar ini, tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dapat meningkat. Sehingga angka penyebaran Covid-19 di Negeri Amanah ini dapat ditekan dan diantisipasi," tutup mantan Sekwan DPRD Pelalawan ini.
Laporan: M Amin Amran (Pangkalan Kerinci)
Editor: Eka G Putra

