Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polisi Sita Uang Miliaran dari Madura United, Persija, dan Bhayangkara FC

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Mabes Polri telah menyita uang total senilai Rp 23 miliar dari kasus Robot Trading Viral Blast. Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyampaikan, uang puluhan miliar itu diantaranya disita dari sejumlah klub sepak bola.

“Total uang yang sudah disita sebesar Rp 23.045.000.000, Rp 1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC,” kata Robertus kepada wartawan, Ahad (18/6).

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Pelajar Berprestasi dan Kurang Mampu di Sekitar Tol Permai Dibantu Beasiswa

Robertus merinci, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp 20 miliar, Rp 45 juta dari Exchanger dan Rp 1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

“Uang Rp1,4 niliar merupakan down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari Dealer di Kedaung Surabaya,” ujar Robertus.

Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” papar Robertus.

Dia mengutarakan, pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual melalui Link Zoom dengan Perwakilan Jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya. “Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para Tersangka dan dilanjutkan penahanan para Tersangka oleh Kejari Surabaya dan Tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” ujar Robertus.

Baca Juga:  Perbankan Bantu Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka, diantaranya lima unit mobil, dua unit rumah, dan dua unit apartemen. “Total aset yang disita ada sembilan unit,” pungkas Robertus.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Mabes Polri telah menyita uang total senilai Rp 23 miliar dari kasus Robot Trading Viral Blast. Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyampaikan, uang puluhan miliar itu diantaranya disita dari sejumlah klub sepak bola.

“Total uang yang sudah disita sebesar Rp 23.045.000.000, Rp 1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC,” kata Robertus kepada wartawan, Ahad (18/6).

- Advertisement -

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Peserta UN 2020 Akan Jalani Tes Asesmen Kompetensi Minimum

Robertus merinci, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp 20 miliar, Rp 45 juta dari Exchanger dan Rp 1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

- Advertisement -

“Uang Rp1,4 niliar merupakan down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari Dealer di Kedaung Surabaya,” ujar Robertus.

Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” papar Robertus.

Dia mengutarakan, pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual melalui Link Zoom dengan Perwakilan Jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya. “Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para Tersangka dan dilanjutkan penahanan para Tersangka oleh Kejari Surabaya dan Tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” ujar Robertus.

Baca Juga:  Kemenangan Perdana, Bagnaia Geser Mir

Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka, diantaranya lima unit mobil, dua unit rumah, dan dua unit apartemen. “Total aset yang disita ada sembilan unit,” pungkas Robertus.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari